Pemprov Sumut Tegaskan UMK 2026 se-Sumut Berlaku Mulai Januari

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN SUARASUMUTONLINE,ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) menegaskan bahwa Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) mulai berlaku pada Januari 2026.

Artinya, perusahaan sudah dapat mengimplementasikan UMK yang berlaku sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar.

“Sesuai dengan yang disampaikan Pak Gubernur kemarin, UMP dan UMK se-Sumut mulai berlaku pada Januari 2026,” ujarnya Selasa (23/12).

Baca Juga :  Ketum HMI Mandailing Natal Sambut Hari Jadi ke-5 Suara Sumut Online: “Tetap Membela Aspirasi Rakyat dan Menjaga Integritas Jurnalistik”

Yuliani mengatakan pihaknya telah menyurati pemerintah daerah agar segera menyerahkan keputusan UMK di wilayah masing-masing paling lambat 24 Desember 2025.

“Seharusnya besok sudah ada semua hasilnya, karena pada 24 Desember 2025 seluruhnya harus sudah tuntas. Kami juga sudah menyurati pemerintah kabupaten dan kota,” tuturnya.

Ia menambahkan seluruh UMK se-Sumut nantinya akan dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara.

Baca Juga :  Kanwil Ditjenpas Sumut Temukan Diduga Sabu di Lapas Tebing Tinggi Saat Razia

“Nanti kabupaten dan kota akan menyerahkan keputusan UMK-nya kepada gubernur, kemudian akan ditetapkan melalui SK gubernur,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 yang mengalami kenaikan sebesar 7,9 persen.

Penetapan tersebut dilakukan setelah melalui pembahasan bersama serikat pekerja, pemerintah, dan Dewan Pengupahan. UMP 2026 ini juga menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menetapkan UMK.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubsu Sebut Anggaran Bantuan Korban Puting Beliung Medan Johor Bukan Dari BTT
Warga Desa Regemuk Demo di Depan Kantor Bupati Deli Serdang
Bupati Bersama Ketua TP PKK Deli Serdang Jenguk Kondisi Khairullah Kohar 
Diduga PETI Simpang Tolang Di-backup Oknum Berseragam PM
Bantuan Sosial Diduga Melenceng : Warga Miskin Cemara Tidak Kebagian, Yang Mampu Justru Terima
Pola Banjir Berubah di Medan Maimun; Seminggu Bisa 3 Kali, Tak Perlu Hujan
Elfenda Ananda, “Alasan Pemblokiran Rekening Aktivis Pati Oleh Bank Mandiri Terlalu Dibuat-buat” 
Kabut Asap Karhutla dari Riau Mulai Selimuti Labuhanbatu Raya, Warga Diminta Pakai Masker
Berita ini 157 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:14 WIB

Gubsu Sebut Anggaran Bantuan Korban Puting Beliung Medan Johor Bukan Dari BTT

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:07 WIB

Warga Desa Regemuk Demo di Depan Kantor Bupati Deli Serdang

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:00 WIB

Bupati Bersama Ketua TP PKK Deli Serdang Jenguk Kondisi Khairullah Kohar 

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Bantuan Sosial Diduga Melenceng : Warga Miskin Cemara Tidak Kebagian, Yang Mampu Justru Terima

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Pola Banjir Berubah di Medan Maimun; Seminggu Bisa 3 Kali, Tak Perlu Hujan

Berita Terbaru