MEDAN, SSOL.ID- UPT Samsat Medan Utara menjadi sorotan setelah muncul dugaan pungutan di luar tarif resmi untuk pendaftaran kendaraan bermotor baru. Informasi yang dihimpun, setiap berkas Roda 2 baru dikenakan “biaya jasa biro” Rp17.000, sementara Roda 4 baru Rp32.000 per berkas.
Pungutan itu disebut sudah berjalan lama dan dianggap “tradisi” oleh sebagian pelaku di lapangan.
Hitungan Potensi Dana Rp7,6 Miliar/Tahun
Berdasarkan data volume pendaftaran kendaraan baru per bulan di UPT Samsat Medan Utara:
1. Roda 2 Baru
32.000 unit x Rp17.000 = Rp544.000.000/bulan = Rp6,5 miliar/tahun
2. Roda 4 Baru
3.000 unit x Rp32.000 = Rp96.000.000/bulan = Rp1,15 miliar/tahun
Total dugaan aliran dana: Rp640 juta/bulan atau Rp7,65 miliar/tahun
Angka tersebut baru dari pendaftaran kendaraan baru. Belum termasuk mutasi, balik nama, atau pengesahan STNK 5 tahunan. Jika praktik ini berlangsung 5-10 tahun seperti disebut narasumber, akumulasi dana bisa mencapai puluhan miliar rupiah.
Tradisi vs Aturan Resmi
Sumber menyebut pungutan Rp17.000 dan Rp32.000 disetorkan melalui biro jasa yang mengurus berkas di Samsat. Warga pengguna jasa menganggapnya wajar karena “sudah biasa begitu”.
Padahal, Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP dan retribusi daerah untuk layanan Samsat sudah diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah. Setiap pungutan resmi wajib masuk kas negara/daerah dan disertai bukti setor yang sah.
Pertanyaan yang mengemuka: Atas dasar peraturan apa Rp17.000/berkas R2 dan Rp32.000/berkas R4 dipungut? Apakah masuk sebagai PNBP/retribusi resmi, atau masuk kategori pungutan liar?
3 Tuntutan ke UPT Samsat Medan Utara dan Bapenda Sumut
Menyikapi dugaan ini, muncul 3 tuntutan terbuka:
1. Buka Standar Biaya
UPT Samsat Medan Utara dan Bapenda Sumut diminta mempublikasikan daftar resmi biaya pendaftaran kendaraan baru R2 dan R4. Tunjukkan Peraturan Daerah/Peraturan Gubernur/Peraturan Kepala Bapenda yang menjadi dasar hukumnya. Jika tidak ada dasar, praktik tersebut harus dihentikan.
2. Audit Aliran Dana
BPK Perwakilan Sumut diminta melakukan audit khusus PNBP/retribusi Samsat Medan Utara 3 tahun terakhir. Data yang dicocokkan: jumlah unit kendaraan baru terdaftar vs jumlah setoran ke Kas Negara/Kas Daerah. Selisihnya harus dijelaskan.
3. Pengawasan Aparat Penegak Hukum
Kejaksaan Tinggi Sumut dan KPK diminta menelusuri dugaan pungutan tanpa dasar hukum. Pasal 12 huruf e UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 tentang Tipikor mengatur sanksi bagi pegawai yang memungut biaya tanpa dasar hukum dan merugikan keuangan negara.
Dampak ke Pelayanan Publik
Warga telah membayar Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan SWDKLLJ sesuai ketentuan. Jika ada “biaya tambahan” Rp17.000-Rp32.000 yang tidak masuk kas daerah, berarti ada potensi kerugian daerah Rp7,6 miliar per tahun.
Uang sejumlah itu dapat digunakan untuk membangun 15-20 Puskesmas tipe D atau membiayai beasiswa ribuan siswa di Sumatera Utara.
Hingga berita ini ditulis, konfirmasi ke Kepala UPT Samsat Medan Utara dan Kepala Bapenda Sumut masih diupayakan.
Penulis : Yusup Sani









