MEDAN, SSOL.ID – Ratusan pengemudi ojek online (ojol) dari berbagai aplikasi menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumatra Utara, Jalan Imam Bonjol, Medan Petisah, Selasa 7/7/2026. Mereka menuntut realisasi Peraturan Presiden terkait potongan aplikasi sebesar 8% yang berlaku sejak 1 Juli 2026.
Aksi yang diberi nama “707” ini diikuti pengemudi dari Gojek, Grab, Shopee Food, Maxim, Indrive, dan aplikasi lainnya.
Tuntutan Ojol: Perpres 8% Belum Dirasakan
Dalam orasinya, massa menyebut kebijakan potongan 8% belum berdampak pada pendapatan pengemudi di lapangan.
“Perayaan May Day lalu tersampaikan melalui pidato Presiden bahwa peraturan pemerintah untuk menyelamatkan ojol Indonesia dari keterpurukan pendapatan. Perpres yang disampaikan Bapak Presiden yaitu 8% potongan aplikasi. Namun sampai hari ini, penerapan Perpres masih jauh dari ekspektasi dan harapan kita semua,” kata seorang orator di atas mobil komando.
Massa juga menyoroti cakupan aturan yang dinilai ambigu. Menurut mereka, ketentuan 8% baru menyasar layanan antar penumpang, sementara layanan pengantaran makanan dan barang belum diatur.
“Perpres hanya menyasar layanan bawa penumpang, sementara aplikasi yang kita ketahui bersama banyak layanan yang hari ini terus menerapkan argo-argo murah, potongan-potongan besar. Layanan food, layanan antar barang, tidak tersentuh,” ujarnya.
Selain itu, pengemudi juga mendesak pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang yang menjadi payung hukum profesi ojol.
Respons DPRD Sumut: Akan Disampaikan ke Jakarta
Anggota DPRD Sumut Benny Harianto Sihotang menemui langsung massa aksi. Ia menyebut pihaknya sudah mendengar dan mencatat seluruh tuntutan pengemudi.
“Kami telah mendengar tuntutan awalnya adalah terkait dengan 8 persen yang sudah diberlakukan 1 Juli. Namun ada permintaan yang lain terkait dengan mengakomodir Shopee Food, Maxim, Indrive, dan yang lain-lain. Memang ini kan tidak masuk di 8 persen itu,” ujar Benny.
Benny mengakui, pihaknya baru menelaah bahwa persoalan ojol tidak hanya soal potongan. “Yang lalu kan 8 persen, ternyata bukan itu saja, ada hal lain di dalamnya. Jadi kami juga mendengar jeritan dari Bapak Ibu bahwa potongan 8 persen diberlakukan bukan otomatis penghasilan naik,” katanya.
Untuk tuntutan UU Ojol, Benny memastikan akan mengawal prosesnya di DPR RI. “Informasi yang kami terima dari kawan-kawan di Baleg DPR RI sedang berproses. Untuk itu kita kawal. Kami dari DPRD menerima ini, kemudian akan menyampaikan ini kepada pimpinan, dan menyampaikan ini ke Jakarta,” ungkapnya.
Aksi Lanjut ke Kantor Gubernur Sumut
Setelah menyampaikan aspirasi di DPRD Sumut, massa kemudian bergerak menuju Kantor Gubernur Sumatra Utara di Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, untuk menyampaikan 7 tuntutan dalam Aksi 707.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Sumut terkait tuntutan tersebut.
Penulis : Wahyu Danil









