Jaksa Geledah Kantor Dispora Labuhanbatu soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHAN BATU, SUARASUMUTONLINE.ID- Kejaksaan Negeri Labuhan Batu menggeledah kantor Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Labuhanbatu. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan kasus korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Labuhanbatu TA 2022-2024 yang saat ini tengah disidik.

“Iya, benar (digeledah),” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Labuhanbatu Sabri Fitriansyah Marbun saat dikonfirma Rabu (21/1).

Sabri mengatakan selain menggeledah kantor dinas itu, pihaknya juga menggeledah Kantor Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Labuhanbatu. Penggeledahan kedua lokasi ini dilakukan Selasa (13/1).

Dalam penggeledahan tersebut, Tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dana hibah tersebut.

Baca Juga :  Vonis Mantan Bendahara PUPR Nisel Diperberat Jadi Empat Tahun dalam Kasus Korupsi ABL Rp1,4 Miliar

“Penggeledahan ini kami lakukan untuk melengkapi alat bukti. Tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan laptop diduga berkaitan dengan dana hibah yang dimaksud,” ujarnya.

Dia menyampaikan bahwa sejauh ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Sebab, tim penyidik masih fokus untuk memfaktakan terkait dugaan korupsi itu, termasuk juga menghitung jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Belum (ada tersangka), kita mengungkap faktanya dulu,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Labuhanbatu menyelidiki kasus dugaan korupsi dana hibah Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Labuhanbatu TA 2022-2024. Kasi Pidus Kejari Labuhanbatu Sabri Fitriansyah Marbun mengatakan kini kasus tersebut sudah naik ke tahap sidik.

Baca Juga :  Kejari Medan Tahan Kepala Dinas Koprasi dan UKM Perindustrian dan Perdagangan kota Medan

“Jumat, 2 Januari 2026, Kejari Labuhanbatu meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaan anggaran Dana Hibah pada Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Labuhanbatu TA 2022- 2024,” kata Sabri, Jumat (2/1).

Sabri mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan korupsi itu. Hasilnya, ditemukan dugaan pidana dalam penggunaan anggaran tersebut.

Dugaan modus korupsi tersebut adalah memalsukan tanda tangan, kuitansi, mark-up jumlah peserta dan pertanggungjawaban fiktif serta melakukan pengutipan kepada peserta pramuka, padahal tidak tercantum dalam aturan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM
Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub
Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:49 WIB

Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ

Senin, 16 Maret 2026 - 22:13 WIB

Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:39 WIB

Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:21 WIB

Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB