MEDAN, SSOL.ID– Belanja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atau Ditjenpas Kementerian Hukum untuk pengadaan 400.000 alat tes urine narkoba tahun anggaran 2025 menjadi sorotan publik.
Berdasarkan data Sirup LKPP yang dihimpun, total nilai pengadaan mencapai Rp121,6 miliar. Dengan pembagian 400.000 unit, harga rata-rata per unit berada di kisaran Rp304.000.
Tiga perusahaan raih kontrak
Pagu anggaran tersebut terbagi ke tiga penyedia melalui mekanisme e-purchasing. Rinciannya, MPC memperoleh kontrak senilai Rp45,35 miliar, SAV Rp45,22 miliar, dan BMK Rp29,79 miliar.
Jika dibandingkan dengan harga di pasaran, selisihnya cukup mencolok. Pantauan pada platform perdagangan elektronik per Juni 2026, alat tes urine multi-parameter 6-7 parameter dijual Rp24.000-Rp40.000 per pcs untuk pembelian per box isi 25. Sementara harga eceran satuan termurah mulai Rp8.671.
Publik minta transparansi
Aktivis Antikorupsi Sumatera Utara, Ariswan, menilai selisih harga itu perlu dijelaskan Ditjenpas agar tidak menimbulkan dugaan markup.
“Jika dihitung dari total anggaran, harga per unit berada di kisaran Rp304 ribu. Sementara di pasaran daring produk sejenis dijual jauh di bawah angka tersebut. Perbedaan ini perlu dijelaskan,” ujar Ariswan, Senin (29/6/2025).
Ia juga menyoroti salah satu penyedia, SAV, yang menurut data berbadan usaha di bidang teknologi informasi dan telekomunikasi.
“Publik mendesak penjelasan mengenai kesesuaian kompetensi perusahaan dengan objek pengadaan alat tes urine, termasuk dasar penunjukannya sebagai penyedia,” katanya.
Spesifikasi alat 10 parameter
Menurut rilis Ditjenpas, alat tes urine yang dibagikan ke UPT Lapas berbentuk cup plastik volume 20 ml dengan masa pakai dua tahun. Alat itu dapat mengukur minimal 10 parameter: Amphetamine, Methamphetamine, Marijuana, Benzodiazepines, Opiates, Carisoprodol, Cocaine, MDMA, Methadone, dan Phencyclidine.
Ditjenpas menyatakan alat tersebut digunakan untuk pemeriksaan warga binaan maupun petugas sebagai deteksi dini peredaran narkoba di lapas.
Desak audit aparat hukum
Ariswan meminta aparat pengawas internal pemerintah, KPK, dan Kejaksaan melakukan penyelidikan. Menurutnya, pengadaan itu terindikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme yang berpotensi merugikan negara.
Hingga berita ini diturunkan, Ditjenpas belum memberikan klarifikasi terkait spesifikasi barang, dasar penetapan harga, komponen biaya, serta mekanisme penunjukan penyedia.
Penulis : Yuli









