Disdik Deli Serdang Prihatin Kepala Sekolah SMP Jaya Krama Tak Digaji Berbulan-Bulan

- Jurnalis

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, SUARASUMUTONLINE.ID -Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Deli Serdang menyatakan keprihatinan atas kasus kepala SMP Swasta Jaya Krama Beringin yang tidak menerima gaji selama berbulan-bulan.

Disdik memastikan akan memanggil pihak yayasan untuk meminta klarifikasi sekaligus menyelesaikan persoalan tersebut.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Samsuar Sinaga, mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti kasus tersebut segera setelah menerima laporan resmi dari yang bersangkutan.

“Segera bikin laporan ke Disdik agar segera ditindaklanjuti. Karena dalam kasus ini ada hak dan kewajiban,” ujar Samsuar saat dikonfirmasi, Kamis (4/12).

Baca Juga :  Konflik Agraria Padang Halaban, Rapidin Simbolon Tegas Tolak Penyelesaian dengan Kekerasan

Ironisnya, kepala sekolah yang tidak menerima gaji itu justru disebut telah diberhentikan dari jabatannya. Pemecatan tersebut diduga terkait penolakannya menjalankan perintah yayasan untuk melakukan kutipan pendahuluan dana sertifikasi para guru, padahal tunjangan sertifikasi yang dimaksud belum cair sepenuhnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa sejumlah guru di sekolah tersebut mengaku dibebani pungutan rutin oleh pihak yayasan. Guru berstatus inpassing atau non-ASN yang sudah disetarakan golongannya dikenai pungutan hingga Rp300 ribu per bulan, sementara guru non-inpassing dibebani Rp250 ribu per bulan.

Baca Juga :  Kades Suka Makmur Kec. Deli Tua Tinjau Lokasi Banjir Di 3 Dusun

Bahkan sebelum tunjangan sertifikasi cair penuh, pihak yayasan disebut sudah meminta sebagian dana tersebut. Para guru mengaku keberatan tetapi terpaksa menuruti permintaan itu karena khawatir berdampak pada kelanjutan mereka mengajar.

Dinas Pendidikan Deli Serdang menegaskan akan mengupayakan penyelesaian kasus ini secara objektif sesuai ketentuan regulasi, terlebih mengingat hak-hak pendidik dan tenaga kependidikan wajib dilindungi oleh negara.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika
Soroti Pungli dan UKOM Guru, Komandan Madina Desak Bupati Madina Copot Kabid PTK Disdik
Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Sidak dan Cek Kepatuhan Pajak Kendaraan Dinas
Hardiknas 2026. Wawako Tanjungbalai ; Pendidikan Kunci Cetak SDM Unggul dan Tangguh
Senkom Sergai Apresiasi Simulasi Sispam Kota Penanganan Aksi Unjuk Rasa
Padang Lawas Darurat Narkoba
Kodim 0212/TS Rampungkan Jembatan Perintis Garuda di Padang Bolak Julu, Akses Warga Kembali Normal
Warga Tapteng Ngadu ke Gubsu Belum Dapat Bantuan Meski 4 Kali Kirim Data
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:21 WIB

Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:31 WIB

Soroti Pungli dan UKOM Guru, Komandan Madina Desak Bupati Madina Copot Kabid PTK Disdik

Senin, 4 Mei 2026 - 19:06 WIB

Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Sidak dan Cek Kepatuhan Pajak Kendaraan Dinas

Senin, 4 Mei 2026 - 19:04 WIB

Hardiknas 2026. Wawako Tanjungbalai ; Pendidikan Kunci Cetak SDM Unggul dan Tangguh

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:35 WIB

Senkom Sergai Apresiasi Simulasi Sispam Kota Penanganan Aksi Unjuk Rasa

Berita Terbaru