Edarkan Surat Yang Mencedarai PPPK di Kabupaten Langkat, Bupati Diminta Evaluasi Kinerja Kadinkes Langkat

- Jurnalis

Jumat, 12 September 2025 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT, SUARASUMUTONLINE.ID– Dalam dinamika pemerintahan yang ideal, setiap regulasi semestinya menjadi suluh bagi keadilan, bukan bara yang membakar harapan para pejuang PPPK Paruh Waktu. Namun, di Kabupaten Langkat, bara itu mulai membesar.

Selembar surat edaran dari Dinas Kesehatan, yang bertentangan dengan Surat Edaran Bupati Langkat sendiri, kini menjadi pemicu gelombang keresahan baru. Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu merasa dirugikan, bukan karena kekurangan dokumen, melainkan oleh sistem yang terasa mencederai.

Menyikapi hal tersebut, Ariswan, Koordinator Aliansi Peduli Penegakan Hukum (APPH), angkat bicara dengan nada tegas.

“Aturan dari kepala dinas atau pejabat setingkatnya tidak boleh bertentangan dengan regulasi yang telah dikeluarkan oleh kepala daerah, Jika ini dibiarkan, bagaimana roda pemerintahan bisa berjalan lurus?”, ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta , Kamis (11/9).

Baca Juga :  Prof. Hasim Purba Daftar Calon Rektor USU Periode 2026–2031

Ariswan secara terang menyatakan keprihatinannya terhadap kebijakan Dinas Kesehatan Langkat yang membatasi pemeriksaan kesehatan hanya di RSUD Tanjung Pura dan Labkesda, padahal surat edaran resmi Bupati telah mengatur bahwa Puskesmas juga dapat melayani dan bahkan menyediakan layanan secara gratis.

Melihat kebijakan Kadinkes yang mengangkangi SE Bupati Langkat, Ariswan mendesak Bupati Langkat segera evaluasi Kadiskes Langkat.

“Kami mendesak Bupati Langkat agar segera evaluasi Kadis Kesehatan. Jangan sampai tindakan seperti ini menjadi preseden buruk dalam birokrasi, Jangan biarkan ada ‘pemerintahan dalam pemerintahan’,” tegasnya.

Tak hanya kepada kepala daerah, APPH juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turut serta dalam mengawasi dan menelusuri motif di balik keluarnya surat edaran Dinkes tersebut.

Baca Juga :  Gubsu Cek Kesiapan Stadion Teladan di Piala AFF U-

Ariswan juga menyampaikan bahwa pemerintah pusat baru saja melewati gelombang konflik sosial dan politik yang besar. Karena itu, ia mengingatkan seluruh pejabat di daerah untuk tidak sembarangan mengeluarkan kebijakan yang bisa memantik kemarahan publik.

“Pemerintah pusat baru saja menyelesaikan kerusuhan yang terjadi di Indonesia, jadi para pejabat jangan mengeluarkan kebijakan dan aturan yang dapat memantik kemarahan rakyat, Apalagi mereka yang selama ini hanya ingin mengabdi melalui jalur PPPK. Jangan sakiti rakyat yang sudah berjuang!” ucap Ariswan

Sebelumnya, Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH telah menginstruksikan langsung kepada Kadis Kesehatan agar mencabut surat edaran yang menimbulkan polemik tersebut. Namun hingga kini, publik masih menanti, apakah perintah Bupati akan benar-benar dilaksanakan atau justru diabaikan.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

19 Pelajar SMA Taman Siswa Tapian Dolok Dilatih Paskibra oleh Babinsa Sambut HUT RI ke-81
Kesal Jalan Rusak Bertahun-tahun, Warga Tanjung Pura Blokir Jalan Sambil Masak di Tengah Aspal
272 Bencana Guncang Sumut Jan-Juli 2026! Deli Serdang Paling Parah, Ini Rinciannya
Bank Sumut Salurkan KPR Rp10,7 Miliar ke Buruh Belawan: Kerja Keras Kini Ada Rumahnya
Viral Rumah Reot di Karang Anyar, Kades Paidi Klarifikasi: Sudah Diusulkan RTLH Sejak Maret
Kejatisu Siap Terima Tampung Laporan Dugaan Penyalahgunaan Aset Rumah Dinas Bank Mandiri
Pekerja di RSU Tanjung Selamat Padang Tualang Tak Digaji Selama 7 Bulan, Kontrak Pun Diputus
Wamen Haji Dahnil Anzar Kunker ke Sumut, Sosialisasi & Pengajian Akbar di Simalungun Dihadiri Ribuan Jemaah
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:04 WIB

Kesal Jalan Rusak Bertahun-tahun, Warga Tanjung Pura Blokir Jalan Sambil Masak di Tengah Aspal

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:30 WIB

272 Bencana Guncang Sumut Jan-Juli 2026! Deli Serdang Paling Parah, Ini Rinciannya

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Bank Sumut Salurkan KPR Rp10,7 Miliar ke Buruh Belawan: Kerja Keras Kini Ada Rumahnya

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:07 WIB

Viral Rumah Reot di Karang Anyar, Kades Paidi Klarifikasi: Sudah Diusulkan RTLH Sejak Maret

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:08 WIB

Kejatisu Siap Terima Tampung Laporan Dugaan Penyalahgunaan Aset Rumah Dinas Bank Mandiri

Berita Terbaru

Opini

IRAN & KOMITMEN UNTUK MENOPANG PERADABAN ISLAM

Rabu, 5 Agu 2026 - 15:52 WIB