Kisruh 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Praktisi Hukum : ” Kembalikan Ke Aceh, Sesuai Perjanjian Kesepakatan 1992 “

- Jurnalis

Minggu, 15 Juni 2025 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUT ONLINE.ID – Kisruh dikarenakan keputusan Mendagri yang menyatakan bahwa 4 pulau yang selama ini masuk provinsi Aceh jadi milik Sumut terus menuai konflik dan ragam pendapat, Minggu (15/06/25).

Paska pernyataan ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti di media bahwa rakyat Sumut harus mempertahankan 4 pulau tersebut pro dan kontrapun terjadi.

Menanggapi hal ini Hadiningtyas,SH,MH selaku praktisi hukum senior yang berdomisili di Medan menyatakan bahwa jangan lupakan peraturan.

Baca Juga :  Tidak Mengindahkan Proses Hukum dan DPRD Kota Medan, Pengembang Perumahan Pacific Palace Tetap Beroprasi

“Peraturan adalah sebuah tatanan yang di junjung tinggi dan dihormati, menyangkut konflik 4 pulau diaceh sudah diselesaikan sejak tahun 1992”, bukanya.

“pertama ada kesepakatan antara Gubernur Sumatera Utara (Raja Inal Siregar) dengan gubernur Aceh (Ibrahim Hasan) pada tahun 1992 yang dibuat dihadapan menteri dalam negri masa itu pak Rudini”, ungkapnya

Lanjut” Kedua, Ada Undang-undang Pemerintahan Aceh serta ada juga putusan Mahkamah Agung (MA) no. 01.P/HUM/2013 yang menolak gugatan Sumut dan tercatat juga dalam arsip Nasional Kementrian Dalam Negri”, ungkapnya lagi.

Baca Juga :  Pemko Tanjungbalai Keluarkan Surat Edaran Terkait Larangan Penambahan Karyawan di PDAM Tirta Kualo

Sebagai penutup Advokat senior ini juga menyampaikan saran

“Demi terciptanya suasana damai seperti semula, sebaiknya Pemerintah dalam hal ini Mendagri harus segera mengembalikan 4 pulau tersebut kepada Provinsi Aceh”, Tutupnya.

Dt. Arifin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dilarang Masuk Kantor Pertamina, Ketua Buruh Terpaksa Sholat di Luar Sambil Bentang Spanduk
Bobby Nasution Janji Perbanyak Arena Skateboard di Sumut
SILPA Medan Tembus Rp592 Miliar, Rico Waas Beberkan Penyebab dan Janji Perbaiki Infrastruktur
Anggaran Air Mineral Rp1,1 M Disorot, Pemko: Itu Pagu, Bukan Pasti Kepakai
Dua Calon Showroom di Medan Disorot, Diduga Bangun Tanpa PBG
Lapangan Merdeka Rp575 M Molor 4 Bulan, Warga Lari ke Trotoar
Pemkot Medan Siapkan Skema Seleksi  Pengganti Sekda Wiriya Alrahman
Rico Waas Lantik 69 Pejabat Manajerial Pemko Medan, Berikut Daftar Namanya
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:52 WIB

Dilarang Masuk Kantor Pertamina, Ketua Buruh Terpaksa Sholat di Luar Sambil Bentang Spanduk

Senin, 22 Juni 2026 - 19:56 WIB

Bobby Nasution Janji Perbanyak Arena Skateboard di Sumut

Senin, 22 Juni 2026 - 19:47 WIB

SILPA Medan Tembus Rp592 Miliar, Rico Waas Beberkan Penyebab dan Janji Perbaiki Infrastruktur

Senin, 22 Juni 2026 - 08:10 WIB

Anggaran Air Mineral Rp1,1 M Disorot, Pemko: Itu Pagu, Bukan Pasti Kepakai

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:21 WIB

Dua Calon Showroom di Medan Disorot, Diduga Bangun Tanpa PBG

Berita Terbaru

Berita

Masyarakat Desak Pencabutan SK Penetapan Plasma

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:28 WIB