Kasus Smartboard Langkat Kembali Jadi Sorotan, Penegakan Hukum didesak Transparan Tanpa Intervensi

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SSOL.ID — Perkembangan persidangan dugaan korupsi pengadaan smartboard di Kabupaten Langkat kembali menyita perhatian publik setelah Mantan PJ Bupati Langkat, saat ini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Muhammad Faisal Hasrimy, belum dapat memberikan keterangan sebagai saksi karena sedang menjalani cuti umrah.

Penundaan tersebut memunculkan harapan masyarakat agar agenda pemeriksaan saksi tetap dapat dilaksanakan pada jadwal berikutnya sehingga proses persidangan berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard yang telah bergulir di Pengadilan Negeri Medan dinilai sebagai salah satu perkara yang mendapat perhatian luas karena berkaitan dengan penggunaan anggaran negara di sektor pendidikan. Kehadiran para saksi dianggap memiliki peran penting dalam membantu majelis hakim mengungkap fakta-fakta yang relevan selama proses persidangan.

Koordinator Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), Ariswan, menegaskan bahwa seluruh pihak yang dipanggil sebagai saksi memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menghormati proses peradilan dengan memenuhi panggilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Ariswan, masyarakat tidak hanya menunggu putusan pengadilan, tetapi juga mengawasi sejauh mana proses persidangan dilaksanakan secara terbuka, profesional, dan bebas dari berbagai bentuk intervensi.

Baca Juga :  Aksi KSPSI AGN Sumut di Kantor BPJS TK Medan, Gelar Makan Siang Bersama di Pelataran Parkir

“Persidangan perkara dugaan korupsi smartboard Langkat merupakan ujian bagi komitmen penegakan hukum di Indonesia. Publik berhak memperoleh kepastian bahwa seluruh saksi yang dipanggil akan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim sehingga seluruh fakta dapat terungkap secara utuh. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dibangun melalui proses yang transparan, bukan melalui asumsi maupun spekulasi,” kata Ariswan, Jumat (3/7).

Ia menambahkan bahwa alasan ketidakhadiran saksi yang telah disampaikan kepada pengadilan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati. Namun demikian, ia berharap penjadwalan ulang dapat segera dilakukan agar proses pembuktian tidak berlarut-larut.

Ariswan juga mengingatkan bahwa perkara dugaan korupsi tidak hanya menyangkut aspek pidana, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara.

“Setiap rupiah uang negara berasal dari rakyat. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa secara menyeluruh, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Dikritik, Pemprov Sumut Akhirnya Kucurkan Rp36,5 M Perbaiki Jalan Madina

Menurut Ariswan, proses persidangan harus menjadi ruang untuk mengungkap fakta, bukan ruang bagi munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, ia meminta seluruh pihak menghormati asas praduga tidak bersalah sembari memberikan dukungan terhadap independensi aparat penegak hukum.

PERMADA juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal jalannya proses hukum secara kritis namun tetap objektif. Pengawasan publik dinilai sebagai bagian penting dalam memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan memastikan bahwa pemberantasan korupsi berjalan secara konsisten tanpa pandang bulu.

Hingga saat ini, proses persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard Kabupaten Langkat masih berlangsung. Publik menantikan kelanjutan agenda pemeriksaan saksi yang diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai fakta-fakta yang akan dipertimbangkan majelis hakim dalam memutus perkara tersebut.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tanjungbalai Luncurkan City Branding ‘Kota Kerang”, Resmi Kantongi Hak Cipta
Bupati Deli Serdang Apresiasi Bakat Siswa MIN 3 Deli Serdang
Tinjau Pasar Rakyat Tanjung Morawa, Bupati Deli Serdang Kaji Penataan Pedagang
Gubsu Copot Kabiro Perekonomian Setdaprov Sumut Poppy Marulita Hutagalung
Pemkab Deli Serdang Pecat Kepala Desa Desa Rugemuk Muliadi
Pemprov Sumut Anggarkan Rp17,6 Miliar Bangun Jalan Rusak di Dairi
Karyawan Yakult Tampar Ibu Hamil DI Titi Kuning Medan, Pelaku: “Silahkan Laporkan Saja”
“Bronjong 300 Meter atau Sekolah Runtuh! Banjir Serbelawan Lumpuhkan 4 Sekolah Swasta”
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Tanjungbalai Luncurkan City Branding ‘Kota Kerang”, Resmi Kantongi Hak Cipta

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:27 WIB

Bupati Deli Serdang Apresiasi Bakat Siswa MIN 3 Deli Serdang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:25 WIB

Tinjau Pasar Rakyat Tanjung Morawa, Bupati Deli Serdang Kaji Penataan Pedagang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Gubsu Copot Kabiro Perekonomian Setdaprov Sumut Poppy Marulita Hutagalung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Pemprov Sumut Anggarkan Rp17,6 Miliar Bangun Jalan Rusak di Dairi

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wali Kota Medan Rico Waas Lantik Erfin Fahrurrazi sebagai Pj Sekda

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:34 WIB

Daerah

Bupati Deli Serdang Apresiasi Bakat Siswa MIN 3 Deli Serdang

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:27 WIB