Bea Cukai Medan Tanggapi Peredaran Rokok Ilegal Dengan Pita Cukai Rokok Menyala

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Bea Cukai Medan (wilayah Polonia) akhirnya angkat bicara terkait dugaan cukai pita rokok ilegal yang saat ini tengah marak beredar Medan, Binjai dan Langkat, yang berpotensi merugikan negara miliaran rupiah. Tidak menutup kemungkinan Bea Cukai melalui
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Medan akan melakukan sidak besar-besaran bersama perangkat pemerintah dalam waktu dekat.

” Jika memang ada kita akan melakukan penyitaan dan pemusnahan rokok yang diduga ilegal tersebut. Seperti sebelum-sebelumnya. Semua barang Ilegal termasuk rokok Tampa pita cukai dan yang lainnya akan kita musnah,” tegas Seksi Penyuluhan dan Layanan Informas Kantor KPPBC TMP B Medan, Richat di Jalan Suwondo Ujung No.1, Kecamatan Medan Polonia, kepada Suarasumutonline.id , Senin (2/3).

Baca Juga :  Bendera KSPSI Terpasang di Hotel Sultan, Andi Gani Minta Segera Dicabut

Hingga saat ini, sebutnya, pihak nya telah memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan minuman keras (miras) tanpa pita cukai senilai miliaran rupiah sebagai bentuk penegakan hukum terhadap barang ilegal yang merugikan negara.

” Kita amat sangat aktif untuk melakukan sidak, penyitaan adan Pemusnahan rokok Ilegal tanpa pita resmi, hingga akhir tahun lalu kita telah melakukan pemusnahan ribuan rokok ilegal dilakukan dengan membakar atau merusak barang bukti hasil sitaan guna memastikan tidak beredar kembali. Pemusnahan merupakan tindakan tegas dan komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran produk ilegal, mencegah kerugian negara, dan menciptakan iklim usaha yang sehat. ” kata Richat, sembari mempersilahkan suarasumutonline.id untuk menyurati KPPBC TMP B Medan, guna keterbukaan informasi terkait pita cukai rokok ilegal.

Baca Juga :  Kejati Sumut Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi di PT TDM

Sebelumnya, peredaran rokok yang diduga ilegal kembali mencuat di Sumatera Utara. Sejumlah merek rokok disebut beredar luas di berbagai kabupaten dan kota dengan dugaan kejanggalan pada pita cukainya.

Informasi yang dihimpun awak media, menyebutkan beberapa merek seperti Trend Blue Berry dengan varian warna ungu dan hitam, Helium (biru, merah, hitam), serta Tator (biru, hitam, merah), diduga menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan jumlah isi dalam kemasan.

Seorang sumber yang mengaku pernah terlibat dalam distribusi rokok tersebut mengatakan, pada pita cukai tertulis isi 12 batang, namun di dalam bungkus ditemukan 20 batang rokok.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati-Wabup Sergai Turun Langsung ke Sipispis Pasca Bentrok, Janji Mediasi Senin
Pabrik Sepatu Yumeida Deliserdang Ludes 80 Persen, Damkar 3 Kota Dikerahkan
Puluhan Tahun Rusak, Jalan Aek Nabara–Tanjung Elang Labuhanbatu Akhirnya Dibeton
Pembangunan Jembatan Aramco Rampung, Karya Nyata Kodim 0213 Nias Lancarkan Akses Warga
Pemprov Tutup Tambang Ilegal di Sekitar Galang
Sejumlah Kapolres di Sumut Juga Dimutasi
Kapolri Tunjuk AKBP Dony Satria Wicaksono Jadi Kapolres Batu Bara yang Baru Gantikan AKBP Doly
Polisi Bocah 13 Tahun Diamankan Terkait Kebakaran Rumah Adat di Monumen SM Raja
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:37 WIB

Bupati-Wabup Sergai Turun Langsung ke Sipispis Pasca Bentrok, Janji Mediasi Senin

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:29 WIB

Pabrik Sepatu Yumeida Deliserdang Ludes 80 Persen, Damkar 3 Kota Dikerahkan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:59 WIB

Pembangunan Jembatan Aramco Rampung, Karya Nyata Kodim 0213 Nias Lancarkan Akses Warga

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:58 WIB

Pemprov Tutup Tambang Ilegal di Sekitar Galang

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:57 WIB

Sejumlah Kapolres di Sumut Juga Dimutasi

Berita Terbaru