PT PLN Unit Induk Penyaluran Dan Pengaturan Beban Sumatera Utara Tandatangani Kerjasama dengan Kejati Sumut

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUT ONLINE.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) bersama PT.PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran Dan Pengaturan Beban Sumut melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama dalam rangka koordinasi penanganan permasalahan hukum perdata dan Tata Usaha Negara yang berlangsung di Aula Cipta Kerta lantai III Kejati Sumut Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan pada Rabu (1/4).

Hadir pada kegiatan sebagai penandatangan langsung kerjasama tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Dr Harli Siregar SH M Hum bersama General Manager (GM) PT.PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pengaturan Beban Sumatera Utara, Amiruddin.

Selain Kajati Sumut, hadir dan mengikuti kegiatan itu Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny SH MH, Asdatun Nur Handayani, SH M Hum, Aspidsus Johny William Pardede, SH MH, Aswas Agung Andriyanto SH MH, Asbin Herlina Setiyorini SH MH dan Kabag Tata Usaha serta para Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sumut.

Baca Juga :  Gubuk 3x4 Meter Terancam Bongkar, Perumahan Mewah Citraland Tetap Berdiri

Selain para pejabat utama Kejati Sumut tersebut, turut pula hadir dan mengikuti kegiatan Senior Manager Keuangan dan Komunikasi PT.PLN (Persero) Yenti Elfina, Senior Manager Transmisi Muhammad Taufiq, Manager Unit Pelaksana Doni Adrean dan Tim, Manager Komunikasi Andi Pratama, serta jajaran pejabat PT.PLN terkait.

”Bagi kejaksaan, hal ini merupakan penjabaran dari tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang nomor 11 tahun 2021, bahwa Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang, dan diantara kewenangan itu adalah dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah,” ucap Kajati Sumut dalam sambutannya.

Baca Juga :  Disdik Sumut Ancam Sanksi Berat untuk Kepsek Pungli Biaya Sekolah

Menurut Kajati, adapun maksud dan tujuan dari perjanjian kerjasama ini adalah sebagai pedoman dalam rangka koordinasi dan sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak, serta memberikan manfaat optimal kepada instansi pemerintah, khususnya PT.PLN (Persero) UIP3BS.

Sementara itu, General Manager PT.PLN (UIP3BS) Amiruddin menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih atas terselenggaranya kegiatan itu.

“Hal ini menjadi dorongan dan dukungan serta spirit baru bagi operasional perusahaan milik pemerintah seperti PT.PLN UIP3BS ini, dengan dukungan dan koordinasi ini kita harapkan kinerja perusahaan akan semakin baik dan tentunya menjadi semakin tertib hukum dan aturan sehingga nantinya perusahaan dapat lebih maksimal dalam bekerja untuk kepentingan bangsa atau masyarakat,” ujarnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpin Rakorpem Realisasi Anggaran Wali Kota MahyaruddinSalim, Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD
Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina
Narkoba dan Judi Online Jadi Tantangan Baru, Layanan Rehabilitasi Dorong Dukungan Pemerintah
Muhri Fauzi Hafiz Dorong Pengawasan Sekolah Rakyat Diperketat
KAMMI Sumut Geruduk DPRD,Soroti  Polemik KPID dan Anggaran DPRD
LIPPSU Minta Audit Proyek SMA Unggulan Nias Rp87,3 Miliar
Sukses Dan Meriah Harmoni Milad 27 Th Pendawa Miliki Nilai Persaudaraan Yang Kokoh
Batas Waktu Semakin Dekat Namun P-APBD Deli Serdang Belum Juga di Tetapkan
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 19:09 WIB

Pimpin Rakorpem Realisasi Anggaran Wali Kota MahyaruddinSalim, Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD

Senin, 21 September 2026 - 18:11 WIB

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 September 2026 - 18:08 WIB

Narkoba dan Judi Online Jadi Tantangan Baru, Layanan Rehabilitasi Dorong Dukungan Pemerintah

Senin, 21 September 2026 - 18:06 WIB

Muhri Fauzi Hafiz Dorong Pengawasan Sekolah Rakyat Diperketat

Senin, 21 September 2026 - 17:54 WIB

KAMMI Sumut Geruduk DPRD,Soroti  Polemik KPID dan Anggaran DPRD

Berita Terbaru

Daerah

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 Sep 2026 - 18:11 WIB