Kisruh 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Praktisi Hukum : ” Kembalikan Ke Aceh, Sesuai Perjanjian Kesepakatan 1992 “

- Jurnalis

Minggu, 15 Juni 2025 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUT ONLINE.ID – Kisruh dikarenakan keputusan Mendagri yang menyatakan bahwa 4 pulau yang selama ini masuk provinsi Aceh jadi milik Sumut terus menuai konflik dan ragam pendapat, Minggu (15/06/25).

Paska pernyataan ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti di media bahwa rakyat Sumut harus mempertahankan 4 pulau tersebut pro dan kontrapun terjadi.

Menanggapi hal ini Hadiningtyas,SH,MH selaku praktisi hukum senior yang berdomisili di Medan menyatakan bahwa jangan lupakan peraturan.

Baca Juga :  Periode Habis Desember 2025, Hasyim SE Tunggu Petunjuk DPP Gelar Konfercab PDIP Medan, Boydo: Boleh Lebih 2 Kali Menjabat

“Peraturan adalah sebuah tatanan yang di junjung tinggi dan dihormati, menyangkut konflik 4 pulau diaceh sudah diselesaikan sejak tahun 1992”, bukanya.

“pertama ada kesepakatan antara Gubernur Sumatera Utara (Raja Inal Siregar) dengan gubernur Aceh (Ibrahim Hasan) pada tahun 1992 yang dibuat dihadapan menteri dalam negri masa itu pak Rudini”, ungkapnya

Lanjut” Kedua, Ada Undang-undang Pemerintahan Aceh serta ada juga putusan Mahkamah Agung (MA) no. 01.P/HUM/2013 yang menolak gugatan Sumut dan tercatat juga dalam arsip Nasional Kementrian Dalam Negri”, ungkapnya lagi.

Baca Juga :  Pemko Medan Pastikan Pelaksanaan Pembangunan Kota Medan Akan Berjalan Sesuai Rencana

Sebagai penutup Advokat senior ini juga menyampaikan saran

“Demi terciptanya suasana damai seperti semula, sebaiknya Pemerintah dalam hal ini Mendagri harus segera mengembalikan 4 pulau tersebut kepada Provinsi Aceh”, Tutupnya.

Dt. Arifin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Medan Anggarkan Rp 65 M untuk Pembangunan Fasad Stadion Teladan
DPRD Medan Usul Ranperda Kesehatan Dibahas di Pansus
98 Siswa MAN 1 Medan Lolos SNBP 2026, Tembus di Sembilan PTN Terkemuka
Pemprov Sumut Buka Penjaringan Calon Anggota Komisi Informasi 2026-2030
Anggaran Perjalanan Dinas Pemko Medan di Pangkas Pemerintah Pusat
PB Pendawa Indonesia Audensi ke Kanwil Imigrasi Sumut, Dorong Komunikasi Dua Ara
DPP PENA Nusantara Bersatu Gelar Halal Bihalal
Prabu Sumut Dukung FPAN, Siap Turun Aksi Desak BPJS Ketenagakerjaan Jalankan LHP Ombudsman
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 10:21 WIB

Pemkot Medan Anggarkan Rp 65 M untuk Pembangunan Fasad Stadion Teladan

Senin, 6 April 2026 - 17:56 WIB

DPRD Medan Usul Ranperda Kesehatan Dibahas di Pansus

Senin, 6 April 2026 - 17:13 WIB

98 Siswa MAN 1 Medan Lolos SNBP 2026, Tembus di Sembilan PTN Terkemuka

Sabtu, 4 April 2026 - 11:05 WIB

Pemprov Sumut Buka Penjaringan Calon Anggota Komisi Informasi 2026-2030

Sabtu, 4 April 2026 - 11:01 WIB

Anggaran Perjalanan Dinas Pemko Medan di Pangkas Pemerintah Pusat

Berita Terbaru