Terbit Rencana dan Iskandar Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Suap Proyek Pemkab Langkat

- Jurnalis

Rabu, 3 Desember 2025 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP), dan abangnya, Iskandar Perangin-angin, divonis empat tahun penjara karena menerima suap pengamanan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2020–2021 sebesar Rp68,4 miliar.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai As’ad Rahim Lubis dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Utama, Selasa (2/12) petang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Terbit Rencana Perangin-angin dan terdakwa II Iskandar Perangin-angin oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama empat tahun,” ucap As’ad saat membacakan amar putusan.

Hakim juga menghukum kedua terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Tidak hanya itu, hakim mewajibkan TRP membayar uang pengganti (UP) suap yang telah diterimanya senilai Rp61,1 miliar dengan mengompensasi uang yang telah dirampas jaksa penuntut umum (JPU) sebesar Rp61,8 miliar.

“Sehingga terdapat kelebihan senilai Rp712 juta lebih yang diharuskan dikembalikan JPU kepada terdakwa I Terbit Rencana Perangin-angin,” sambung As’ad.

Sementara itu, Iskandar diwajibkan membayar UP sebesar Rp7,2 miliar dengan mengompensasi uang yang telah dirampas JPU sebesar jumlah yang sama sebagai pembayaran UP dari Iskandar.

Hakim menyatakan politikus Partai Golkar itu dan abangnya terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu dan kedua dari JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga :  NasDem Minta Polisi Terapkan Restorative Justice untuk Kasus Penjarahan di Sibolga

Dakwaan kumulatif kesatu adalah Pasal 12 huruf i Jo. Pasal 15 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Adapun dakwaan kumulatif kedua ialah Pasal 12 B Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, para terdakwa belum mengembalikan kerugian keuangan negara. Para terdakwa seharusnya selama bertugas memberikan perhatian khusus kepada masyarakat Kabupaten Langkat yang masih tertinggal dari kabupaten lain dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Langkat yang masih berada dalam garis kemiskinan tinggi, tetapi malah memperkaya diri sendiri, keluarga, maupun kroninya,” jelas As’ad.

Kemudian, lanjut hakim, para terdakwa tidak melaksanakan aturan perundang-undangan tentang penyelenggara negara yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

“Terbit mengaku tidak tahu-menahu tentang fee proyek, daftar pengantin, grup Kuala, dan Iskandar sebagai pemborong di Kabupaten Langkat. Terbit sebagai seorang Bupati seharusnya mengetahui apa yang terjadi di wilayah kabupaten yang dipimpinnya. Terbit berbelit-belit di persidangan. Para terdakwa juga sedang menjalani hukuman kasus korupsi lain,” katanya.

Baca Juga :  Elfanda Ananda : "Kejaksaan dan KPK di Minta Turun Selidiki Proyek Underpass HM Yamin Medan"

Adapun hal yang meringankan, menurut hakim, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga, dan Iskandar menyatakan menyesal.

Para terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

Sebelumnya, TRP dan Iskandar dituntut JPU KPK lima tahun penjara dan denda masing-masing Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. TRP juga dituntut membayar UP Rp67,9 miliar. Apabila UP tidak dibayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda TRP disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Jika harta tidak mencukupi, TRP dihukum dua tahun penjara.

Dari total UP tersebut, TRP telah membayar Rp61,8 miliar yang dirampas negara. TRP masih berkewajiban membayar sisa UP senilai Rp6,1 miliar.

Sementara Iskandar dituntut membayar UP Rp7,2 miliar. Seluruh UP tersebut telah disita jaksa sehingga Iskandar tidak perlu lagi membayarnya. JPU juga menuntut agar dana tersebut dirampas untuk negara.

Dalam kasus suap ini, perusahaan-perusahaan yang memenangkan proyek di Pemkab Langkat wajib menyerahkan fee kepada kedua terdakwa sebesar 15,5 persen hingga 16,5 persen dari nilai kontrak.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Monitoring Penyaluran MBG di SMA Negeri 3 Kelurahan Gading
Mahfud MD: Lebih dari 90 Persen Anggota Polri Masih Baik
Manajemen PSMS Medan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Tanjung Pura
SPPG Polri di Jalan Asahan Suplai Makanan untuk Korban Banjir Sumut
Dr M Sa’i Rangkuti Soroti Dugaan Kejanggalan Eksekusi Tanah, 68 Tahun Telah Dihuni Keluarga.
PERMADANI, Desak Negara Tidak Beri Ruang Debt Collector/ Mata Elang Tarik Kendaraan Dijalan
PB IMBI- SU, ” Pemilihan Sekda Binjai Sarat dengan Nepotisme
Sepanjang 2025, Kejari Medan Eksekusi 1.490 Terpidana dan Tuntaskan 2 Perkara RJ
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 19:02 WIB

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Monitoring Penyaluran MBG di SMA Negeri 3 Kelurahan Gading

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:43 WIB

Mahfud MD: Lebih dari 90 Persen Anggota Polri Masih Baik

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:42 WIB

Manajemen PSMS Medan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Tanjung Pura

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:38 WIB

SPPG Polri di Jalan Asahan Suplai Makanan untuk Korban Banjir Sumut

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:31 WIB

PERMADANI, Desak Negara Tidak Beri Ruang Debt Collector/ Mata Elang Tarik Kendaraan Dijalan

Berita Terbaru

Nasional

Mahfud MD: Lebih dari 90 Persen Anggota Polri Masih Baik

Sabtu, 13 Des 2025 - 14:43 WIB