MEDAN, SSOL.ID – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution resmi mengeluarkan surat larangan pemakaian vape bagi ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemprov Sumut. Bobby mengeluarkan dua instruksi gubernur soal pelarangan vape.
Hal itu diketahui dari unggahan dokumen di website Pemprov Sumut. Instruksi Gubernur Sumut bernomor: 188.54/2/INST/2026 yang ditujukan kepada pimpinan OPD-BUMD Sumut dan nomor: 188.54/3/INST/2026 untuk bupati-wali kota se Sumut.
“Tidak menggunakan rokok elektrik atau vape dan melarang seluruh pegawai ASN/Non ASN/Karyawan BUMD menggunakan rokok elektrik atau vape,” demikian salah satu Instruksi Gubernur Sumut yang dilihat, Selasa (16/6)
Dalam surat instruksi tersebut, Bobby meminta OPD terkait mengimbau organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha pariwisata seperti perhotelan dan restoran, serikat pekerja, perusahaan transportasi, organisasi olahraga, hingga direktur rumah sakit untuk menerapkan larangan penggunaan rokok elektrik bagi pekerja, karyawan, maupun anggotanya.
Bupati dan wali kota se Sumut juga diminta untuk melarang ASN dan pegawai BUMD masing-masing memakai vape. Termasuk juga menyampaikan kepada beberapa sektor dan membuat tanda larangan memakai vape di tempat strategis.
Kadis Kominfo Sumut Erwin Hotmansah Harahap menjelaskan jika instruktur tersebut sebagai langkah antisipatif maraknya penggunaan narkoba menggunakan vape. Termasuk juga dampak kesehatan jangka panjang penggunaan vape.
“Instruksi ini sebagai langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang dari penggunaan rokok elektrik atau vape,” jelas Erwin Hotmansah Harahap.
Penulis : Yuli









