Disdikbud Medan Intruksikan Pembelajaran di Rumah Pasca Banjir

- Jurnalis

Senin, 1 Desember 2025 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan kembali menginstruksikan seluruh Kepala PAUD, SD, dan SMP Negeri maupun swasta untuk melakukan pembelajaran dari rumah. Sebelumnya Disdikbud Medan telah mengeluarkan imbauan yang sama pada 28 November 2025 lalu.
Adapun instruksi pembelajaran dari rumah yang terbaru tertulis dalam surat edaran Disdikbud Medan Nomor 400.3/11779 tentang Pembelajaran Pasca Bencana Banjir yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Disdikbud Medan Benny Sinomba Siregar.

Dalam surat tersebut, Disdikbud menindaklanjuti hasil rapat Koordinasi Tim Terpadu Penanganan Bencana Kota Medan, dan menimbang masih banyaknya sekolah serta tempat tinggal guru dan murid yang terdampak pasca banjir di wilayah Kota Medan.

Baca Juga :  Diduga Banyak Sarang Narkoba Di Kota Binjai, Polisi Diminta Tumpas Barak Narkoba dan Judi Ikan

“Maka disampaikan kepada seluruh kepala satuan pendidikan agar: melakukan percepatan terkait pembenahan dan pembersihan gedung dan halaman yang timbul akibat dampak bencana banjir di lingkungan sekolah masing-masing dan melanjutkan pembelajaran dari rumah dimulai tanggal 1-2 Desember 2025 untuk memastikan pemulihan kondisi pasca bencana banjir,” tulis surat Disdikbud Medan dilihat , Senin (1/12).

Baca Juga :  Kejati Sumut Berhasil Selamatkan Aset PT Kereta Api Senilai Rp 55 Miliar

Disdikbud Medan juga mengimbau seluruh tenaga pendidik dan peserta didik untuk menunda seluruh kegiatan luar ruangan demi keselamatan.

“Segera berkoordinasi dengan bidang terkait jika terjadi kondisi yang memerlukan perhatian khusus atau dianggap penting,” imbuhnya.

Adapun informasi terkait pembelajaran pasca banjir di Kota Medan akan diberitahukan mendatang.

“Perkembangan berikutnya akan diinformasikan kemudian. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tutupnya.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan
Pengamat Kebijakan Publik Elfanda “Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar
Dewan Peduli Negri ‘Kepung’ Kantor Wilayah DJP Sumut I
Dekan dan Wakil Dekan di USU Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya
Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika
Bobby Nasution Hadiri Pengajian Akbar HUT ke-78 Sumut di Masjid Raya Al Mashun
Minyakita Cekik Rakyat, Muniruddin; Jangan Hanya Pantau, Sikat Pelakunya!
Wakajati Sumut, Aspidum dan 7 Kajari Dilantik, Muhibuddin : Jangan Ciderai Rasa Keadilan di Masyarakat
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:06 WIB

8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:03 WIB

Pengamat Kebijakan Publik Elfanda “Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:38 WIB

Dewan Peduli Negri ‘Kepung’ Kantor Wilayah DJP Sumut I

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:23 WIB

Dekan dan Wakil Dekan di USU Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:21 WIB

Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika

Berita Terbaru

Hukum

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Hukum

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB