PT Indah Pontjan Gagal Tunjukkan Alas Hak Lahan 150 Hektare Pada RDP Dengan DPRD Sumut

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi B DPRD Sumatera Utara dengan Kelompok Tani Hutan (KTH) Lagasima Lestari dan PT Indah Pontjan yang digelar di lantai II Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa (20/1), berlangsung panas dan sarat perdebatan.

RDP tersebut mengupas konflik agraria berkepanjangan terkait lahan seluas 150 hektare yang dipersengketakan antara masyarakat Desa Lau Garut dan Desa Pintu Angin, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo, dengan perusahaan perkebunan swasta PT Indah Poncan.

Dipipimpin Ketua Komisi B DPRD Sumut, Dra. Sorta Ertaty Siahaan, meminta PT Indah Pontjan menunjukkan alas hak atau dasar hukum kepemilikan lahan yang selama ini diklaim perusahaan. Permintaan itu dinilai krusial agar DPRD dapat melakukan penilaian objektif dan sinkronisasi data.

Namun hingga rapat berlangsung, PT Indah Pontjan dinilai tidak mampu menunjukkan dokumen legal secara jelas dan komprehensif, sehingga RDP berakhir tanpa kejelasan.

Ketua KTH Lagasima Lestari, Juda Rius Sinulingga mengungkapkan bahwa konflik tersebut telah berlangsung lama dan terus merugikan masyarakat tani.

“Setiap kali masyarakat melakukan penanaman di wilayah kerja kami, pihak perusahaan justru melakukan penyemprotan dan membunuh tanaman. Inti masalahnya jelas, sengketa 150 hektare ini tidak pernah diselesaikan,” tegas Juda Rius.

KTH Lagasima Lestari berharap DPRD Sumut bersikap tegas dengan memanggil ulang PT Indah Ponjan, mewajibkan membawa dokumen legal lengkap, serta melibatkan BPN dan pemerintah daerah.

Menurut mereka, perjuangan masyarakat bukan untuk mencari konflik, melainkan mempertahankan hak atas lahan yang telah digarap dan menjadi sumber penghidupan selama bertahun-tahun.

Baca Juga :  DPRD Sumut Siap Sampaikan Tuntutan Mahasiswa UINSU ke DPR

Anggota DPRD Sumut Komisi B dari Fraksi Gerindra, Aripay Tambunan, secara terbuka mempertanyakan kesiapan PT Indah Pontjan dalam menghadiri RDP.

“Mana data dari PT Indah Pontjan? Supaya bisa kita sinkronkan. RDP ini forum resmi, bukan sekadar hadir tanpa dokumen,” tegas Aripay.

Pernyataan tersebut mempertegas kekecewaan dewan terhadap sikap perusahaan yang dinilai tidak serius dan terkesan meremehkan forum resmi DPRD.

Ditempat yang sama Tim kuasa hukum KTH Lagasima Lestari dari yakni Chalik S. Pandia, Nashril Haq Lubis SH dan Abdul Rahman Batubara SH menegaskan bahwa masyarakat memiliki mandat resmi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) berdasarkan SK Nomor: SK.5178/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/8/2018.

Kuasa hukum KTH, Chalik S. Pandia, menyebut PT Indah Pontjan sebelumnya juga telah menggugat SK tersebut hingga ke Mahkamah Agung, namun gugatan itu kalah dan telah inkrah, sehingga SK Menteri LHK tetap sah dan berlaku hingga kini.

“Faktanya, setiap masyarakat menanam, tanaman disemprot dan dimatikan oleh pekerja perusahaan. Ini bukan asumsi, ini kejadian di lapangan,” tegas Chalik.

Sementara itu, kuasa hukum PT Indah Pontjan, T. M. Hutabarat, menyebut konflik ini telah dilaporkan KTH Lagasima ke Polda Sumut pada Maret 2024 dan dilimpahkan ke Polres Tanah Karo.

Ia menyatakan penyelidikan berujung pada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 30 Oktober 2024, dengan pertimbangan bahwa sengketa legalitas lahan harus diselesaikan lebih dulu melalui jalur perdata.

Baca Juga :  Sumut Resmi Luncurkan Program Berobat Gratis, Cukup Pakai KTP

“SP3 tersebut secara tegas mengarahkan agar sengketa ini dibawa ke Pengadilan Negeri untuk menentukan siapa pemegang hak yang paling sah,” ujarnya.

Terkait tudingan tidak membawa dokumen ke RDP, pihak PT Indah Pontjan menegaskan seluruh berkas HGU maupun non-HGU telah diserahkan saat proses penyelidikan di Polres Tanah Karo.

“Ini penyesatan. Semua dokumen sudah kami tunjukkan kepada penyidik, dan pelapor berhak mengetahui itu,” tegas kuasa hukum perusahaan.

Meski demikian, kuasa hukum KTH Lagasima Lestari tetap menilai ketiadaan dokumen dalam forum DPRD memperkuat dugaan persoalan serius atas legalitas penguasaan lahan oleh PT Indah Pontjan.

“RDP ini momentum penting, tapi justru tidak dimanfaatkan dengan baik oleh perusahaan. Jawaban normatif tanpa data tidak menyentuh pokok masalah,” kata Chalik.

RDP tersebut diharapkan menjadi pintu masuk DPRD Sumut untuk mengawal penyelesaian konflik agraria secara adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat tani, bukan sekadar forum formalitas tanpa hasil.

Rapat Dengar Pendapat kemudian ditutup secara resmi oleh pimpinan sidang. Ketua Komisi B DPRD Sumut, Dra. Sorta Ertaty Siahaan menyebutkan bahwa selanjutnya permasalahan ini akan dibawa ke Kementerian Kehutanan RI guna mendapatkan kepastian secara tegas.

“Dalam beberapa hari ini komisi B DPRD Sumut akan menghadiri rapat dengan Kementerian Kehutanan dan akan mempertanyakan terkait permasalahan ini langsung untuk mengambil tindakan tegas.”Katanya sembari menutup RDP.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan
Pengamat Kebijakan Publik Elfanda “Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar
Dewan Peduli Negri ‘Kepung’ Kantor Wilayah DJP Sumut I
Dekan dan Wakil Dekan di USU Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya
Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika
Bobby Nasution Hadiri Pengajian Akbar HUT ke-78 Sumut di Masjid Raya Al Mashun
Minyakita Cekik Rakyat, Muniruddin; Jangan Hanya Pantau, Sikat Pelakunya!
Wakajati Sumut, Aspidum dan 7 Kajari Dilantik, Muhibuddin : Jangan Ciderai Rasa Keadilan di Masyarakat
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:06 WIB

8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:03 WIB

Pengamat Kebijakan Publik Elfanda “Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:38 WIB

Dewan Peduli Negri ‘Kepung’ Kantor Wilayah DJP Sumut I

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:23 WIB

Dekan dan Wakil Dekan di USU Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:21 WIB

Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika

Berita Terbaru

Hukum

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Hukum

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB