Warga Temukan Air Sungai Menghitam, Diduga dari Pembuangan Limbah PMKS PT. Palmaris Raya

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANDAILING NATAL, SUARASUMUTONLINE.ID -‎Perusahaan industri pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit PT.Palmaris Raya yang beroperasi di Desa Air Apa, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) diduga melakukan pencemaran lingkungan dengan membuang limbah pabrik ke Daerah Aliran Sungai (DAS).

‎Dugaan pencemaran ini menjadi sorotan setelah Salah seorang warga berdomisili di Desa tersebut yang enggan namanya disebut, melaporkan kepada wartawan terkait adanya menemukan kondisi air sungai yang menghitam, Ia menduga kuat perubahan warna air tersebut bersumber dari aktivitas pembuangan limbah Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT. Palmaris Raya. Senin (5/1).

‎‎“Air sungai sudah hitam. Saya mengajak rekan-rekan wartawan turun langsung ke lokasi agar bisa melihat sendiri dari mana sumbernya. Dugaan kuat saya limbah pabrik sawit dibuang ke sungai,” ujarnya

‎Lebih jauh, ia menilai terdapat indikasi unsur kesengajaan dalam dugaan pencemaran tersebut. Perihal itu, kata dia, terlihat dari tata letak posisi terminal akhir sistem perpipaan limbah yang berada tepat di tepian sungai.

‎‎“Saya menduga ini bukan kelalaian. Titik akhir pipa limbah berada di pinggir daerah aliran sungai. Ini patut diduga kuat sebagai tindakan yang disengaja,” tegasnya.

‎Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif. Ini bukan soal ada atau tidaknya warga masyarakat yang protes, tapi lebih tepatnya soal kepatuhan hukum.

‎Upaya konfirmasi kepada manajemen PT Palmaris Raya masih terus dilakukan, Namun, hingga berita ini diterbitkan pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran lingkungan tersebut. Selasa (27/1)

‎Atas temuan tersebut, pihak media meminta dan mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta instansi terkait untuk segera melakukan peninjauan lapangan, uji kualitas air, dan audit pengelolaan limbah perusahaan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum lingkungan.

Baca Juga :  KUA Kec.Harian Peringati Maulid Eratkan Persatuan Tanpa Perbedaan Di Masyarakat Dengan Nilai-Nilai Agama

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Stok Beras SPHP Bulog Kosong di Simalungun, Warga Minta Penyaluran Dipercepat
Bupati Batu Bara Klaim Bisa Bikin 300 Media, FORMATSU: Demokrasi Butuh Kritik, Bukan Sekadar Pidato
Wakil Bupati Deli Serdang Terima Aspirasi Masyarakat Peduli MBG
Cabjari Labuhan Deli Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara
Dinsos Pematangsiantar Beri Trauma Healing ke 311 Pedagang Pasar Parluasan
SMAN 2 Pematangsiantar Siapkan 10 Rombel PPDB 2026
“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!
Kasat Reskrim dan Dua Kapolsek di Polresta Deli Serdang Dimutasi
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 21:21 WIB

Stok Beras SPHP Bulog Kosong di Simalungun, Warga Minta Penyaluran Dipercepat

Senin, 22 Juni 2026 - 20:00 WIB

Bupati Batu Bara Klaim Bisa Bikin 300 Media, FORMATSU: Demokrasi Butuh Kritik, Bukan Sekadar Pidato

Senin, 22 Juni 2026 - 19:54 WIB

Wakil Bupati Deli Serdang Terima Aspirasi Masyarakat Peduli MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 19:43 WIB

Cabjari Labuhan Deli Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara

Senin, 22 Juni 2026 - 10:52 WIB

Dinsos Pematangsiantar Beri Trauma Healing ke 311 Pedagang Pasar Parluasan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kakanwil Kemenag Sumut: 3 Prinsip JFT, “Jangan Pungut Biaya:

Selasa, 23 Jun 2026 - 09:32 WIB

Nasional

Roy Suryo & DR. Tifa Tak Ditahan, Janji Tidak Kabur

Senin, 22 Jun 2026 - 22:57 WIB