Dimulai Pekan Depan, Sidang Suap Topan Ginting dkk Dipimpin Ketua PN Medan

- Jurnalis

Sabtu, 15 November 2025 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Mardison, akan memimpin sidang kasus operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) yang menjerat tersangka mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting alias Topan Ginting.

Mardison juga akan mengadili dua mantan pejabat lainnya yang turut jadi tersangka, yaitu Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua pada Dinas PUPR Sumut dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Medan, Heliyanto.

Ketiganya disangkakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap senilai Rp4 miliar dari dua rekanan yang saat ini tengah diadili di PN Medan dalam berkas terpisah. Rencananya, kedua rekanan menjalani sidang putusan pada Kamis (26/11) mendatang.

Baca Juga :  Breaking News! KPK Segel Kantor PT DNG di Padangsidimpuan, Tiga Orang " Diduga'' Ditahan, Satu Diantaranya Mantan Kepala Daerah

Kedua rekanan dimaksud yakni Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) dan anaknya bernama Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM).

Kirun dan Rayhan menyuap Topan Ginting dan kawan-kawan (dkk) agar dimenangkan menjadi pelaksana proyek jalan di Kabupaten Padanglawas dan Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 2025, Jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot Rp61,8 miliar.

Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara Topan Ginting dkk dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK pada Rabu (12/11).

Baca Juga :  Vonis Dua Terdakwa OTT Pungli Dana BOS SMA–SMK Batu Bara Diperberat Jadi 1,5 Tahun

“Perkara nomor register 167/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, serta nomor register 168/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama Heliyanto telah diterima,” katanya Jumat (14/11).

Soni menuturkan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari JPU rencananya akan mulai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan pekan depan, tepatnya Rabu (19/11) mendatang.

“Susunan majelis hakimnya yang akan menyidangkan, Mardison sebagai hakim ketua didampingi As’ad Rahim Lubis dan Rurita Ningrum masing-masing sebagai hakim anggota I dan II,” ucapnya.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Duga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry, Dipertanyakan
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penjualan Lahan PTPN I Atas Perumahan Citraland, Terdakwa Kompak Ajukan Perlawanan Pada Kejaksaan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:47 WIB

Di Duga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry, Dipertanyakan

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:18 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:12 WIB

Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Berita Terbaru