Dugaan Korupsi Listrik Pasar Panyabungan Dilaporkan ke Kejagung, Sertakan Bukti BAP dan LHP

- Jurnalis

Minggu, 8 Februari 2026 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SUARASUMUTONLINE.ID— Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan instalasi listrik dan penjualan token listrik kios Pasar Baru Panyabungan kian menguat. Praktik yang patut diduga sarat penyimpangan ini menyeret oknum Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal serta pengurus/kepala Pasar Baru Panyabungan, dan hingga kini masih terus dijalankan meskipun telah menjadi sorotan publik dan pembahasan resmi di DPRD.

Kasus ini mencuat setelah Gerakan Aktivis Mahasiswa Pemuda Mandailing Natal se-Indonesia (GAMPMI) melayangkan laporan pengaduan Nomor: 050/EKS/08/2025 tertanggal 1 Agustus 2025 kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Mandailing Natal. Aparat kepolisian telah menerima laporan tersebut dan infonya Pelapor Sudah Di mintai keterangan Begitu juga terlapor serta Beberapa Orang Dari Dinas Pasar.

Dalam laporannya, GAMPMI mengungkap indikasi kuat adanya praktik ilegal dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan listrik kios pasar. Permasalahan yang disoroti meliputi pemasangan instalasi dan meteran listrik yang diduga tidak resmi dari PLN (tanpa izin dan tanpa dasar hukum yang sah), serta penjualan token listrik kepada para pedagang yang hasilnya tidak pernah masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga :  Kejati Sumut Tahan Tiga Tersangka Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan

Lebih jauh, fakta yang terungkap menunjukkan bahwa arus listrik pada sub meteran di setiap kios diduga diambil dari meteran induk Pasar Baru Panyabungan, sementara pembayaran meteran induk tersebut dibebankan kepada APBD Kabupaten Mandailing Natal. Artinya, listrik yang dibiayai uang rakyat dijual kembali secara komersial, sebuah praktik yang patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah.

Ironis dan memprihatinkan, persoalan ini telah pernah dibahas dalam forum DPRD Kabupaten Mandailing Natal, namun tidak ada penghentian kegiatan maupun tindakan korektif. Hingga saat ini, pemasangan instalasi ilegal, penggunaan meteran tanpa izin, serta penjualan token listrik tersebut masih terus berjalan, seolah kebal terhadap pengawasan dan rekomendasi lembaga legislatif.

Seiring dengan proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian, laporan dugaan penyimpangan ini juga telah diteruskan kepada Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (LHP-DTT) Nomor: 128/LHP/DTT/INSP/2025 tanggal 26 September 2025, diketahui bahwa Unit Tipikor Satreskrim Polres Mandailing Natal telah meminta keterangan dan mengumpulkan dokumen dari Inspektorat terkait hasil pemeriksaan tersebut.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Medan “Ngambang”

Namun demikian, GAMPMI menegaskan bahwa proses internal dan penyelidikan di tingkat Polres tidak boleh berhenti di tengah, Dalam Hal ini Kami Melakukan Langkah Ke Tiga Yaitu pelaporan resmi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung Ri) dengan membawa seluruh dokumen, Serta Bukti BAP Di Polres Madina Dan Inspektorat Madina serta data lapangan terkait indikasi kerugian keuangan daerah yang ditimbulkan dari praktik pengelolaan listrik Pasar Baru Panyabungan.

Pajar Ketua Gerakan Aktivis Mahasiswa Dan Pemuda menegaskan, kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan dugaan kejahatan serius yang menyangkut penyalahgunaan APBD, pelanggaran aturan kelistrikan, serta potensi bancakan uang rakyat. Aparat penegak hukum diminta bertindak tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu demi menegakkan supremasi hukum dan memulihkan kepercayaan publik.

 

Penulis : Hotman

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Reskrim Polres Padang Lawas Tangkap Pembobol Grosir di Pekanbaru
Aliansi BEM Sumut Demo Kajatisu Terkait Dugaan Korupsi Amsal Sitepu
Amsal Sitepu Bebas Sementara! DPR RI Kirim Surat, Hakim Langsung Kabulkan
Pengacara Sebut Amsal Sitepu Ngaku Diintimidasi Jaksa saat di Rutan Tanjung Gusta
Kejari Gunungsitoli Tetapkan 1 Tersangka Baru Korupsi Pembangunan RS Rp 38 M
Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN 1 Regional 1, HGB PT NDP Bisa Ditingkatkan Menjadi SHM, Konsumen Tak Perlu Khawatir
Gasak Uang Nasabah Rp28 Miliar, Eks Pejabat BNI Ditangkap di Aek Nabara
Kejati Sumut Periksa Kajari dan Kasi Pidsus Karo Terkait Kasus Amsal Sitepu
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 00:29 WIB

Reskrim Polres Padang Lawas Tangkap Pembobol Grosir di Pekanbaru

Rabu, 1 April 2026 - 00:27 WIB

Aliansi BEM Sumut Demo Kajatisu Terkait Dugaan Korupsi Amsal Sitepu

Rabu, 1 April 2026 - 00:22 WIB

Amsal Sitepu Bebas Sementara! DPR RI Kirim Surat, Hakim Langsung Kabulkan

Rabu, 1 April 2026 - 00:20 WIB

Pengacara Sebut Amsal Sitepu Ngaku Diintimidasi Jaksa saat di Rutan Tanjung Gusta

Rabu, 1 April 2026 - 00:19 WIB

Kejari Gunungsitoli Tetapkan 1 Tersangka Baru Korupsi Pembangunan RS Rp 38 M

Berita Terbaru

Daerah

Memilukan PNS dan PPPK Padang Lawas Ramai Gugat Cerai

Rabu, 1 Apr 2026 - 00:30 WIB