DPN Gruduk Kejatisu; Usut PT. HUGO Dugaan Penggelapan Iuran BPJS TK

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Ratusan massa yang tergabung dalam Dewan Peduli Nasional (DPN) menggeruduk Kantor Kejatisu di Jalan AH Nasution Medan, Selasa (5/5). Mereka mendesak kejaksaan untuk memeriksa PT. Hugo ataala dugaan penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan (TK).

Dalam orasinya, Koordinator Aksi Reza Nasution mengatakan, sebelumnya pihak mereka sudah bertemu dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Kejatisu. Hasilnya, mengharuskan PT Hugo untuk menyelesaikan hak-hak normatif karyawannya.

“Tapi, hingga kini PT Hugo tak kunjung membayarkan hak – hak pekerja. Di mana hati nurani mereka! Para pekerja ini sudah tua-tua, tolong gunakan hati nurani,” sesal Reza.

Tak lama berselang, pengunjukrasa diterima perwakilan Kejatisu dan berjanji akan menindaklanjuti tuntutan DPN.

“Akan kita tindak lanjuti, apa yang menjadi tuntutan DPN dan akan berita seperti apa perkembangannya,” kata Lasro Simbolon Kasi Datun Kejatisu.

Baca Juga :  Ketua Badan Kehormatan Dewan DPRD kota Medan, " Kita Akan Panggil Wong "

Seperti diketahui, tindakan perusahaan yang menggelapkan dana atau iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah tindak pidana yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi berat berupa penjara dan denda.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), perusahaan atau pemberi kerja yang tidak menyetorkan iuran yang telah dipotong dari gaji karyawan dapat dikenakan:

– Pidana Penjara: Paling lama 8 tahun.
– Denda: Maksimal Rp1 miliar.
– Sanksi Administratif: Berupa teguran tertulis, denda, hingga tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

Modus Penggelapan yang sering terjadi beberapa tindakan perusahaan yang masuk kategori pelanggaran hukum meliputi:

Baca Juga :  Kadis Infokom Sumut Hadiri UKW PWI Sumut

– Pemotongan Tanpa Penyetoran: Gaji karyawan dipotong setiap bulan, namun dana tersebut tidak disetorkan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan.

– Pendaftaran Sebagian: Hanya mendaftarkan sebagian karyawan atau melaporkan upah yang lebih rendah dari aslinya untuk mengurangi nominal iuran.

– Penunggakan Iuran: Perusahaan menahan setoran iuran dalam waktu lama untuk kepentingan operasional perusahaan sendiri.

– Hak Pekerja Hak Normatif: BPJS Ketenagakerjaan adalah hak normatif pekerja yang dijamin undang-undang. Perusahaan tidak berhak menahan atau menghambat akses pekerja terhadap manfaat BPJS dengan alasan apa pun, termasuk jika terjadi sengketa kerja atau pengunduran diri.

– Saldo Tidak Hangus: Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tetap menjadi milik pekerja dan tidak akan hangus meskipun pekerja berpindah perusahaan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

19 Pelajar SMA Taman Siswa Tapian Dolok Dilatih Paskibra oleh Babinsa Sambut HUT RI ke-81
Kesal Jalan Rusak Bertahun-tahun, Warga Tanjung Pura Blokir Jalan Sambil Masak di Tengah Aspal
272 Bencana Guncang Sumut Jan-Juli 2026! Deli Serdang Paling Parah, Ini Rinciannya
Bank Sumut Salurkan KPR Rp10,7 Miliar ke Buruh Belawan: Kerja Keras Kini Ada Rumahnya
Viral Rumah Reot di Karang Anyar, Kades Paidi Klarifikasi: Sudah Diusulkan RTLH Sejak Maret
Kejatisu Siap Terima Tampung Laporan Dugaan Penyalahgunaan Aset Rumah Dinas Bank Mandiri
Pekerja di RSU Tanjung Selamat Padang Tualang Tak Digaji Selama 7 Bulan, Kontrak Pun Diputus
Wamen Haji Dahnil Anzar Kunker ke Sumut, Sosialisasi & Pengajian Akbar di Simalungun Dihadiri Ribuan Jemaah
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:04 WIB

Kesal Jalan Rusak Bertahun-tahun, Warga Tanjung Pura Blokir Jalan Sambil Masak di Tengah Aspal

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:30 WIB

272 Bencana Guncang Sumut Jan-Juli 2026! Deli Serdang Paling Parah, Ini Rinciannya

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Bank Sumut Salurkan KPR Rp10,7 Miliar ke Buruh Belawan: Kerja Keras Kini Ada Rumahnya

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:07 WIB

Viral Rumah Reot di Karang Anyar, Kades Paidi Klarifikasi: Sudah Diusulkan RTLH Sejak Maret

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:08 WIB

Kejatisu Siap Terima Tampung Laporan Dugaan Penyalahgunaan Aset Rumah Dinas Bank Mandiri

Berita Terbaru

Opini

IRAN & KOMITMEN UNTUK MENOPANG PERADABAN ISLAM

Rabu, 5 Agu 2026 - 15:52 WIB