Dugaan Korupsi Smart board Rp 14 Miliar di Tebingtinggi Mulai Terungkap”, Kejatisu Diminta Periksa Moettaqien Hasrimy “

- Jurnalis

Selasa, 16 September 2025 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Dugaan korupsi Pengadaan Smart board di kabupaten Langkat mulai menemui benang merahnya, Selasa (16/9). Massa aksi yang demo di Kejaksaan Tinggi Sumut dan menyuarakan untuk segera memeriksa mantan Plt bupati Langkat Faisal Hasrimy mulai menyeret nama lain dengan perkara yang sama.

“Proyek Smart Board dan Meubilair ini juga telah dimotori Faisal Hasrimy dibeberapa dinas pendidikan kabupaten kota dan provinsi diantaranya, Dinas pendidikan Kota Tebing Tinggi, Dinas Pendidikan Serdang Bedagai, dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dengan jumlah anggaran dan rekanan sama, ” teriak massa aksi dari Persatuan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) Sumatera Utara saat melakukan aksi di depan kantor Gubernur Sumatera Utara Selasa (16/9).

Diketahui, dugaan papan tulis digital untuk kota Tebing tinggi diduga senilai Rp14 miliar pada tahun anggaran 2024 dan saat ini tengah diselidiki Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Baca Juga :  Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun

“Proyek yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi itu berlangsung saat jabatan wali kota dipegang oleh Pj Wali Kota Moettaqien Hasrimi yang kini menjabat Kepala Satpol PP Sumut, ” beber Pangeran Siregar kepada SUARASUMUTONLINE. Id di Medan.

Diketahui,masih kata Pangeran,indikasi kecurangan dalam proyek ini diduga dirancang secara sistematis, mulai dari permainan harga, spesifikasi barang yang tidak sesuai, hingga kabar bahwa fee proyek digunakan untuk kepentingan politik praktis pada masa kampanye lalu.

” Dari sumber internal Kejati Sumut mengungkapkan bahwa modus korupsi smartboard di Tebing Tinggi mirip dengan kasus yang tengah disidik di Kabupaten Langkat, harga satu unit papan tulis digital diduga dimarkup hingga ratusan juta rupiah, sementara kualitas barang jauh di bawah standar, ” Ungkapnya lagi.

Dugaan keterlibatan Moettaqien Hasrimi semakin mencuat setelah terungkap adanya surat tertanggal 31 Januari 2025 yang ditandatanganinya dan ditujukan kepada Ketua DPRD Tebing Tinggi

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Atribut Pakaian bagi Siswa SMP, Kejari Medan Kembali Periksa Sekdis Pendidikan Medan

Surat tersebut berisi instruksi pergeseran anggaran untuk membayar proyek smartboard, meski kondisi keuangan daerah saat itu sedang defisit.

Langkah ini dipandang janggal sekaligus memperkuat dugaan bahwa Moettaqien bukan sekadar mengetahui, melainkan ikut mendorong percepatan pengadaan bermasalah itu.

” Maka dari itu kita minta Kejaksaan Tinggi Sumur harus tegas terkait dugaan Muttaqim Hasrimi sebagai aktor utama korupsi smartboard di Pemko Tebing Tinggi. Kita melihat ini ada kaitan dengan kasus korupsi Smartboard di langkat yang kita duga juga aktornya saudara sepupu beliau yaitu Faisal Hasrimi. Kita sering mendengar baik di Langkat maupun di Tebing tinggi agendanya sama untuk kebutuhan kampanye. Kita tidak ingin seolah olah Kejaksaan melindungi Hasrimi bersaudara. Kejaksaan harus berdiri tegak demi kepastian hukum dan kepercayaan publik kepada kejaksaan tinggi sumut untuk pemberantasan korupsi di Sumut, ” tutup Pangeran.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Duga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry, Dipertanyakan
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penjualan Lahan PTPN I Atas Perumahan Citraland, Terdakwa Kompak Ajukan Perlawanan Pada Kejaksaan
Berita ini 147 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:47 WIB

Di Duga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry, Dipertanyakan

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:18 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:12 WIB

Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Berita Terbaru