Akibat Penjualan Aset PTPN II Regional I ke Citraland Saham PTPN Melonjak Hingga Rp 600 M

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 9 orang saksi pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada Citraland. Saksi yang dihadirkan dari PTPN antara lain adalah ,Eka Misramawahyuni yang menyebutkan bahwa perusahaan mendapatkan keuntungan saham sebesar Rp 600 miliar dari pengalihan aset tersebut.

Selain Eka, saksi yang dihadirkan jaksa yakni Ibnu Maulana I Arief, Ganda Wiatmaja, Topan Erlangga
Sidabalok dan Hengki Heriandono dari PTPN. Kemudian ada dari Kementerian BUMN Faturohman dan dari PT NDP Ir. Alda Kartika, Nur Kamal dan Triandu Heru Herianto.

Dalam persidangan, jaksa mendalami proses perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan PTPN. Saksi Ganda Wiatmaja menerangkan terdapat sekitar 2.400 hektare lahan PTPN bekas perkebunan tebu yang tak produktif yang diubah menjadi HGB.

“Dengan cara ini, dimaksudkan dapat membantu menyelesaikan persoalan oleh PTPN. Itu pada tahun 2019 ada sekitar 2.500 hektare yang rencananya dialihkan dalam bentuk HGB. Namun, tidak semua lahan bisa dikuasai karena sebagian berkonflik dengan warga,” ucap Ganda di ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin(23/2).

Baca Juga :  Eks Kepala BPJN I Stanley dan Satker Dicky Erlangga Terima Suap dari Rekanan Muncul dalam Dakwaan Terdakwa Heliyanto

Ia mengatakan melalui PT NDP, anak usaha PTPN II, diajukan pengurusan HGB untuk menjadikan lebih dari 2.400 hektare lahan sebagai kawasan perumahan, bisnis dan kawasan hijau. Dalam pelaksanaannya, PT NDP menggandeng PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR),
anak usaha Ciputra Land.

Ganda juga menjelaskan pihaknya telah tiga kali berkonsultasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian BUMN, termasuk membahas kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara.

“Konsultasi dengan kementerian soal 20 persen, siapa yang wajib memberikan bagian 20 persen itu. Diawali November, Januari ada tiga kali rapat, terakhir kali oleh kementerian menyampaikan pemberian 20 persen itu kewajibannya NDP, bukan PTPN,” ucap Ganda.

Ia menyebut dari skema inbreng atau pemasukan modal tanah seluas 289 hektare, PT NDP mendapatkan tambahan saham senilai Rp 92 milliar.

Baca Juga :  Korupsi Dana Desa Rp249 Juta, Mantan Kades di Padangsidimpuan Divonis 4 Tahun Penjara

“Sebenarnya PTPN mendapatkan keuntungan dengan bertambahnya aset,” imbuh Ganda.

Sementara itu, saksi Eka Misramawahyuni menyatakan kerja sama antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dengan Ciputra Land melalui anak usahanya PT DMKR menguntungkan PTPN.

“PTPN mendapatkan saham Rp 600 milliar atas perubahan tanah atau inbreng itu dari 2.400 hektare yang direncanakan,” ucap Eka dalam persidangan.

Ia menjelaskan, lahan yang sebelumnya kurang produktif meningkat nilainya setelah perubahan peruntukan dilakukan. Namun proyek kini terdampak perkara hukum.

“Sekarang proyek NDP pemilik saham mengalami penurunan pendapatan dengan adanya kasus ini ada penurunannya. Proyek masih stagnan, tidak progresif untuk membesarkan perusahaan,” tandasnya.

Para terdakwa di kasus ini yakni mantan Kepala Kanwil BPN Sumut, Askani, mantan Kepala Kantor BPN Deli Serdang, Abdul Rahim Lubis, mantan Direktur PTPN II, Irwan Peranginangin dan Direktur PT Nusa Dua Propertindo, Iman Subakti.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Sumut Tahan Tiga Tersangka Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan
Dugaan Korupsi DBH Sawit Rugikan Negara Rp 2.6 Miliar Mulai Disidangkan
Diduga Gelapkan Rp100 Juta Modal Tanam Ubi Kades Tanjung Harapan Ditahan, Pemkab Lepas Tangan
Ketua DPRD Dairi Diduga Diperiksa Kejatisu Terkait Dugaan Korupsi BRT 2022-2024
Gempet Sumut Desak Kejatisu Periksa Dirut PT Agrinas dan Ketua Koperasi BAN
Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 13,185 Miliar dari Korupsi Waterfront City dan Tele Samosir
Gelapkan 13 Ton Manggis Senilai Setengah Miliar, Bos PT Apollo Dilaporkan ke Polda Sumut
Kejatisu Pastikan Serius Tangani Laporan Dugaan Korupsi Program Alat Kontrasepsi Labura Libatkan Suib Sitorus
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:35 WIB

Kejati Sumut Tahan Tiga Tersangka Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:03 WIB

Akibat Penjualan Aset PTPN II Regional I ke Citraland Saham PTPN Melonjak Hingga Rp 600 M

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:00 WIB

Dugaan Korupsi DBH Sawit Rugikan Negara Rp 2.6 Miliar Mulai Disidangkan

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:56 WIB

Diduga Gelapkan Rp100 Juta Modal Tanam Ubi Kades Tanjung Harapan Ditahan, Pemkab Lepas Tangan

Senin, 23 Februari 2026 - 22:44 WIB

Ketua DPRD Dairi Diduga Diperiksa Kejatisu Terkait Dugaan Korupsi BRT 2022-2024

Berita Terbaru

Dalam pelaksanaan kegiatan. Hadir Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi AKP Lidia S.Tr.K., S.I.K., MH, Kepala BPKPAD Kota Tebing Tinggi Sri Iambang Jaya Putra, serta perwakilan dari Jasa Raharja.(foto Istimewa)

Berita

UPTD Pependa Tebing Tinggi, Implimentasikan Permintaan WP

Selasa, 24 Feb 2026 - 23:43 WIB

Berita

Mudik Gratis 2026, Pemrovsumut Anggarkan 1 Miliar

Selasa, 24 Feb 2026 - 14:16 WIB