PKY Sumut Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Enam Hakim PTUN dan PTTUN Medan

- Jurnalis

Senin, 29 Juni 2026 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID– Kantor Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Wilayah Sumatera Utara (Sumut) menerima laporan advokat terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan tiga hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

Hal ini disampaikan Koordinator Kantor PKY Wilayah Sumut, Muhrizal Syahputra, saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan telepon. Muhrizal mengatakan laporan tersebut sedang dalam proses pengiriman ke Komisi Yudisial (KY) Pusat di Jakarta.

“Iya, sudah kami terima laporannya. Saat ini sedang proses pengiriman ke KY Pusat,” katanya, Senin (29/6).

Muhrizal juga mengatakan terdapat beberapa revisi terhadap laporan tersebut yang telah disampaikan kepada pelapor agar ditambah dan/atau dilengkapi.

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan 21 Lokasi Baru untuk Korban Banjir Aceh dan Sumatera

“Sebelum kami kirim laporannya ke pusat, kami verifikasi dan pelajari terlebih dahulu,” ujarnya.

Sebelumnya, dua advokat, Jonson David Sibarani dan Leo Nababan, melaporkan tiga hakim PTUN Medan dan tiga hakim PTTUN Medan ke Kantor PKY Wilayah Sumut pada Selasa (23/6/2026) sore.

Jonson merupakan kuasa hukum Kepala Desa (Kades) Tapian Nauli, Maruap Sihombing, sebagai pihak tergugat. Sementara Leo merupakan kuasa hukum Robert Sihombing sebagai pihak tergugat II intervensi dalam perkara Nomor 52/G/2025/PTUN-MDN.

Mereka melaporkan enam hakim tersebut atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) berupa dugaan manipulasi fakta persidangan yang dinilai berujung pada putusan yang tidak mengedepankan prinsip kejujuran dan keadilan.

Baca Juga :  PKL Kuasai Trotoar Kelambir Lima. Pedagang Pasar Kampung Lalang Ancam Demo dan Mogok Bayar Retribusi

Menurut mereka, proses pemeriksaan hingga pertimbangan hukum yang disusun majelis hakim PTUN Medan pada putusan tingkat pertama maupun PTTUN Medan pada putusan banding mengandung sejumlah kejanggalan.

Adapun pemeriksaan dan pertimbangan hukum yang dinilai janggal tersebut berkaitan dengan putusan pembatalan Surat Keterangan Hak Milik Tanah Nomor 593.2/26/SKHMT/TN/IV/2021 tertanggal 26 April 2021 atas nama Robert Sihombing seluas 4.680 meter persegi di Desa Tapian Nauli.

 

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bobby Nasution Tegaskan Komitmen Tuntaskan Pembangunan Jalan Sipiongot
Dilapor ke Polda, Wakil Ketua DPRD Sumut Riky Antony Geram Disebut Atur Proyek dan Mutasi Pejabat
Mengulik Harta Kekayaan Kejari Sergai Yang Diamankan Kejagung
Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik: Demokrasi Melemah Jika Kritik Dijawab dengan Laporan Polisi
Pengadaan Alat Tes Urine Ditjenpas Rp121,6 Miliar Disorot, Harga per Unit Capai Rp304 Ribu
Penyaluran Bantuan Pangan Sumut Capai 95 Persen, Sisa 2 Kabupaten Dikebut
Hujan Ringan Hingga Lebat Guyur Medan dan Sejumlah Kota Besar Senin Ini, BMKG Imbau Waspada
Pungli Sidebuk-Debuk Diputus, Boby Nasution ; Citra Pariwisata Sumut Taruhannya
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 22:38 WIB

Bobby Nasution Tegaskan Komitmen Tuntaskan Pembangunan Jalan Sipiongot

Senin, 29 Juni 2026 - 12:36 WIB

Dilapor ke Polda, Wakil Ketua DPRD Sumut Riky Antony Geram Disebut Atur Proyek dan Mutasi Pejabat

Senin, 29 Juni 2026 - 12:07 WIB

Mengulik Harta Kekayaan Kejari Sergai Yang Diamankan Kejagung

Senin, 29 Juni 2026 - 11:56 WIB

Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik: Demokrasi Melemah Jika Kritik Dijawab dengan Laporan Polisi

Senin, 29 Juni 2026 - 11:52 WIB

Pengadaan Alat Tes Urine Ditjenpas Rp121,6 Miliar Disorot, Harga per Unit Capai Rp304 Ribu

Berita Terbaru