Tiga Kajari di Padang Lawas, Sampang, dan Magetan Diperiksa, Kejagung Tunjuk Plh

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk tiga pelaksana harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri di Padang Lawas, Sampang, dan Magetan. Langkah ini diambil menyusul pemeriksaan internal terhadap Kajari definitif di masing-masing wilayah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa ketiga Kajari masih berstatus terperiksa dan belum dicopot dari jabatannya. Penunjukan Plh bertujuan agar pelayanan masyarakat tetap berjalan lancar.

“Penunjukan Plh ini untuk jalannya roda pemerintahan dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat serta mencari keadilan,” kata Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/1).

Baca Juga :  Kejati Sumut Berhasil Selamatkan Aset PT Kereta Api Senilai Rp 55 Miliar

Tiga pejabat yang ditunjuk sebagai Plh Kajari adalah:

Herlangga Wisnu Murdianto, Koordinator Kejati Sumut, sebagai Plh Kajari Padang Lawas
Farkhan Junaedi, Koordinator Kejati Jatim, sebagai Plh Kajari Magetan
Abdul Rasyid, jaksa di Kejati Jatim, sebagai Plh Kajari Sampang
Proses Pemeriksaan Internal

Anang menjelaskan pemeriksaan dilakukan oleh bidang Intelijen dengan batas waktu 14 hari. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, kasus akan diteruskan ke bidang Pengawasan untuk tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan.

Baca Juga :  AMPM Adukan Tambang Ilegal Mandailing Natal ke DPD Gerindra Sumut 

“Nanti tergantung hasil klarifikasinya. Jika ada indikasi pelanggaran, akan diserahkan ke bidang Pengawasan untuk tindakan sesuai ketentuan,” jelas Anang. Ia menekankan bahwa azas praduga tidak bersalah tetap berlaku.

Latar Belakang

Ketiga Kajari diklarifikasi terkait laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran etik. Proses klarifikasi ini masih tahap awal, sehingga belum ada keputusan final mengenai sanksi atau tindakan hukum.

Penunjukan Plh di tiga wilayah ini diharapkan dapat memastikan kelancaran pelayanan hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat, meski Kajari definitif sedang diperiksa.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan
Pengamat Kebijakan Publik Elfanda “Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar
Dewan Peduli Negri ‘Kepung’ Kantor Wilayah DJP Sumut I
Dekan dan Wakil Dekan di USU Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya
Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika
Bobby Nasution Hadiri Pengajian Akbar HUT ke-78 Sumut di Masjid Raya Al Mashun
Minyakita Cekik Rakyat, Muniruddin; Jangan Hanya Pantau, Sikat Pelakunya!
Wakajati Sumut, Aspidum dan 7 Kajari Dilantik, Muhibuddin : Jangan Ciderai Rasa Keadilan di Masyarakat
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:06 WIB

8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:03 WIB

Pengamat Kebijakan Publik Elfanda “Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:38 WIB

Dewan Peduli Negri ‘Kepung’ Kantor Wilayah DJP Sumut I

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:23 WIB

Dekan dan Wakil Dekan di USU Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:21 WIB

Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika

Berita Terbaru

Hukum

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Hukum

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB