Lurah Pantai Johor Diminta Tertibkan Bangunan Di Wilayahnya

- Jurnalis

Rabu, 16 Juli 2025 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNG BALAI, SUARASUMUTONLINE.ID –Lurah Pantai Johor diminta untuk menerbitkan bangunan yang tidak berizin di wilayah ny, seperti yang terlihat di Jalan. Sudirman LK. III, Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Bangunan tersebut diduga Tidak memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin sebagai salah satu syarat untuk mendirikan bangunanperizinan yang diberikan pemerintah.

Menurut informasi dari Lurah Pantai Johor, Andika Nasa Ramadona bangunan tersebut diduga tidak memiliki PBG.

Oleh karena itu, terkait pemilik bangunan, Lurah Pantai Johor tidak mengetahui secara pasti. Lanjutnya, berdasarkan keterangan kepala lingkungan bahwa pemilik bangunan tidak pernah ada di lokasi.

Baca Juga :  Lagi, Pasokan Terhambat, Warga Jarah Bulog Sibolga

“Sampai saat ini pemilik bangunan atau pun kuasa pemilik bangunan dan pihak-pihak lain belum ada yang mengajukan atau pun memasukkan berkas ke kelurahan terkait dengan PBG Bangunan tersebut.”kata Andika Nasa Ramadona, Rabu ( 17/7).

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komunikasi Masyarakat Demokrasi ( DPP KOMANDO ), Hermansyah Caniago, Rabu (16/7) sekira pukul 15.00 WIB di sekretariat, Jalan Mawar LK VII Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Menduga bangunan yang berdiri di Jalan Jenderal Sudirman LK III Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbai tidak memiliki surat Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ).

Baca Juga :  Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Di Dinas PUPR Sumut, Jaksa KPK Gagal Hadirkan Topan Ginting 

Maka dari itu, pihaknya meminta pemerintahan kota melalui Dinas Perizinan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DP2MTSP), Camat Datuk Bandar dan Lurah Pantai Johor Kota Tanjungbalai, melakukan penertiban bangunan yang tidak memiliki izin PBG,

“Jangan ada pembiaran terhadap bangunan yang tidak memiliki PBG karena itu pelanggaran terhadap peraturan yang ada. Pengurusan PBG dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) “, terang Herman.

Nindia

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan
Pengamat Kebijakan Publik Elfanda “Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar
Dewan Peduli Negri ‘Kepung’ Kantor Wilayah DJP Sumut I
Dekan dan Wakil Dekan di USU Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya
Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika
Bobby Nasution Hadiri Pengajian Akbar HUT ke-78 Sumut di Masjid Raya Al Mashun
Minyakita Cekik Rakyat, Muniruddin; Jangan Hanya Pantau, Sikat Pelakunya!
Wakajati Sumut, Aspidum dan 7 Kajari Dilantik, Muhibuddin : Jangan Ciderai Rasa Keadilan di Masyarakat
Berita ini 194 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:06 WIB

8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:03 WIB

Pengamat Kebijakan Publik Elfanda “Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:38 WIB

Dewan Peduli Negri ‘Kepung’ Kantor Wilayah DJP Sumut I

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:23 WIB

Dekan dan Wakil Dekan di USU Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:21 WIB

Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika

Berita Terbaru

Hukum

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Hukum

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB