Jaksa Didesak Jemput Paksa Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy usai 2 Kali Mangkir

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT, SUARASUMUTONLINE.ID– Desakan eks Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy dijemput paksa agar diperiksa kejaksaan terkait dugaan korupsi smartboard terus bergeming.

Apalagi diketahui, Faisal sudah dua kali dipanggil jaksa untuk dimintai keterangannya. Tapi yang bersangkutan tidak hadir.

“Dengan mangkirnya saksi dalam tahap sidik (penyidikan), patut diduga keterlibatannya. Jika seseorang tidak terlibat, tentu akan mengedepankan panggilan penyidik,” ujar aktivis anti korupsi Pangeran Siregar, Selasa (9/12)

Ia menyarankan kepada penyidik untuk melakukan upaya paksa pemanggilan terhadap Faisal Hasrimy.

Dalam KUHAP juga mengizinkan upaya penjemputan paksa terhadap saksi yang dua kali mangkir dalam panggilan penyidik.

“Jemput paksa itu diperbolehkan dalam KUHAP terhadap saksi yang dua kali dipanggil tidak datang, itu sesuai pasal 112,” kata Pangeran.

Namun gitupun penyidik Kejaksaan Negeri Langkat masih belum berencana jemput paksa Faisal Hasrimy.

Kejaksaan selaku penyidik masih menunggu ketersediaan waktu Faisal Hasrimy untuk diperiksa sebagai saksi.

“Setiap tindakan penyidikan, termasuk upaya paksa, pasti melalui pertimbangan matang dan sesuai prosedur. Kami masih menunggu klarifikasi lanjutan dari yang bersangkutan dan memastikan seluruh pemanggilan dilakukan secara patut,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Langkat, Rizki Ramdhani beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Kejari Belawan Terima Pelimpahan Tahap II Tiga Tersangka Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan

Diketahui, Faisal Hasrimy saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.

Dalam beberapa kesempatan Gubernur Sumut Bobby Nasution ke wilayah terdampak bencana banjir di Tapanuli dan Sibolga, Faisal terlihat mendampinginya.

Karenanya, Faisal memilih mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan kedinasan. Bahkan, Faisal sudah dua kali mangkir saat dipanggil penyidik.

Alasan pertama karena sakit dan kedua ada kegiatan kedinasan. Disoal tidak ada rencana jemput paksa saksi mengingat hal itu diatur dalam KUHAP, Rizki menjawab diplomatis.

“Jika nantinya diperlukan, tentu penyidik akan menempuh langkah sesuai aturan hukum,” kata Rizki.

Namun begitu, Rizki menyebut, penyidik tengah menjadwalkan untuk pemanggilan ketiga terhadap Faisal Hasrimy. Namun, dia tidak membeberkan rencana pemanggilan saksi kali ketiga tersebut.

“Pemanggilan ketiga sedang dijadwalkan oleh penyidik. Surat panggilan akan disampaikan secara patut dan kami berharap saksi dapat hadir sehingga proses penyidikan dapat berjalan efektif,” ucap Rizki.

Diketahui, Mantan Pj Bupati Langkat sekaligus eks Sekretaris Daerah Kabupaten Serdang Bedagai itu diduga terlibat dalam pusaran dugaan korupsi pengadaan smartboard tahun anggaran 2024 senilai Rp 49,9 miliar.

Baca Juga :  Elfenda Ananda, "Alasan Pemblokiran Rekening Aktivis Pati Oleh Bank Mandiri Terlalu Dibuat-buat" 

Dugaan keterlibatan dibuktikan mangkirnya Faisal Hasrimy dari dua panggilan penyidik sebagai saksi.

Selain itu, Faisal Hasrimy sebagai orang nomor satu di Kabupaten Langkat saat merencanakan, menganggarkan dan merealisasikan pengadaan smartboard yang berbuntut dugaan korupsi tersebut.

Bahkan, tersangka Saiful Abdi, mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat diduga diperintahkan Faisal untuk memenangkan penyedia yang telah ditunjuknya dalam pengadaan smartboard.

Modusnya mark-up atau pengaturan harga melalui penyedia yang membeli harga lebih murah kepada PT Galva Technologies.

Karenanya, kerugian negara berdasarkan penghitungan ahli independen yang ditunjuk Kejari Langkat mencapai Rp 20 miliar, hampir separuh dari nilai kontrak anggaran.

Terpisah, Faisal Hasrimy yang dikonfirmasi belum menjawab konfirmasi wartawan.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. Adalah mantan Kadisdik Langkat yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK), Saiful Abdi dan Supriadi selaku kepala seksi sarana dan prasarana pada bidang sekolah dasar, terbaru Dirut PT Bismacindo Perkasa sebagai penyedia barang, turut di tahan.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Kamis, 17 September 2026 - 10:08 WIB

Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait

Berita Terbaru

Berita

LIPPSU Minta Audit Proyek SMA Unggulan Nias Rp87,3 Miliar

Senin, 21 Sep 2026 - 16:43 WIB

Olahraga

Tim Putra dan Putri Menang Telak di Olimpiade Catur 2026

Minggu, 20 Sep 2026 - 12:56 WIB