Kisruh 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Praktisi Hukum : ” Kembalikan Ke Aceh, Sesuai Perjanjian Kesepakatan 1992 “

- Jurnalis

Minggu, 15 Juni 2025 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUT ONLINE.ID – Kisruh dikarenakan keputusan Mendagri yang menyatakan bahwa 4 pulau yang selama ini masuk provinsi Aceh jadi milik Sumut terus menuai konflik dan ragam pendapat, Minggu (15/06/25).

Paska pernyataan ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti di media bahwa rakyat Sumut harus mempertahankan 4 pulau tersebut pro dan kontrapun terjadi.

Menanggapi hal ini Hadiningtyas,SH,MH selaku praktisi hukum senior yang berdomisili di Medan menyatakan bahwa jangan lupakan peraturan.

Baca Juga :  Lima Hari Sekolah Akan Diterapkan Tahun Ini, Gubernur Sumut Bobby Nasution Tekankan Peran Orang Tua

“Peraturan adalah sebuah tatanan yang di junjung tinggi dan dihormati, menyangkut konflik 4 pulau diaceh sudah diselesaikan sejak tahun 1992”, bukanya.

“pertama ada kesepakatan antara Gubernur Sumatera Utara (Raja Inal Siregar) dengan gubernur Aceh (Ibrahim Hasan) pada tahun 1992 yang dibuat dihadapan menteri dalam negri masa itu pak Rudini”, ungkapnya

Lanjut” Kedua, Ada Undang-undang Pemerintahan Aceh serta ada juga putusan Mahkamah Agung (MA) no. 01.P/HUM/2013 yang menolak gugatan Sumut dan tercatat juga dalam arsip Nasional Kementrian Dalam Negri”, ungkapnya lagi.

Baca Juga :  HUT ke-47 FKPPI Sumut: Sederhana Tapi Penuh Makna, 200 Paket Sembako Dibagikan

Sebagai penutup Advokat senior ini juga menyampaikan saran

“Demi terciptanya suasana damai seperti semula, sebaiknya Pemerintah dalam hal ini Mendagri harus segera mengembalikan 4 pulau tersebut kepada Provinsi Aceh”, Tutupnya.

Dt. Arifin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Sambut Gembira Rencana Perbaikan Jalan di Depan SMAN 21 Medan oleh Dinas SDABMBK kota Medan
Kemenimipas Tinjau Klinik, Dapur Sehat dan Program Pembinaan di Rutan Kelas I Medan
Pangdam I/BB dan Wali Kota Medan Resmikan Jembatan Perintis Garuda, Akses Polonia-Johor-Maimun Kembali Terbuka
Diduga Langgar Kode Etik, Oknum ASN Pemko Medan Diperiksa Inspektorat
Rico Waas Ultimatum Dirut PUD Pasar: Tinggalkan Cara Lama, Jadikan Perusahaan Mesin Pencetak PAD
Jalan Veteran Pasar 9 Mulai Dibeton Agustus, Dinas BMBKCK Sumut
Diduga Rugikan PAD, Bangunan di Jalan Tangkul dan Budi Utomo Disorot, Jumlah Unit Diduga Tak Sesuai PBG
Pemko Medan Targetkan 10.000 CCTV, Tahap Awal 2.000 Unit Masuk P-APBD 2026
Berita ini 126 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:43 WIB

Warga Sambut Gembira Rencana Perbaikan Jalan di Depan SMAN 21 Medan oleh Dinas SDABMBK kota Medan

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:13 WIB

Kemenimipas Tinjau Klinik, Dapur Sehat dan Program Pembinaan di Rutan Kelas I Medan

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:04 WIB

Pangdam I/BB dan Wali Kota Medan Resmikan Jembatan Perintis Garuda, Akses Polonia-Johor-Maimun Kembali Terbuka

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:53 WIB

Diduga Langgar Kode Etik, Oknum ASN Pemko Medan Diperiksa Inspektorat

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:52 WIB

Rico Waas Ultimatum Dirut PUD Pasar: Tinggalkan Cara Lama, Jadikan Perusahaan Mesin Pencetak PAD

Berita Terbaru

Berita

Dinas SDABMBK Medan Jemput Bola Tangani Infrastruktur

Jumat, 7 Agu 2026 - 21:03 WIB