Pengadaan Alat Tes Urine Ditjenpas Rp121,6 Miliar Disorot, Harga per Unit Capai Rp304 Ribu

- Jurnalis

Senin, 29 Juni 2026 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID– Belanja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atau Ditjenpas Kementerian Hukum untuk pengadaan 400.000 alat tes urine narkoba tahun anggaran 2025 menjadi sorotan publik.

Berdasarkan data Sirup LKPP yang dihimpun, total nilai pengadaan mencapai Rp121,6 miliar. Dengan pembagian 400.000 unit, harga rata-rata per unit berada di kisaran Rp304.000.

Tiga perusahaan raih kontrak
Pagu anggaran tersebut terbagi ke tiga penyedia melalui mekanisme e-purchasing. Rinciannya, MPC memperoleh kontrak senilai Rp45,35 miliar, SAV Rp45,22 miliar, dan BMK Rp29,79 miliar.

Jika dibandingkan dengan harga di pasaran, selisihnya cukup mencolok. Pantauan pada platform perdagangan elektronik per Juni 2026, alat tes urine multi-parameter 6-7 parameter dijual Rp24.000-Rp40.000 per pcs untuk pembelian per box isi 25. Sementara harga eceran satuan termurah mulai Rp8.671.

Baca Juga :  Kejati Sumut Periksa Waltah, Tahanan yang Kabur dari PN Lubuk Pakam Belum Ditangkap

Publik minta transparansi
Aktivis Antikorupsi Sumatera Utara, Ariswan, menilai selisih harga itu perlu dijelaskan Ditjenpas agar tidak menimbulkan dugaan markup.

“Jika dihitung dari total anggaran, harga per unit berada di kisaran Rp304 ribu. Sementara di pasaran daring produk sejenis dijual jauh di bawah angka tersebut. Perbedaan ini perlu dijelaskan,” ujar Ariswan, Senin (29/6/2025).

Ia juga menyoroti salah satu penyedia, SAV, yang menurut data berbadan usaha di bidang teknologi informasi dan telekomunikasi.

“Publik mendesak penjelasan mengenai kesesuaian kompetensi perusahaan dengan objek pengadaan alat tes urine, termasuk dasar penunjukannya sebagai penyedia,” katanya.

Spesifikasi alat 10 parameter
Menurut rilis Ditjenpas, alat tes urine yang dibagikan ke UPT Lapas berbentuk cup plastik volume 20 ml dengan masa pakai dua tahun. Alat itu dapat mengukur minimal 10 parameter: Amphetamine, Methamphetamine, Marijuana, Benzodiazepines, Opiates, Carisoprodol, Cocaine, MDMA, Methadone, dan Phencyclidine.

Baca Juga :  Upaya Mediasi Megawati Zebua Dengan Pramugari Wings Air Kembali Gagal

Ditjenpas menyatakan alat tersebut digunakan untuk pemeriksaan warga binaan maupun petugas sebagai deteksi dini peredaran narkoba di lapas.

Desak audit aparat hukum
Ariswan meminta aparat pengawas internal pemerintah, KPK, dan Kejaksaan melakukan penyelidikan. Menurutnya, pengadaan itu terindikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme yang berpotensi merugikan negara.

Hingga berita ini diturunkan, Ditjenpas belum memberikan klarifikasi terkait spesifikasi barang, dasar penetapan harga, komponen biaya, serta mekanisme penunjukan penyedia.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Sumut Gelar Modifikasi Cuaca Untuk Atasi Kabut Asap
Polisi Sita Uang Rp46,4 Juta dalam Operasi Narkoba di Sergai
Gerebek Bandar Narkoba di Bandar Baru, Polisi Berhasil Amankan Bandar Narkoba, Airsoft Gun dan Sangkur
Dorong Program Green Policing, Kapolda Sumut Tanam Pohon di Lingkungan Poldasu
Lom Lom Suwondo Ajak Siswa Sekolah Rakyat Berani Bermimpi
Kapolda Sumut Sambangi Kodaeral I Belawan, Kolaborasi Jaga Kondusifitas Wilayah
Pemkab Deli Serdang Dukung Pelestarian Pesisir 1.994 Bibit Mangrove Ditanam di Tanjung Rejo-Percut Sei Tuan 
Dugaan Judi Dadu Besar Kecil di Bahorok Bebas Beroperasi, Pengunjung Wajib Serahakan Smartphone
Berita ini 151 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:15 WIB

Pemprov Sumut Gelar Modifikasi Cuaca Untuk Atasi Kabut Asap

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:13 WIB

Polisi Sita Uang Rp46,4 Juta dalam Operasi Narkoba di Sergai

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:11 WIB

Gerebek Bandar Narkoba di Bandar Baru, Polisi Berhasil Amankan Bandar Narkoba, Airsoft Gun dan Sangkur

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:08 WIB

Dorong Program Green Policing, Kapolda Sumut Tanam Pohon di Lingkungan Poldasu

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:50 WIB

Kapolda Sumut Sambangi Kodaeral I Belawan, Kolaborasi Jaga Kondusifitas Wilayah

Berita Terbaru

Kriminal

BBNP Sumut Gerebek Kawasan Pabrik Arang Belawan

Sabtu, 17 Okt 2026 - 22:03 WIB