PKY Sumut Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Enam Hakim PTUN dan PTTUN Medan

- Jurnalis

Senin, 29 Juni 2026 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID– Kantor Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Wilayah Sumatera Utara (Sumut) menerima laporan advokat terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan tiga hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

Hal ini disampaikan Koordinator Kantor PKY Wilayah Sumut, Muhrizal Syahputra, saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan telepon. Muhrizal mengatakan laporan tersebut sedang dalam proses pengiriman ke Komisi Yudisial (KY) Pusat di Jakarta.

“Iya, sudah kami terima laporannya. Saat ini sedang proses pengiriman ke KY Pusat,” katanya, Senin (29/6).

Muhrizal juga mengatakan terdapat beberapa revisi terhadap laporan tersebut yang telah disampaikan kepada pelapor agar ditambah dan/atau dilengkapi.

Baca Juga :  Kanwil Ditjenpas Sumut, " Pasca Kerusuhan WBP Kondisi Lapas Gunungsitoli Saat ini Kondusif, "

“Sebelum kami kirim laporannya ke pusat, kami verifikasi dan pelajari terlebih dahulu,” ujarnya.

Sebelumnya, dua advokat, Jonson David Sibarani dan Leo Nababan, melaporkan tiga hakim PTUN Medan dan tiga hakim PTTUN Medan ke Kantor PKY Wilayah Sumut pada Selasa (23/6/2026) sore.

Jonson merupakan kuasa hukum Kepala Desa (Kades) Tapian Nauli, Maruap Sihombing, sebagai pihak tergugat. Sementara Leo merupakan kuasa hukum Robert Sihombing sebagai pihak tergugat II intervensi dalam perkara Nomor 52/G/2025/PTUN-MDN.

Mereka melaporkan enam hakim tersebut atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) berupa dugaan manipulasi fakta persidangan yang dinilai berujung pada putusan yang tidak mengedepankan prinsip kejujuran dan keadilan.

Baca Juga :  Jika Terbukti, Walikota Rico Waas Akan Tindak Tegas Pelaku Monopoli Proyek Pemko Medan

Menurut mereka, proses pemeriksaan hingga pertimbangan hukum yang disusun majelis hakim PTUN Medan pada putusan tingkat pertama maupun PTTUN Medan pada putusan banding mengandung sejumlah kejanggalan.

Adapun pemeriksaan dan pertimbangan hukum yang dinilai janggal tersebut berkaitan dengan putusan pembatalan Surat Keterangan Hak Milik Tanah Nomor 593.2/26/SKHMT/TN/IV/2021 tertanggal 26 April 2021 atas nama Robert Sihombing seluas 4.680 meter persegi di Desa Tapian Nauli.

 

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelajar Deli Serdang Raih 2 Emas dan 2 Perunggu Di Ajang Southeast Asia Olympiad Championship and Sustainable Tourism Workshop 2026 Malaysia
Jaga Langit Palas Tetap Biru” Kodim 0212/Tapsel, Polres Palas dan BPBD Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla
Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
Dialog Kemerdekaan 81 Tahun, Sutrisno Pangaribuan Sebut Rakyat Terjajah Namun Di Paksa Bahagia
Bukan Mobil Jabatan Semua, Sekwan Beberkan Status Mobil Dinas Wong Con Sen
Publik Menanti, 3 Tewas Ledakan Grand Polonia, Tersangka Minggu Depan Diumumkan
Brigjen Pol Naek Pamen Simanjuntak Resmi Jabat Wakapolda Sumut
Satgas PETI Madina Matangkan Personel untuk Penindakan Tambang Ilegal
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:32 WIB

Pelajar Deli Serdang Raih 2 Emas dan 2 Perunggu Di Ajang Southeast Asia Olympiad Championship and Sustainable Tourism Workshop 2026 Malaysia

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:08 WIB

Jaga Langit Palas Tetap Biru” Kodim 0212/Tapsel, Polres Palas dan BPBD Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Dialog Kemerdekaan 81 Tahun, Sutrisno Pangaribuan Sebut Rakyat Terjajah Namun Di Paksa Bahagia

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Bukan Mobil Jabatan Semua, Sekwan Beberkan Status Mobil Dinas Wong Con Sen

Berita Terbaru