PKY Sumut Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Enam Hakim PTUN dan PTTUN Medan

- Jurnalis

Senin, 29 Juni 2026 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID– Kantor Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Wilayah Sumatera Utara (Sumut) menerima laporan advokat terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan tiga hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

Hal ini disampaikan Koordinator Kantor PKY Wilayah Sumut, Muhrizal Syahputra, saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan telepon. Muhrizal mengatakan laporan tersebut sedang dalam proses pengiriman ke Komisi Yudisial (KY) Pusat di Jakarta.

“Iya, sudah kami terima laporannya. Saat ini sedang proses pengiriman ke KY Pusat,” katanya, Senin (29/6).

Muhrizal juga mengatakan terdapat beberapa revisi terhadap laporan tersebut yang telah disampaikan kepada pelapor agar ditambah dan/atau dilengkapi.

Baca Juga :  SMKN 7 Medan: Membangun Karakter, Mengasah Ketrampilan

“Sebelum kami kirim laporannya ke pusat, kami verifikasi dan pelajari terlebih dahulu,” ujarnya.

Sebelumnya, dua advokat, Jonson David Sibarani dan Leo Nababan, melaporkan tiga hakim PTUN Medan dan tiga hakim PTTUN Medan ke Kantor PKY Wilayah Sumut pada Selasa (23/6/2026) sore.

Jonson merupakan kuasa hukum Kepala Desa (Kades) Tapian Nauli, Maruap Sihombing, sebagai pihak tergugat. Sementara Leo merupakan kuasa hukum Robert Sihombing sebagai pihak tergugat II intervensi dalam perkara Nomor 52/G/2025/PTUN-MDN.

Mereka melaporkan enam hakim tersebut atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) berupa dugaan manipulasi fakta persidangan yang dinilai berujung pada putusan yang tidak mengedepankan prinsip kejujuran dan keadilan.

Baca Juga :  Keras, Gubsu Bobby Ajak Perangi LGBTQ-Narkoba

Menurut mereka, proses pemeriksaan hingga pertimbangan hukum yang disusun majelis hakim PTUN Medan pada putusan tingkat pertama maupun PTTUN Medan pada putusan banding mengandung sejumlah kejanggalan.

Adapun pemeriksaan dan pertimbangan hukum yang dinilai janggal tersebut berkaitan dengan putusan pembatalan Surat Keterangan Hak Milik Tanah Nomor 593.2/26/SKHMT/TN/IV/2021 tertanggal 26 April 2021 atas nama Robert Sihombing seluas 4.680 meter persegi di Desa Tapian Nauli.

 

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karyawan Yakult Tampar Ibu Hamil DI Titi Kuning Medan, Pelaku: “Silahkan Laporkan Saja”
“Bronjong 300 Meter atau Sekolah Runtuh! Banjir Serbelawan Lumpuhkan 4 Sekolah Swasta”
Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas
Jembatan Gantung Penghubung Desa Sangga Lima – Desa Pulau Banyak Langkat Memprihatinkan
Bupati Sebut Jambore TK/RA Bandar Khalipah Bisa Jadi Teladan dan Contoh di 21 Kecamatan Se Deli Serdang
Gubsu Minta Kepala Daerah se-Kabupaten Nias Percepat Usulan BKP 2027
Gubsu Siapkan Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara
Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Karyawan Yakult Tampar Ibu Hamil DI Titi Kuning Medan, Pelaku: “Silahkan Laporkan Saja”

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:52 WIB

“Bronjong 300 Meter atau Sekolah Runtuh! Banjir Serbelawan Lumpuhkan 4 Sekolah Swasta”

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:59 WIB

Jembatan Gantung Penghubung Desa Sangga Lima – Desa Pulau Banyak Langkat Memprihatinkan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Bupati Sebut Jambore TK/RA Bandar Khalipah Bisa Jadi Teladan dan Contoh di 21 Kecamatan Se Deli Serdang

Berita Terbaru

Hukum

PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli

Senin, 10 Agu 2026 - 22:30 WIB

Daerah

Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas

Senin, 10 Agu 2026 - 15:04 WIB