MEDAN SUARASUMUTONLINE.ID – Penyidik Kejati Sumatera Utara menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp13.185.197.899,60 di ruang bidang Tipidsus Kejati Sumut, Senin (23/2).
Pengembalian uang itu diterima dari PT Hutama Karya (Persero) selaku penyedia jasa pada perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan Dan Kawasan Tele Pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak kerja sebesar Rp.161.589.999.000.
Kajati Sumut Harli Siregar melalui Kasipenkum Rizaldi dalam keterangannya kepada media, menyampaikann nominal pengembalian kerugian keuangan negara ini tersebut didasarkan pada hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara KAP (Kantor Akuntan Publik).
“Selanjutnya uang tersebut dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 123 Kejati Sumut pada Bank Mandiri,” jelas Rizaldi.
Sebagaimana sebelumnya, Penyidik Kejati Sumut telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Enda Simakasura Ketaren ST selaku Pejabat Pembuan Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumut.
Kemudian terhadap Edwyn Tresnanugraha ST selaku General Manager PT Yodya Karya Wilayah IV Medan dalam kaitan sebagai Manajemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas Pekerjaan.
Para tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 UU No 1 tahun 2023 KUHP.
Penyidik menyampaikan Puji Nur Utomo sebagai Project Manager Hutama Karya, yang dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam kontrak, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Namun dalam perjalanan penanganan perkara, Puji Nur Utomo meninggal dunia pada tanggal 5 Juli 2025.
Setelah pengembalian kerugian keuangan negara ini, selanjutnya uang tersebut dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 123 Kejati Sumut pada Bank Syariah Indonesia.
Dengan pengembalian kerugian keuangan negara Hutama Karya, maka kerugian keuangan negara akibat korupsi pada Perkara pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele tahun 2022, telah seluruhnya dikembalikan oleh pelaku pidana pada negara melalui penyidik Kejati Sumut.
Kejati Sumut menegaskan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata bersifat represif yang bertujuan untuk menghukum pelaku tindak pidana, namun juga bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan.
Pengembalian kerugian keuangan negara merupakan salah satu upaya nyata Penyidik pada Kejati Sumut untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan, selain menegakkan supremasi hukum dengan tujuan sebagai efek jera bagi pelaku korupsi.
Penulis : Yuli









