Kisruh 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Praktisi Hukum : ” Kembalikan Ke Aceh, Sesuai Perjanjian Kesepakatan 1992 “

- Jurnalis

Minggu, 15 Juni 2025 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUT ONLINE.ID – Kisruh dikarenakan keputusan Mendagri yang menyatakan bahwa 4 pulau yang selama ini masuk provinsi Aceh jadi milik Sumut terus menuai konflik dan ragam pendapat, Minggu (15/06/25).

Paska pernyataan ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti di media bahwa rakyat Sumut harus mempertahankan 4 pulau tersebut pro dan kontrapun terjadi.

Menanggapi hal ini Hadiningtyas,SH,MH selaku praktisi hukum senior yang berdomisili di Medan menyatakan bahwa jangan lupakan peraturan.

Baca Juga :  Harli Siregar Berikan Pembekalan Siswa PPPJ Badan Diklat Kejaksaan RI

“Peraturan adalah sebuah tatanan yang di junjung tinggi dan dihormati, menyangkut konflik 4 pulau diaceh sudah diselesaikan sejak tahun 1992”, bukanya.

“pertama ada kesepakatan antara Gubernur Sumatera Utara (Raja Inal Siregar) dengan gubernur Aceh (Ibrahim Hasan) pada tahun 1992 yang dibuat dihadapan menteri dalam negri masa itu pak Rudini”, ungkapnya

Lanjut” Kedua, Ada Undang-undang Pemerintahan Aceh serta ada juga putusan Mahkamah Agung (MA) no. 01.P/HUM/2013 yang menolak gugatan Sumut dan tercatat juga dalam arsip Nasional Kementrian Dalam Negri”, ungkapnya lagi.

Baca Juga :  Masyarakat Medan Hidup Harmonis dalam Keberagaman

Sebagai penutup Advokat senior ini juga menyampaikan saran

“Demi terciptanya suasana damai seperti semula, sebaiknya Pemerintah dalam hal ini Mendagri harus segera mengembalikan 4 pulau tersebut kepada Provinsi Aceh”, Tutupnya.

Dt. Arifin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peduli Pascabencana, PTPN IV PalmCo Salurkan Puluhan Ton Bantuan Pangan
Kejari Medan Hentkan Penyelidikan Dugaan Korupsi Seragam SMP di Disdik Medan
Oknum Dispora Medan, Diduga “kantongi” Retrebusi Taman Cadika
Dugaan Proyek di Dinas Infokom Kota Medan 2026 Rp 27 M Sudah di ” Kuasai”, Kadis Infokom Sempat “di interogasi” Kejaksaan
Ketua PWI Sumut Ingatkan Kadisdiksu Jangan Terulang Kasus TOP
Pembangunan Gerai dan Gudang Kopdes Merah Putih di Sumut Berjalan 8 Persen
6 Lokasi di Medan Padam Listrik 7,5 Jam Hari Ini Selasa 13 Januari 2026
Proyek Penanamanan Kabel oleh Apjatel Abaikan Aspek K3
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 12:07 WIB

Peduli Pascabencana, PTPN IV PalmCo Salurkan Puluhan Ton Bantuan Pangan

Minggu, 18 Januari 2026 - 12:05 WIB

Kejari Medan Hentkan Penyelidikan Dugaan Korupsi Seragam SMP di Disdik Medan

Minggu, 18 Januari 2026 - 12:04 WIB

Oknum Dispora Medan, Diduga “kantongi” Retrebusi Taman Cadika

Jumat, 16 Januari 2026 - 15:08 WIB

Dugaan Proyek di Dinas Infokom Kota Medan 2026 Rp 27 M Sudah di ” Kuasai”, Kadis Infokom Sempat “di interogasi” Kejaksaan

Jumat, 16 Januari 2026 - 15:03 WIB

Ketua PWI Sumut Ingatkan Kadisdiksu Jangan Terulang Kasus TOP

Berita Terbaru

Daerah

Pemkab Deli Serdang Anggarkan Rp 3 Miliar Untuk Balairung

Minggu, 18 Jan 2026 - 12:01 WIB