DPN Gruduk Kejatisu; Usut PT. HUGO Dugaan Penggelapan Iuran BPJS TK

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Ratusan massa yang tergabung dalam Dewan Peduli Nasional (DPN) menggeruduk Kantor Kejatisu di Jalan AH Nasution Medan, Selasa (5/5). Mereka mendesak kejaksaan untuk memeriksa PT. Hugo ataala dugaan penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan (TK).

Dalam orasinya, Koordinator Aksi Reza Nasution mengatakan, sebelumnya pihak mereka sudah bertemu dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Kejatisu. Hasilnya, mengharuskan PT Hugo untuk menyelesaikan hak-hak normatif karyawannya.

“Tapi, hingga kini PT Hugo tak kunjung membayarkan hak – hak pekerja. Di mana hati nurani mereka! Para pekerja ini sudah tua-tua, tolong gunakan hati nurani,” sesal Reza.

Tak lama berselang, pengunjukrasa diterima perwakilan Kejatisu dan berjanji akan menindaklanjuti tuntutan DPN.

“Akan kita tindak lanjuti, apa yang menjadi tuntutan DPN dan akan berita seperti apa perkembangannya,” kata Lasro Simbolon Kasi Datun Kejatisu.

Baca Juga :  Ketum HMI Mandailing Natal Sambut Hari Jadi ke-5 Suara Sumut Online: “Tetap Membela Aspirasi Rakyat dan Menjaga Integritas Jurnalistik”

Seperti diketahui, tindakan perusahaan yang menggelapkan dana atau iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah tindak pidana yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi berat berupa penjara dan denda.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), perusahaan atau pemberi kerja yang tidak menyetorkan iuran yang telah dipotong dari gaji karyawan dapat dikenakan:

– Pidana Penjara: Paling lama 8 tahun.
– Denda: Maksimal Rp1 miliar.
– Sanksi Administratif: Berupa teguran tertulis, denda, hingga tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

Modus Penggelapan yang sering terjadi beberapa tindakan perusahaan yang masuk kategori pelanggaran hukum meliputi:

Baca Juga :  Pertamina Rayon III Medan Pastikan Pasokan BBM Nataru Aman

– Pemotongan Tanpa Penyetoran: Gaji karyawan dipotong setiap bulan, namun dana tersebut tidak disetorkan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan.

– Pendaftaran Sebagian: Hanya mendaftarkan sebagian karyawan atau melaporkan upah yang lebih rendah dari aslinya untuk mengurangi nominal iuran.

– Penunggakan Iuran: Perusahaan menahan setoran iuran dalam waktu lama untuk kepentingan operasional perusahaan sendiri.

– Hak Pekerja Hak Normatif: BPJS Ketenagakerjaan adalah hak normatif pekerja yang dijamin undang-undang. Perusahaan tidak berhak menahan atau menghambat akses pekerja terhadap manfaat BPJS dengan alasan apa pun, termasuk jika terjadi sengketa kerja atau pengunduran diri.

– Saldo Tidak Hangus: Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tetap menjadi milik pekerja dan tidak akan hangus meskipun pekerja berpindah perusahaan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dekan dan Wakil Dekan di USU Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya
Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika
Bobby Nasution Hadiri Pengajian Akbar HUT ke-78 Sumut di Masjid Raya Al Mashun
Minyakita Cekik Rakyat, Muniruddin; Jangan Hanya Pantau, Sikat Pelakunya!
Wakajati Sumut, Aspidum dan 7 Kajari Dilantik, Muhibuddin : Jangan Ciderai Rasa Keadilan di Masyarakat
Penutupan Meriah Bersama Idgitaf, Gebyar dan Expo Pendidikan Sumut Diusulkan Jadi Agenda Tahunan
Inspektorat Simalungun Periksa ASN Pengungkap Dugaan Korupsi ‘Fee’ Proyek 21 Persen
Bobby Nasution Tekankan Pentingnya Peran LPS di Sumut, Untuk Nasabah dan Perbankan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:23 WIB

Dekan dan Wakil Dekan di USU Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:21 WIB

Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:20 WIB

Bobby Nasution Hadiri Pengajian Akbar HUT ke-78 Sumut di Masjid Raya Al Mashun

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:09 WIB

Minyakita Cekik Rakyat, Muniruddin; Jangan Hanya Pantau, Sikat Pelakunya!

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:03 WIB

Wakajati Sumut, Aspidum dan 7 Kajari Dilantik, Muhibuddin : Jangan Ciderai Rasa Keadilan di Masyarakat

Berita Terbaru