Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 13,185 Miliar dari Korupsi Waterfront City dan Tele Samosir

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN SUARASUMUTONLINE.ID – Penyidik Kejati Sumatera Utara menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp13.185.197.899,60 di ruang bidang Tipidsus Kejati Sumut, Senin (23/2).

Pengembalian uang itu diterima dari PT Hutama Karya (Persero) selaku penyedia jasa pada perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan Dan Kawasan Tele Pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak kerja sebesar Rp.161.589.999.000.

Kajati Sumut Harli Siregar melalui Kasipenkum Rizaldi dalam keterangannya kepada media, menyampaikann nominal pengembalian kerugian keuangan negara ini tersebut didasarkan pada hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara KAP (Kantor Akuntan Publik).

“Selanjutnya uang tersebut dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 123 Kejati Sumut pada Bank Mandiri,” jelas Rizaldi.

Sebagaimana sebelumnya, Penyidik Kejati Sumut telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Enda Simakasura Ketaren ST selaku Pejabat Pembuan Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumut.

Baca Juga :  Kejatisu Periksa 60 Orang Saksi Pengadaan Kapal PT Pelindo

Kemudian terhadap Edwyn Tresnanugraha ST selaku General Manager PT Yodya Karya Wilayah IV Medan dalam kaitan sebagai Manajemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas Pekerjaan.

Para tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 UU No 1 tahun 2023 KUHP.

Penyidik menyampaikan Puji Nur Utomo sebagai Project Manager Hutama Karya, yang dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam kontrak, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

Namun dalam perjalanan penanganan perkara, Puji Nur Utomo meninggal dunia pada tanggal 5 Juli 2025.

Baca Juga :  Jaksa Didesak Jemput Paksa Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy usai 2 Kali Mangkir

Setelah pengembalian kerugian keuangan negara ini, selanjutnya uang tersebut dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 123 Kejati Sumut pada Bank Syariah Indonesia.

Dengan pengembalian kerugian keuangan negara Hutama Karya, maka kerugian keuangan negara akibat korupsi pada Perkara pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele tahun 2022, telah seluruhnya dikembalikan oleh pelaku pidana pada negara melalui penyidik Kejati Sumut.

Kejati Sumut menegaskan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata bersifat represif yang bertujuan untuk menghukum pelaku tindak pidana, namun juga bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan.

Pengembalian kerugian keuangan negara merupakan salah satu upaya nyata Penyidik pada Kejati Sumut untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan, selain menegakkan supremasi hukum dengan tujuan sebagai efek jera bagi pelaku korupsi.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPRD Dairi Diduga Diperiksa Kejatisu Terkait Dugaan Korupsi BRT 2022-2024
Gempet Sumut Desak Kejatisu Periksa Dirut PT Agrinas dan Ketua Koperasi BAN
Gelapkan 13 Ton Manggis Senilai Setengah Miliar, Bos PT Apollo Dilaporkan ke Polda Sumut
Kejatisu Pastikan Serius Tangani Laporan Dugaan Korupsi Program Alat Kontrasepsi Labura Libatkan Suib Sitorus
Kejari Batubara Tahan Eks Kadis Kesehatan Batubara serta Dua Rekanan
eks. Mentri BUMN Sempat Tolak Kerjasama dan Minta Tinjau Ulang Penjualan Aset PTPN II Regional I
Jaksa Tahan Konsultan Pengawas Proyek Dinkes Nias Barat Senilai Rp1.198 Miliar
Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Batubara dan PPK Ditahan Kejari Batubara Terkait Dugaan Korupsi BTT
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 22:44 WIB

Ketua DPRD Dairi Diduga Diperiksa Kejatisu Terkait Dugaan Korupsi BRT 2022-2024

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 13,185 Miliar dari Korupsi Waterfront City dan Tele Samosir

Senin, 23 Februari 2026 - 14:27 WIB

Gelapkan 13 Ton Manggis Senilai Setengah Miliar, Bos PT Apollo Dilaporkan ke Polda Sumut

Senin, 23 Februari 2026 - 14:25 WIB

Kejatisu Pastikan Serius Tangani Laporan Dugaan Korupsi Program Alat Kontrasepsi Labura Libatkan Suib Sitorus

Senin, 23 Februari 2026 - 14:16 WIB

Kejari Batubara Tahan Eks Kadis Kesehatan Batubara serta Dua Rekanan

Berita Terbaru

Berita

Aroma Korupsi Kian Menyengat Tercium di PT Inalum

Senin, 23 Feb 2026 - 22:51 WIB

Berita

Rico Waas Lantik Camat dan Pejabat Eselon III dan IV

Senin, 23 Feb 2026 - 22:42 WIB