MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 9 orang saksi pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada Citraland. Saksi yang dihadirkan dari PTPN antara lain adalah ,Eka Misramawahyuni yang menyebutkan bahwa perusahaan mendapatkan keuntungan saham sebesar Rp 600 miliar dari pengalihan aset tersebut.
Selain Eka, saksi yang dihadirkan jaksa yakni Ibnu Maulana I Arief, Ganda Wiatmaja, Topan Erlangga
Sidabalok dan Hengki Heriandono dari PTPN. Kemudian ada dari Kementerian BUMN Faturohman dan dari PT NDP Ir. Alda Kartika, Nur Kamal dan Triandu Heru Herianto.
Dalam persidangan, jaksa mendalami proses perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan PTPN. Saksi Ganda Wiatmaja menerangkan terdapat sekitar 2.400 hektare lahan PTPN bekas perkebunan tebu yang tak produktif yang diubah menjadi HGB.
“Dengan cara ini, dimaksudkan dapat membantu menyelesaikan persoalan oleh PTPN. Itu pada tahun 2019 ada sekitar 2.500 hektare yang rencananya dialihkan dalam bentuk HGB. Namun, tidak semua lahan bisa dikuasai karena sebagian berkonflik dengan warga,” ucap Ganda di ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin(23/2).
Ia mengatakan melalui PT NDP, anak usaha PTPN II, diajukan pengurusan HGB untuk menjadikan lebih dari 2.400 hektare lahan sebagai kawasan perumahan, bisnis dan kawasan hijau. Dalam pelaksanaannya, PT NDP menggandeng PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR),
anak usaha Ciputra Land.
Ganda juga menjelaskan pihaknya telah tiga kali berkonsultasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian BUMN, termasuk membahas kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara.
“Konsultasi dengan kementerian soal 20 persen, siapa yang wajib memberikan bagian 20 persen itu. Diawali November, Januari ada tiga kali rapat, terakhir kali oleh kementerian menyampaikan pemberian 20 persen itu kewajibannya NDP, bukan PTPN,” ucap Ganda.
Ia menyebut dari skema inbreng atau pemasukan modal tanah seluas 289 hektare, PT NDP mendapatkan tambahan saham senilai Rp 92 milliar.
“Sebenarnya PTPN mendapatkan keuntungan dengan bertambahnya aset,” imbuh Ganda.
Sementara itu, saksi Eka Misramawahyuni menyatakan kerja sama antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dengan Ciputra Land melalui anak usahanya PT DMKR menguntungkan PTPN.
“PTPN mendapatkan saham Rp 600 milliar atas perubahan tanah atau inbreng itu dari 2.400 hektare yang direncanakan,” ucap Eka dalam persidangan.
Ia menjelaskan, lahan yang sebelumnya kurang produktif meningkat nilainya setelah perubahan peruntukan dilakukan. Namun proyek kini terdampak perkara hukum.
“Sekarang proyek NDP pemilik saham mengalami penurunan pendapatan dengan adanya kasus ini ada penurunannya. Proyek masih stagnan, tidak progresif untuk membesarkan perusahaan,” tandasnya.
Para terdakwa di kasus ini yakni mantan Kepala Kanwil BPN Sumut, Askani, mantan Kepala Kantor BPN Deli Serdang, Abdul Rahim Lubis, mantan Direktur PTPN II, Irwan Peranginangin dan Direktur PT Nusa Dua Propertindo, Iman Subakti.
Penulis : Yuli









