Dinas Kehutanan Diminta Untuk Usut Dugaan Jual Beli Dokumen Kayu Pinus di Taput di Luar Blok Tebang

- Jurnalis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPANULI UTARA, SSOL.ID– Dugaan praktik jual beli dokumen pengiriman kayu pinus di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) menjadi sorotan. Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara diminta segera memperketat pengawasan dan mengusut dugaan penyalahgunaan dokumen yang disebut digunakan di luar blok tebang resmi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, seorang pengusaha kayu di Taput diduga memperjualbelikan dokumen pengiriman kayu pinus yang diterbitkan untuk blok tebang di Kecamatan Sipaholon.

Pengusaha tersebut diketahui memiliki izin pemanfaatan kayu pada blok tebang seluas sekitar enam hektare. Namun, dokumen pengiriman diduga digunakan oleh pengusaha lain yang melakukan penebangan di wilayah Sipahutar, Siborongborong hingga Doloksanggul.

Dokumen itu disebut diperjualbelikan dengan harga sekitar Rp1,5 juta per dokumen, meski asal kayu diduga tidak berasal dari blok tebang yang tercantum dalam izin.

Pengamat lingkungan hidup Murni Lumbantoruan kepada media menegaskan dokumen pengiriman hasil hutan hanya dapat digunakan untuk kayu yang berasal dari blok tebang sesuai izin yang diterbitkan pemerintah.

Baca Juga :  Wali Kota Mahyaruddin Salim Meninjau Langsung Penanganan Normalisasi Drainase

Menurutnya, apabila izin diberikan kepada satu pemegang hak, maka seluruh hasil kayu yang dikirim harus berasal dari lokasi tersebut dan tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak lain.

“Jika pihak kehutanan mengeluarkan izin atau blok tebang kepada pengusaha, maka pengusaha tersebut harus menebang kayu dari blok tebang itu dan menggunakan dokumen pengiriman yang diberikan pihak kehutanan. Dokumen tersebut tidak dapat digunakan oleh pengusaha lain,” ujarnya, awal pekan lalu.

Murni meminta Dinas Kehutanan Kabupaten Tapanuli Utara maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meningkatkan pengawasan terhadap asal-usul kayu pinus agar tidak terjadi penyalahgunaan dokumen pengiriman.

Menanggapi informasi tersebut, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Heri Marpaung meminta persoalan itu dikoordinasikan dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XII Tarutung untuk dilakukan pemeriksaan.

“Tolong dihubungi KPH XII Tarutung agar dilakukan pemeriksaan terkait dokumen pengiriman kayu tersebut,” kata Heri kepada wartawan, Jumat (30/7).

Baca Juga :  Bertemu Wamentan, Wawako Tanjungbalai Bahas Pengembangan Sektor Pertanian dan Penguatan Ketahanan Pangan

Hingga berita ini ditulis, pihak KPH XII Tarutung, melalui Andre Sihotang, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait dugaan jual beli dokumen pengiriman kayu pinus tersebut.

Sementara itu, berdasarkan pantauan di lapangan, setiap malam terlihat puluhan truk pengangkut kayu pinus terparkir di kawasan Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborongborong. Truk-truk tersebut diduga menunggu kelengkapan dokumen pengiriman sebelum melanjutkan perjalanan menuju Kota Pematangsiantar.

Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik penggunaan dokumen pengiriman di luar blok tebang berpotensi melanggar ketentuan tata usaha hasil hutan serta membuka peluang terjadinya peredaran kayu yang tidak sesuai dengan asal usul dan legalitasnya.

Karena itu, pemeriksaan menyeluruh oleh instansi berwenang dinilai penting untuk memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan kayu pinus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tanjungbalai Luncurkan City Branding ‘Kota Kerang”, Resmi Kantongi Hak Cipta
Bupati Deli Serdang Apresiasi Bakat Siswa MIN 3 Deli Serdang
Tinjau Pasar Rakyat Tanjung Morawa, Bupati Deli Serdang Kaji Penataan Pedagang
Pemkab Deli Serdang Pecat Kepala Desa Desa Rugemuk Muliadi
Pemprov Sumut Anggarkan Rp17,6 Miliar Bangun Jalan Rusak di Dairi
“Bronjong 300 Meter atau Sekolah Runtuh! Banjir Serbelawan Lumpuhkan 4 Sekolah Swasta”
Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas
Jembatan Gantung Penghubung Desa Sangga Lima – Desa Pulau Banyak Langkat Memprihatinkan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Tanjungbalai Luncurkan City Branding ‘Kota Kerang”, Resmi Kantongi Hak Cipta

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:27 WIB

Bupati Deli Serdang Apresiasi Bakat Siswa MIN 3 Deli Serdang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:25 WIB

Tinjau Pasar Rakyat Tanjung Morawa, Bupati Deli Serdang Kaji Penataan Pedagang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Pemprov Sumut Anggarkan Rp17,6 Miliar Bangun Jalan Rusak di Dairi

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:52 WIB

“Bronjong 300 Meter atau Sekolah Runtuh! Banjir Serbelawan Lumpuhkan 4 Sekolah Swasta”

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wali Kota Medan Rico Waas Lantik Erfin Fahrurrazi sebagai Pj Sekda

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:34 WIB

Daerah

Bupati Deli Serdang Apresiasi Bakat Siswa MIN 3 Deli Serdang

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:27 WIB