Pemprov Sumut Tegaskan UMK 2026 se-Sumut Berlaku Mulai Januari

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN SUARASUMUTONLINE,ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) menegaskan bahwa Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) mulai berlaku pada Januari 2026.

Artinya, perusahaan sudah dapat mengimplementasikan UMK yang berlaku sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar.

“Sesuai dengan yang disampaikan Pak Gubernur kemarin, UMP dan UMK se-Sumut mulai berlaku pada Januari 2026,” ujarnya Selasa (23/12).

Baca Juga :  Bobby Nasution Hadiri Pengajian Akbar HUT ke-78 Sumut di Masjid Raya Al Mashun

Yuliani mengatakan pihaknya telah menyurati pemerintah daerah agar segera menyerahkan keputusan UMK di wilayah masing-masing paling lambat 24 Desember 2025.

“Seharusnya besok sudah ada semua hasilnya, karena pada 24 Desember 2025 seluruhnya harus sudah tuntas. Kami juga sudah menyurati pemerintah kabupaten dan kota,” tuturnya.

Ia menambahkan seluruh UMK se-Sumut nantinya akan dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara.

Baca Juga :  GERBRAK Demo Kejatisu, Poldasu dan Dispora Sumut " Bongkar Dugaan Korupsi BS'

“Nanti kabupaten dan kota akan menyerahkan keputusan UMK-nya kepada gubernur, kemudian akan ditetapkan melalui SK gubernur,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 yang mengalami kenaikan sebesar 7,9 persen.

Penetapan tersebut dilakukan setelah melalui pembahasan bersama serikat pekerja, pemerintah, dan Dewan Pengupahan. UMP 2026 ini juga menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menetapkan UMK.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Revitalisasi Bahasa Melayu, Pemko Tanjungbalai Raih Piagam BBPSU
Lagi, Disperindag Sumut Hentikan Operasional Tambang Pasir di Batu Bara
Aktivis Pelapor Korupsi di LLDIKTI Sumut di Teror OTK
KUR BERKAH Diluncurkan, Bank Sumut Sasar Pelaku Usaha Mikro di Tapsel
“Jangan Tumpul Keatas”, PERMADA Desak Inspektorat Langkat Audit Rangkap Jabatan
Tangis Pilu di Depan Polrestabes Medan; Orang tua Korban Minta 3 DPO Penganiayaan Ditangkap
Propam Didesak Periksa Kapolsek Langkat Dugaan Kuasai Hutan Lindung 
DPN Ajak Masyarakat Sumut Bayar Pajak Pakai Uang Koin
Berita ini 136 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:35 WIB

Revitalisasi Bahasa Melayu, Pemko Tanjungbalai Raih Piagam BBPSU

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:08 WIB

Lagi, Disperindag Sumut Hentikan Operasional Tambang Pasir di Batu Bara

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:06 WIB

Aktivis Pelapor Korupsi di LLDIKTI Sumut di Teror OTK

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:56 WIB

“Jangan Tumpul Keatas”, PERMADA Desak Inspektorat Langkat Audit Rangkap Jabatan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:51 WIB

Tangis Pilu di Depan Polrestabes Medan; Orang tua Korban Minta 3 DPO Penganiayaan Ditangkap

Berita Terbaru

Berita

Aktivis Pelapor Korupsi di LLDIKTI Sumut di Teror OTK

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:06 WIB