Kasus Smartboard Langkat Kembali Jadi Sorotan, Penegakan Hukum didesak Transparan Tanpa Intervensi

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SSOL.ID — Perkembangan persidangan dugaan korupsi pengadaan smartboard di Kabupaten Langkat kembali menyita perhatian publik setelah Mantan PJ Bupati Langkat, saat ini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Muhammad Faisal Hasrimy, belum dapat memberikan keterangan sebagai saksi karena sedang menjalani cuti umrah.

Penundaan tersebut memunculkan harapan masyarakat agar agenda pemeriksaan saksi tetap dapat dilaksanakan pada jadwal berikutnya sehingga proses persidangan berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard yang telah bergulir di Pengadilan Negeri Medan dinilai sebagai salah satu perkara yang mendapat perhatian luas karena berkaitan dengan penggunaan anggaran negara di sektor pendidikan. Kehadiran para saksi dianggap memiliki peran penting dalam membantu majelis hakim mengungkap fakta-fakta yang relevan selama proses persidangan.

Koordinator Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), Ariswan, menegaskan bahwa seluruh pihak yang dipanggil sebagai saksi memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menghormati proses peradilan dengan memenuhi panggilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Ariswan, masyarakat tidak hanya menunggu putusan pengadilan, tetapi juga mengawasi sejauh mana proses persidangan dilaksanakan secara terbuka, profesional, dan bebas dari berbagai bentuk intervensi.

Baca Juga :  Arif T ; Meminta KPK Usut dan Priksa Tim Transisi Gubsu Bobby Nasution

“Persidangan perkara dugaan korupsi smartboard Langkat merupakan ujian bagi komitmen penegakan hukum di Indonesia. Publik berhak memperoleh kepastian bahwa seluruh saksi yang dipanggil akan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim sehingga seluruh fakta dapat terungkap secara utuh. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dibangun melalui proses yang transparan, bukan melalui asumsi maupun spekulasi,” kata Ariswan, Jumat (3/7).

Ia menambahkan bahwa alasan ketidakhadiran saksi yang telah disampaikan kepada pengadilan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati. Namun demikian, ia berharap penjadwalan ulang dapat segera dilakukan agar proses pembuktian tidak berlarut-larut.

Ariswan juga mengingatkan bahwa perkara dugaan korupsi tidak hanya menyangkut aspek pidana, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara.

“Setiap rupiah uang negara berasal dari rakyat. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa secara menyeluruh, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Cek Lokasi Pos 3 Batalyon 125 Simbisa, Awak Media Tidak Temukan Aktivitas Perjudian

Menurut Ariswan, proses persidangan harus menjadi ruang untuk mengungkap fakta, bukan ruang bagi munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, ia meminta seluruh pihak menghormati asas praduga tidak bersalah sembari memberikan dukungan terhadap independensi aparat penegak hukum.

PERMADA juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal jalannya proses hukum secara kritis namun tetap objektif. Pengawasan publik dinilai sebagai bagian penting dalam memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan memastikan bahwa pemberantasan korupsi berjalan secara konsisten tanpa pandang bulu.

Hingga saat ini, proses persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard Kabupaten Langkat masih berlangsung. Publik menantikan kelanjutan agenda pemeriksaan saksi yang diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai fakta-fakta yang akan dipertimbangkan majelis hakim dalam memutus perkara tersebut.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PD 14 Sumut Nilai DPP PAN Terlalu Cepat Nonaktifkan Bang Ondim, Minta Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
Evaluasi Polres Madina & Tapsel, Komandan Madina Desak Kapolda Bertindak
Menko AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah Bangun Kota Tangguh
FWP Gaungkan Wajah Baru PRSU Gagasan Bobby Nasution: Dari Pasar Malam Menuju Etalase Investasi Sumut
Usai di Tahan KPK, Wakil Bupati Langkat Nangis Saat di Wawancara
JMI Desak Kapoldasu Panggil Hanafi Lubis Dugaan Dalang PETI di Madina
Tim Terpadu Pemprovsu  Tindak PETI Di Sungai Batang Gadis, Alat Dihancurkan, Pelaku Kabur Ke Hutan
BEM Se- Sumut, Reformasi Jilid 2 Harus Lahirkan Solusi, Bukan Hanya Slogan
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:24 WIB

PD 14 Sumut Nilai DPP PAN Terlalu Cepat Nonaktifkan Bang Ondim, Minta Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:07 WIB

Evaluasi Polres Madina & Tapsel, Komandan Madina Desak Kapolda Bertindak

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:46 WIB

Menko AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah Bangun Kota Tangguh

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:45 WIB

FWP Gaungkan Wajah Baru PRSU Gagasan Bobby Nasution: Dari Pasar Malam Menuju Etalase Investasi Sumut

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:42 WIB

Kasus Smartboard Langkat Kembali Jadi Sorotan, Penegakan Hukum didesak Transparan Tanpa Intervensi

Berita Terbaru