Bea Cukai Medan Tanggapi Peredaran Rokok Ilegal Dengan Pita Cukai Rokok Menyala

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Bea Cukai Medan (wilayah Polonia) akhirnya angkat bicara terkait dugaan cukai pita rokok ilegal yang saat ini tengah marak beredar Medan, Binjai dan Langkat, yang berpotensi merugikan negara miliaran rupiah. Tidak menutup kemungkinan Bea Cukai melalui
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Medan akan melakukan sidak besar-besaran bersama perangkat pemerintah dalam waktu dekat.

” Jika memang ada kita akan melakukan penyitaan dan pemusnahan rokok yang diduga ilegal tersebut. Seperti sebelum-sebelumnya. Semua barang Ilegal termasuk rokok Tampa pita cukai dan yang lainnya akan kita musnah,” tegas Seksi Penyuluhan dan Layanan Informas Kantor KPPBC TMP B Medan, Richat di Jalan Suwondo Ujung No.1, Kecamatan Medan Polonia, kepada Suarasumutonline.id , Senin (2/3).

Baca Juga :  Warga Medan Keluhkan Pertalite Kosong Sejak Pagi, Terpaksa Isi Pertamax

Hingga saat ini, sebutnya, pihak nya telah memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan minuman keras (miras) tanpa pita cukai senilai miliaran rupiah sebagai bentuk penegakan hukum terhadap barang ilegal yang merugikan negara.

” Kita amat sangat aktif untuk melakukan sidak, penyitaan adan Pemusnahan rokok Ilegal tanpa pita resmi, hingga akhir tahun lalu kita telah melakukan pemusnahan ribuan rokok ilegal dilakukan dengan membakar atau merusak barang bukti hasil sitaan guna memastikan tidak beredar kembali. Pemusnahan merupakan tindakan tegas dan komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran produk ilegal, mencegah kerugian negara, dan menciptakan iklim usaha yang sehat. ” kata Richat, sembari mempersilahkan suarasumutonline.id untuk menyurati KPPBC TMP B Medan, guna keterbukaan informasi terkait pita cukai rokok ilegal.

Baca Juga :  Nataru, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Bersama Wamen ESDM Pastikan Tersedianya BBM dan LPG di Sumut

Sebelumnya, peredaran rokok yang diduga ilegal kembali mencuat di Sumatera Utara. Sejumlah merek rokok disebut beredar luas di berbagai kabupaten dan kota dengan dugaan kejanggalan pada pita cukainya.

Informasi yang dihimpun awak media, menyebutkan beberapa merek seperti Trend Blue Berry dengan varian warna ungu dan hitam, Helium (biru, merah, hitam), serta Tator (biru, hitam, merah), diduga menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan jumlah isi dalam kemasan.

Seorang sumber yang mengaku pernah terlibat dalam distribusi rokok tersebut mengatakan, pada pita cukai tertulis isi 12 batang, namun di dalam bungkus ditemukan 20 batang rokok.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria 46 Tahun Ditemukan Meninggal di Jalan Palang Merah Medan
Bupati Deliserdang dr.H.Asri Ludin Tambunan : Pesparani, Warisan Iman dan Persaudaraan
Subdenpom I/5-1 Belawan Bersama KBB Bagikan Paket Sembako Penuh Kebahagiaan   
Asri Ludin Tambunan Jajaki Kerja Sama KPBU untuk Penerangan Jalan di Kabupaten Deli Serdang 
Lapas Kelas I Medan Fasilitasi Warga Binaan Perekaman E-KTP dan Pemadanan NIK
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Sumut 2026 Dipusatkan di Tugu Letda Sujono Bandar Betsy Simalungun
Kemendagri : Pergeseran Anggaran Sebesar Rp 503 Miliar di Deli Serdang Tidak Cacat Hukum
Klaim Menang hingga Kasasi, Koptan Rukun Sari Pasang Plang di Lahan Eks HGU PT MOEIS
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:37 WIB

Pria 46 Tahun Ditemukan Meninggal di Jalan Palang Merah Medan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Bupati Deliserdang dr.H.Asri Ludin Tambunan : Pesparani, Warisan Iman dan Persaudaraan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:39 WIB

Subdenpom I/5-1 Belawan Bersama KBB Bagikan Paket Sembako Penuh Kebahagiaan   

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:04 WIB

Asri Ludin Tambunan Jajaki Kerja Sama KPBU untuk Penerangan Jalan di Kabupaten Deli Serdang 

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Lapas Kelas I Medan Fasilitasi Warga Binaan Perekaman E-KTP dan Pemadanan NIK

Berita Terbaru