Polisi Diminta Serius Tangani Laporan Penganiayaan Saat Rapat BKM Mesjid Al – qomar

- Jurnalis

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Polsek Patumbak diminta serius dalam menangani perkara Penganiayaan terhadap Rudi Hartono, warga Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak, pada Kamis (22/1) sekitar pukul 19.00 WIB lalu. Yang diduga dilakukan oleh dua anggota Badan Kenaziran Mesjid (BKM) Mesjid Al-Qomar, Aswin Sagala dan Ari Kurniawan.

Laporan resmi telah diterima dengan nomor LP/B/37/I/2026/SPKT/POLSEK PATUMBAK/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Menurut Rudi, peristiwa terjadi saat ia menghadiri rapat pembubaran pengurus BKM di Jalan Pertahanan, Dusun 5 Desa Patumbak II. Setelah rapat dibuka oleh ketua BKM, pada sesi usulan dan saran, ia mengusulkan agar masa jabatan BKM dibatasi hingga 2 periode.

Baca Juga :  Syah Afandin Bantu Warga Dusun Terisolir Paluh Nipah di Tengah Bencana

Usulan tersebut tidak diterima oleh pihak pengurus lama. Rudi menyampaikan bahwa Aswin Sagala kemudian berdiri dan mengeluarkan kata-kata kasar “kumatikan kau” sebelum menendang bagian paha kanan atasnya, menyebabkan memar pada area tersebut.

Dalam keterangan Sabtu (14/3) kepada wartawan, Rudi mengungkapkan bahwa meskipun laporan telah diajukan lebih dari sebulan lalu, hingga saat ini belum ada proses penanganan yang serius dari Polsek Patumbak.

Baca Juga :  Pemkab Deli Serdang Tertibkan Datuk Kabu dan Batang Kuis untuk Cegah Banjir

Anggi, Ketua Aliansi Masyarakat Bersatu (AMB) yang mendampingi Rudi saat memberikan keterangan, menyatakan bahwa pihak kepolisian seharusnya lebih kooperatif dengan memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sesuai prosedur.

“Rekaman CCTV yang ada merupakan bukti yang kuat atas dugaan pengeroyokan tersebut,” tegasnya.

Rudi dan Anggi menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian, mereka akan meningkatkan kasus ini ke tingkat Polresta Medan atau Polda Sumatera Utara untuk mendapatkan keadilan yang layak.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Hanguskan Toko Serba Rp35 Ribu di Jalan Dahlan Tanjung Morawa
Roy Suryo & DR. Tifa Tak Ditahan, Janji Tidak Kabur
LIPPSU Soroti Kesejahteraan Kepling Medan Jelang APEKSI 2026
Stok Beras SPHP Bulog Kosong di Simalungun, Warga Minta Penyaluran Dipercepat
Bupati Batu Bara Klaim Bisa Bikin 300 Media, FORMATSU: Demokrasi Butuh Kritik, Bukan Sekadar Pidato
Rumah Adat Monumen Sisingamangaraja XII Medan Hangus Terbakar
Ratusan Mahasiswa Nommensen Demo DPRD Sumut, Tolak Program MBG
Wakil Bupati Deli Serdang Terima Aspirasi Masyarakat Peduli MBG
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:13 WIB

Kebakaran Hanguskan Toko Serba Rp35 Ribu di Jalan Dahlan Tanjung Morawa

Senin, 22 Juni 2026 - 22:57 WIB

Roy Suryo & DR. Tifa Tak Ditahan, Janji Tidak Kabur

Senin, 22 Juni 2026 - 21:41 WIB

LIPPSU Soroti Kesejahteraan Kepling Medan Jelang APEKSI 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 20:00 WIB

Bupati Batu Bara Klaim Bisa Bikin 300 Media, FORMATSU: Demokrasi Butuh Kritik, Bukan Sekadar Pidato

Senin, 22 Juni 2026 - 19:58 WIB

Rumah Adat Monumen Sisingamangaraja XII Medan Hangus Terbakar

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kakanwil Kemenag Sumut: 3 Prinsip JFT, “Jangan Pungut Biaya:

Selasa, 23 Jun 2026 - 09:32 WIB

Nasional

Roy Suryo & DR. Tifa Tak Ditahan, Janji Tidak Kabur

Senin, 22 Jun 2026 - 22:57 WIB