Libur Natal 2025: Jadwal Tanggal Merah, Cuti Bersama, dan Long Weekend

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Pada pekan ini terdapat tanggal merah dalam rangka perayaan Natal 2025. Jadwal libur Natal 2025 tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Mengacu pada SKB tersebut, terdapat dua hari libur resmi dalam rangka Natal 2025, yakni:

Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Dengan demikian, Rabu, 24 Desember 2025 bukan tanggal merah dan tetap merupakan hari kerja. Libur Natal 2025 resmi dimulai pada 25 Desember 2025.

Jadwal Long Weekend Natal 2025

Libur Natal 2025 berlangsung selama dua hari, kemudian disambung dengan akhir pekan. Alhasil, masyarakat dapat menikmati long weekend selama empat hari dengan rincian sebagai berikut:

– Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Natal

– Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Natal

– Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan

– Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan

Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Setelah long weekend Natal, terdapat libur nasional Tahun Baru 2026 pada Kamis, 1 Januari 2026. Masyarakat dapat memanfaatkan cuti tahunan untuk memperpanjang masa liburan akhir tahun (Nataru).

Baca Juga :  Lagi, Harga Gas LPG 3 Kg di Sibuhuan Rp. 30.000/Rp.35.000

Berikut rekomendasi pengambilan cuti:

– Rabu, 24 Desember 2025: Rekomendasi cuti

– Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Natal

– Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Natal

– Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan

– Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan

– Senin, 29 Desember 2025: Rekomendasi cuti

– Selasa, 30 Desember 2025: Rekomendasi cuti

– Rabu, 31 Desember 2025: Rekomendasi cuti

– Kamis, 1 Januari 2026: Libur nasional Tahun Baru 2026

– Jumat, 2 Januari 2026: Rekomendasi cuti

– Sabtu, 3 Januari 2026: Libur akhir pekan

– Minggu, 4 Januari 2026: Libur akhir pekan

Apakah Cuti Bersama Wajib Libur?

Merujuk Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024, pekerja/buruh yang mengambil cuti pada hari cuti bersama akan mengalami pengurangan jatah cuti tahunan. Namun, apabila tetap bekerja pada hari cuti bersama, jatah cuti tahunan tidak berkurang dan upah dibayarkan seperti hari kerja biasa.

Ketentuan tersebut menyebutkan:

1.Pekerja yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunannya.

2.Pekerja yang tetap bekerja pada hari cuti bersama tidak mengalami pengurangan jatah cuti tahunan.

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), cuti bersama tidak memotong jatah cuti tahunan. Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2025.

Baca Juga :  Dugaan Perbuatan Asusila Dirut BUMD Sumut ex kader Partai Gerindra, Petinggi Gerindra Sumut Bungkam

Dalam Keppres tersebut ditegaskan bahwa:

– Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

– ASN yang tidak mendapatkan cuti bersama karena tuntutan jabatan akan memperoleh tambahan cuti tahunan sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

– Dengan demikian, ASN tetap libur pada cuti bersama Natal 2025 tanpa pengurangan jatah cuti tahunan.

Apakah 24 Desember 2025 Libur?

Berdasarkan SKB 3 Menteri, 24 Desember 2025 bukan hari libur nasional maupun cuti bersama. Tanggal tersebut tetap merupakan hari kerja bagi ASN dan karyawan swasta. Namun, pekerja dapat mengajukan cuti tahunan sesuai kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.

Berbeda dengan pekerja, bagi pelajar, tanggal 24 Desember 2025 umumnya sudah masuk dalam masa libur sekolah akhir semester.

Peluang Long Weekend Akhir Tahun 2025

Kombinasi libur nasional Natal dan cuti bersama membuka peluang libur panjang pada 25–28 Desember 2025. Libur ini dapat dimanfaatkan untuk perjalanan, liburan keluarga, maupun aktivitas akhir tahun lainnya.

Setelah Natal, libur Tahun Baru 2026 pada 1 Januari diperkirakan kembali meningkatkan mobilitas masyarakat selama periode libur akhir tahun.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan
Pengamat Kebijakan Publik Elfanda “Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar
Dewan Peduli Negri ‘Kepung’ Kantor Wilayah DJP Sumut I
Dekan dan Wakil Dekan di USU Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya
Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika
Bobby Nasution Hadiri Pengajian Akbar HUT ke-78 Sumut di Masjid Raya Al Mashun
Minyakita Cekik Rakyat, Muniruddin; Jangan Hanya Pantau, Sikat Pelakunya!
Wakajati Sumut, Aspidum dan 7 Kajari Dilantik, Muhibuddin : Jangan Ciderai Rasa Keadilan di Masyarakat
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:06 WIB

8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:03 WIB

Pengamat Kebijakan Publik Elfanda “Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:38 WIB

Dewan Peduli Negri ‘Kepung’ Kantor Wilayah DJP Sumut I

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:23 WIB

Dekan dan Wakil Dekan di USU Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:21 WIB

Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika

Berita Terbaru

Hukum

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Hukum

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB