Dua Oknum Polresta Deli Serdang Halangi Tugas Wartawan Diduga Langgar UU PERS No.40 -1999

- Jurnalis

Jumat, 5 Desember 2025 - 06:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG , SUARASUMUTONLINE. ID – Viral dugaan adanya pungli di bagian unit SIM pengurusan Surat Izin Mengemudi di Polresta Deli Serdang Polda Sumatera Utara pada beberapa pekan lalu dan menjadi perhatian publik tentang adanya pungutan liar pengurusan SIM, Sungguh mencoreng wajah Kepolisian Polresta Deli Serdang Sumatera Utara.

Awak Media Purna Polri Syahrul Anwar dan tim lakukan konfirmasi pada unit Satpas Polresta Deli Serdang Rabu ( 03-12-2025) namun alangkah terkejutnya kedua oknum Provos Polri bermarga Simanjuntak dan Sihombing menghalangi dan melarang masuk kecuali pemohon SIM.

Saat di pertanyakan mengapa wartawan tidak di bolehkan masuk (di halangi) bermarga Sihombing dengan tegas menunjuk baleho sembari berkata aturannya seperti itu dan kami hanya menjalankan tugas.

“Bapak mau apa , selain pemohon SIM tidak boleh masuk, aturannya begitu (sembari menunjuk baleho) dan selanjutnya tim awak media berikan pertanyaan tentang ATURAN dasar hukum atau Undang – undang apa dan nomor berapa yang di katakan oknum petugas Provos Polresta Deli Serdang mencegah dan menghalangi tugas wartawan lakukan konfirmasi.

Namun kedua oknum tersebut tidak menjawab kecuali hanya “ATURAN dan ini perintah” jawabnya.

Kanit Regident Polresta Deli Serdang saat di konfirmasi Syahrul Anwar Kepala Biro Deli Serdang dan Serdang Bedagai dari awak Media Purna Polri dan Tim melalui telepon WhatsApp 08126353*** Rabu ( 03-12-2025) mengatakan “Maaf sedang rapat” jawabnya.

Warga Deli Serdang yang tidak bersedia di sebut namanya Rabu (03-12-2025) mengatakan

Baca Juga :  Direktur Air Limbah PDAM Tirtanadi kedapatan Ikut Acara Partai, JPN, " Pemrovsumut Kecolongan atau Sengaja Kecolongan ? atau Butuh Lobi-Lobi Politik"

“Kami datang ke Polresta Deli Serdang antar anak kami lakukan pengurusan SIM.A dan C biaya keduanya SIM tersebut sebesar Rp.1.400.000,- (Satu juta empat ratus ribu rupiah)” terangnya.

Waduh bagaimana itu …Padahal kasat Lantas Polresta Deli Serdang yang baru ini, baru sepekan yang lalu mengatakan.

Bahwa berita Pungli di media online unit SIM Polresta Deli Serdang HOAX, hari ini ada warga yang memberikan kesaksian bahwa sim A dan C Rp.1.400.000,- bingung ya, mana yang benar.

Kepolisian Republik Indonesia yang harus transparan untuk warga masyarakat yang membutuhkan namun untuk hal transparansi terkait pengurusan SIM di Polresta Deli Serdang mengapa harus di halangi-halangi untuk PERS (Wartawan) melakukan konfirmasi, sehingga muncul suatu pertanyaan “ada apa dengan bagian unit SIM Polresta Deli Serdang?”, apakah ada rahasia yang melanggar hukum dan Undang-undang?.

Diminta Kepada Kapoldasu, Kapolresta Deli Serdang segera memanggil dan melakukan pemeriksaan terkait oknum Kepolisian menghalangi tugas wartawan dan pelarangan wartawan lakukan konfirmasi pada Unit SIM.Polresta Deli Serdang Sumatera Utara. Bila hal tersebut menghalangi tugas wartawan suatu pelanggaran diminta segera di proses sesuai peraturan dan perundangan undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penghalangan wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik, termasuk untuk konfirmasi berita di institusi publik seperti kepolisian, merupakan tindakan yang melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga :  Rutan Tanjung Gusta Bantah Hoaks Napi Korupsi Lakukan Pemerasan Sesama Warga Binaan

Hak dan Perlindungan Wartawan :
– Wartawan dilindungi oleh undang-undang saat menjalankan tugasnya mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi.

Berdasarkan UU Pers: Pasal 4 menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.

. Pasal 18 ayat (1) menetapkan bahwa setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,-
Prosedur yang Seharusnya dilakukan
Kantor polisi, sebagai lembaga publik, seharusnya terbuka terhadap akses informasi publik dan peliputan media, dengan tetap menghormati aturan dan prosedur yang berlaku di lingkungan tersebut.
Jika wartawan dihalangi, langkah-langkah yang dapat diambil meliputi:
Menunjukkan Identitas dan Surat Tugas: Wartawan profesional harus dapat menunjukkan kartu pers dan surat tugas resmi dari redaksi.

Menghubungi Humas Polri:

Sebaiknya wartawan berkoordinasi melalui Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) atau Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) di tingkat Polda/Polres untuk memfasilitasi konfirmasi atau wawancara. Jika penghalangan terus terjadi tanpa alasan yang sah, wartawan atau media yang bersangkutan dapat melaporkan insiden tersebut ke Dewan Pers untuk mediasi dan penegakan hukum terkait kebebasan pers.

Beberapa kasus serupa terkait dugaan pungli SIM atau proses pembuatan SIM di berbagai daerah telah menjadi sorotan publik dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga turut meminta klarifikasi kepada pihak terkait, menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas institusi Polri.

 

Penulis : Dt. Aripin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dewan Peduli Negeri Klarifikasi Terkait Kericuhan di Depan BRI Iskandar Muda
PT Socfindo Hibah Tanah 3,5 Ha untuk Fasilitas Publik Sergai
DPN Geruduk Irish Restaurant & Bar O Flahertys Medan Polonia
Tangis Buruh Pecah, Saat DPN Demo Kejari Medan
Massa DPN Bentrok dengan Security BRI Iskandar Muda, Seorang Pendemo Wanita Jatuh Pingsan
Miris, Ayah Tiri di Langkat Aniaya Anak Tiri 4 Tahun Hingga Memar, Istri Disekap
“Miris! Anak TK Dipaksa Makan Sayur Basi Program MBG, Kepsek; Jangan SPPG Petapahan Lagi”
Juang Kopi Resmi Soft Launching di Bandar Klippa, Jadi Wadah Kreatif Generasi Muda
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:24 WIB

Dewan Peduli Negeri Klarifikasi Terkait Kericuhan di Depan BRI Iskandar Muda

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:22 WIB

PT Socfindo Hibah Tanah 3,5 Ha untuk Fasilitas Publik Sergai

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:00 WIB

DPN Geruduk Irish Restaurant & Bar O Flahertys Medan Polonia

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:59 WIB

Tangis Buruh Pecah, Saat DPN Demo Kejari Medan

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:50 WIB

Miris, Ayah Tiri di Langkat Aniaya Anak Tiri 4 Tahun Hingga Memar, Istri Disekap

Berita Terbaru

Berita

Tangis Buruh Pecah, Saat DPN Demo Kejari Medan

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:59 WIB