LIPPSU Desak Pemkab Batubara Segera Kuasai 660,59 Hektar Lahan Eks HGU Socfindo: “Jangan Sampai Direbut Lagi”

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mendesak keras Pemkab Batu Bara segera mengambil alih lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfin Indonesia (Socfindo) Kebun Simpang Gambus seluas 660,59 hektare. HGU lahan itu disebut berakhir 31 Desember 2023 dan belum ada keputusan perpanjangan baru dari negara.

“Jangan Sampai Direbut Lagi Sama Socfindo”
Direktur Eksekutif LIPPSU Azhari A.M. Sinik menilai momentum berakhirnya HGU ini peluang emas bagi daerah. “Kalau memang HGU telah berakhir dan belum ada keputusan baru dari negara, Pemkab Batu Bara harus serius memperjuangkan lahan tersebut. Jangan sampai nanti direbut lagi atau diperpanjang begitu saja tanpa evaluasi menyeluruh terhadap kepentingan daerah dan masyarakat,” tegas Azhari, Kamis 18/6/2026.

Desakan LIPPSU muncul setelah Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian bersama Pansus PAD DPRD Batu Bara mendatangi Kementerian ATR/BPN RI untuk minta kejelasan status lahan Socfindo Simpang Gambus.

Sejarah Panjang Konflik Agraria Simpang Gambus

Polemic lahan ini sudah 1 abad lebih:

Baca Juga :  Tegas, Dikawal Brimob, Ilyas Sitorus di Pindahkan Ke Nusakambangan

1920-an: Kawasan Tanah Gambus dikelola De Sumatra Caoutchouc Maatschappij masa kolonial Belanda.
1960: Terbit UUPA, semua konsesi kolonial wajib konversi jadi HGU.
1968: PT Socfin Indonesia resmi beroperasi, kelola perkebunan berdasar HGU dari negara.
1977-1978: Masyarakat mulai tolak & klaim tanah leluhur/lahan garapan. Konflik agraria tercatat.
1980-2023: Socfindo terus kelola sawit. Warga & organisasi tani berulang kali protes batas lahan + dugaan kelebihan kuasai areal.
31 Des 2023: Masa HGU 660,59 Ha berakhir.
2024-2025: Desakan audit status lahan, pajak, kewajiban plasma, CSR, & persoalan agraria menguat.
2026: DPRD Batu Bara bentuk Pansus PAD. Temukan potensi kelebihan ukur lahan + kontribusi minim ke daerah. Bupati + Pansus ke ATR/BPN RI minta tunda pembaruan HGU & evaluasi menyeluruh.

5 Persoalan Kritis yang Disorot Pemkab + DPRD Batu Bara

Sebelum putuskan pembaruan HGU, 5 poin ini harus dievaluasi:
1. Dugaan kelebihan ukur lahan – luas aktual vs HGU
2. Penyelesaian konflik agraria dengan masyarakat pengklaim tanah leluhur
3. Kewajiban kebun plasma untuk warga sekitar belum tuntas
4. Kontribusi program CSR ke daerah dinilai kurang
5. Kesesuaian RTRW Kabupaten Batu Bara

Baca Juga :  PT Bank Sumut bersama Pemerintah Kota Medan Resmi Luncurkan Quick Response Electronic

DPRD juga minta audit kontribusi pajak perusahaan selama beroperasi.

Status Terkini: Socfindo Ajukan Perpanjangan, Berkas Diverifikasi
Di tengah polemik, PT Socfindo pilih jalur administratif: ajukan permohonan pembaruan HGU ke ATR/BPN RI. Perusahaan masih operasional sambil tunggu keputusan pusat. Belum ada bantahan resmi soal tudingan kelebihan ukur & pajak.

Pemkab Batu Bara info: berkas pembaruan HGU kini tahap “verifikasi ulang & evaluasi” karena ada keberatan Pemda dan masyarakat.

Tuntutan LIPPSU: Kepastian Hukum & Untuk Rakyat

Azhari minta pusat tegas & transparan. Jika HGU tak diperpanjang ke perusahaan, ia usulkan 3 skema: kelola sebagai aset daerah, masuk Bank Tanah, atau program reforma agraria langsung ke masyarakat.

“Yang terpenting kepastian hukum. Jangan sampai 660 hektare lebih ini jadi sumber konflik berkepanjangan atau hilang dari potensi pengelolaan daerah. Negara harus pastikan proses terbuka & berpihak ke publik,” pungkasnya.

Penulis : Red

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Samosir Anggarkan Rp 15 M untuk Bangun Gedung Pertunjukan
Pembangunan Jalan Provinsi di Sibolga-Tapanuli Tengah Mulai Terealisasi
Poltabes MS Tanggapi Anggaran Rehab Gedung Satreskrim Rp 10 Miliar
Unjuk Rasa Cipayung Plus DPRD Medan Malam Hari, ” Kebijakan Sering di Sahkan Saat Kami Tidur”
Bendera KSPSI Terpasang di Hotel Sultan, Andi Gani Minta Segera Dicabut
Tim Intelijen Kejagung Jemput Kajari Serdang Bedagai Amriyata
Kebakaran Gegerkan Pasar Dwikora Parluasan Pematangsiantar, Damkar Masih Lakukan Pemadaman
Wali Kota Mahyaruddin Salim Sambut Kunker Wadan Kodaeral I di Tanjungbalai
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:30 WIB

Pemkab Samosir Anggarkan Rp 15 M untuk Bangun Gedung Pertunjukan

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:17 WIB

Pembangunan Jalan Provinsi di Sibolga-Tapanuli Tengah Mulai Terealisasi

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:14 WIB

Poltabes MS Tanggapi Anggaran Rehab Gedung Satreskrim Rp 10 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:08 WIB

Unjuk Rasa Cipayung Plus DPRD Medan Malam Hari, ” Kebijakan Sering di Sahkan Saat Kami Tidur”

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:00 WIB

Bendera KSPSI Terpasang di Hotel Sultan, Andi Gani Minta Segera Dicabut

Berita Terbaru