DELI SERDANG, SUARASUMUTONLINE.ID – Berawal dari informasi masyarakat di Desa Paya Sampir Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara ada aparatur desa yang selama 5 tahun diduga tak aktif bekerja tetapi tetap menerima gaji, Selasa (22/7).
Informasi yang berhasil dihimpun ternyata perbuatan yang disangkakan bekerja sesuka hati itu terdiri dari 4 orang, Kadus, kasi pemerintahan, kaur pembangunan dan kaur keuangan.
Anehnya perbuatan keempat oknum tersebut seperti di biarkan oleh Kades dan Sekretaris Desa. Apabila terbukti benar, maka negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar 480 juta rupiah untuk pembayaran gaji tersebut.
Saat di konfirmasi Kepala Desa Paya Sampir Siti Fatimah melemparkan permasalahan ke PMD
“Maaf pak, kita klarifikasi ke PMD, semua perangkat desa udah ke PMD.” Jawabnya, Selasa (22/7)
Sewaktu di konfirmasi ke PMD Kabupaten Deli Serdang Maria Purba selaku Fungsional Bidang Pemdes Kabupaten membenarkan hal tersebut, Selasa (22/7).
“Memang benar ada beberapa perangkat desa Paya Sampir kecamatan Galang telah hadir ke PMD kabupaten Deli Serdang kemarin (Senin/21-07) turut serta juga Siti Fatimah Sembiring kepala desa Paya Sampir dan Kasi Pemerintah kecamatan Galang” akunya.
Ia melanjutkan,”Dalam pertemuan itu saya meminta kepada kepala Desa untuk membuat pernyataan yang menyatakan bahwa keempat perangkat desa (Kadus, Kasi Pemerintahan, Kaur Pembangunan, Kaur Keuangan) benar masuk kerja selama sejak diangkatnya menjadi Kadus/Kasi/ Kaur masing-masing serta melampirkan bukti absensi para perangkat desa sepanjang tahun kerja berjalan hingga saat ini, jadi kami PMD kabupaten menunggu fakta tertulis dari kepala Desa Paya Sampir yang di ketahui oleh camat Kecamatan Galang” tutupnya.
Saat dihubungi via telepon selular, Kasi PMD kecamatan Galang di nomor 0813***28848 tidak diangkat, Selasa (22/7).
Dari informasi yang dihimpun ke empat perangkat desa tersebut ternyata masih berstatus sebagai karyawan pada PT. SERDANG TENGAH AFD.I. Dt.Arifin