Pemkot Pematangsiantara Anggarkan Rp 2 Miliar Untuk Rehab Gedung PKK

- Jurnalis

Sabtu, 18 April 2026 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMATANG SIANTAR, SUARASUMUTONLINE.ID – Pemerintah Kota Pematangsiantar melakukan rehabilitasi Gedung Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Anggaran untuk rehabilitasi ini mencapai Rp 2 miliar.

Proses rehabilitasi ini memiliki nomor tender 10116242000 dan kode RUP 65392685. Tender ini berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Pematangsiantar dengan menggunakan APBD tahun 2026.

Baca Juga :  5 Bulan Naik Penyidikan, Kasus Smart Village Mandailing Natal Belum Juga Punya Tersangka

“Nilai pagu paket Rp 2.000.000.000, nilai HPS paket Rp 1.999.881.000,” demikian tertulis dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Pematangsiantar, Sabtu (18/4).

Gedung yang direhab ini berada di Komplek Kantor PKK Kota Pematangsiantar, Jalan Porsea, Kota Pematang. Tender saat ini sudah selesai dikerjakan.

Baca Juga :  Hutan Konservasi Jadi Sawit, Negara Rugi Ratusan Miliar: Akuang Divonis Penjara

Ada 54 perusahaan yang mendaftar untuk mengerjakan tender ini. Dari hasil seleksi, tender dimenangkan CV Hasoruan yang beralamat di Jl. Hati Rongga no.32, Kabupaten Simalungun.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Camat Pagar Merbau Ajak Masyarakat Segera Miliki Akun Identitas Kependudukan Digital
Kisah Iwi Taruna, Setahun Turun Langsung Bantu Warga Kecil hingga Antar Berobat ke RS Natama
Pajarur Rohman Resmi Daftar Ketua KNPI Madina, Usung Persatuan Pemuda
Kapolresta Deli Serdang Bersama PJU Laksanakan Jumat Keliling di Masjid Baitul Amin
Pemkab Deli Serdang Bersama Polda Sumut Sinergi Green Policing Untuk Rawat Lingkungan
Polisi Tahan Dua Pria Bongkar Tiang Tiang Traffic Light
Diduga Ilegal, Warga Minta Galian Batuan di Lau Seprang Dihentikan
Eks Kadinsos Samosir Divonis Satu Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bantuan Banjir Rp516 Juta
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 11:26 WIB

Camat Pagar Merbau Ajak Masyarakat Segera Miliki Akun Identitas Kependudukan Digital

Sabtu, 7 November 2026 - 11:23 WIB

Kisah Iwi Taruna, Setahun Turun Langsung Bantu Warga Kecil hingga Antar Berobat ke RS Natama

Sabtu, 7 November 2026 - 11:20 WIB

Pajarur Rohman Resmi Daftar Ketua KNPI Madina, Usung Persatuan Pemuda

Sabtu, 7 November 2026 - 11:15 WIB

Pemkab Deli Serdang Bersama Polda Sumut Sinergi Green Policing Untuk Rawat Lingkungan

Sabtu, 7 November 2026 - 10:32 WIB

Polisi Tahan Dua Pria Bongkar Tiang Tiang Traffic Light

Berita Terbaru