Diduga Demi Kepentingan Pengusaha, PTPN I Regional I ‘Ambil Paksa’ Lahan Warga

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Meski telah menuai sorotan sejumlah pihak, mulai elemen masyarakat hingga penegak hukum, namun persoalan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II Tanjung Morawa (sekarang PTPN I Regional I), sepertinya tidak ada habisnya dan masih saja terus terjadi hingga saat ini.

Mirisnya lagi, kasus itu diduga melibatkan oknum-oknum petinggi di perusahaan plat merah tersebut. Teranyar mencuat, pihak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu ‘mengambil paksa’ lahan eks HGU yang telah dikuasai dan diusahai warga.

Ironisnya, pihak PTPN I Regional I tega ‘merampas’ lahan eks HGU yang telah diusahai warga selama puluhan tahun, demi kepentingan pengusaha tertentu, serta ‘memperkaya diri’ maupun kelompok.

Kabar yang beredar, pihak PTPN I Regional I saat ini sedang gencar melakukan penertiban lahan-lahan eks HGU yang tergolong strategis, untuk diambil kembali dari penguasaan warga dengan berbagai cara. Lahan-lahan tersebut diambil ‘secara paksa’ dari tangan warga diduga keras untuk pengembangan bisnis pengusaha tertentu.

Harus diakui, penguasaan lahan eks HGU PTPN oleh pengusaha tertentu prosesnya terkesan sangatlah mudah. Tapi tidak untuk warga biasa, yang harus membutuhkan proses panjang, hingga keringat dan darah pun dipertaruhkan demi sejengkal tanah untuk sebuah tempat tinggal.

Salah satu sampel dari kasus perampasan lahan eks HGU oleh PTPN I Regional I, terjadi di Desa Karang Rejo, Kabupaten Langkat, Sumut. Lahan seluas 14 hektare yang telah puluhan tahun dikuasai dan diusahai warga dengan alas hak yang jelas, ‘dirampas’ oleh pihak PTPN I dengan dalih HGU di kebun tersebut masih aktif.

“Itu alasan PTPN, dibilang HGU-nya masih aktif. Tapi mereka tidak pernah memberikan fotocopy HGU tersebut,” ungkap Rahmat Hasibuan (35)salah seorang yang mengaku warga Langkat kepada wartawan di Stabat, Sabtu (14/2).

Anehnya, meski menuai protes dari berbagai kalangan, namun penjualan lahan eks HGU oleh pihak PTPN kepada pengusaha tertentu, masih saja terus terjadi. Bahkan, pihak PTPN terkesan tak peduli meski hidup harus berakhir tragis di terali besi.

Oknum-oknum, khususnya di PTPN I Regional I, bahkan nekat bekerjasama dan menjalin hubungan baik dengan para mafia tanah demi meraup ‘cuan’ untuk memperkaya diri.

Padahal, dalam kasus jual beli tanah negara tersebut, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian, demi ‘cuan’, penjualan lahan eks HGU PTPN masih saja terus terjadi hingga kini.

Baca Juga :  Banjir Tapanuli Bukan Alamiah, Ada Aktor yang Harus Bertanggung Jawab

Tanah yang notabenenya milik negara itu terkesan sangat mudah dikuasai oleh para pengusaha properti seperti ‘aseng asong’. Sementara, warga ‘asli pribumi’ yang ingin memiliki lahan PTPN tersebut, terkesan haknya terabaikan.

Kesenjangan sosial yang bakal berdampak buruk di kemudian hari tersebut, dapat dilihat dari maraknya pembangunan properti di wilayah Medan – Deli Serdang. Dimana, tersiar kabar alas haknya telah dilepas oleh pihak PTPN I Regional I.

Dalam kasus ini, pembangunan perumahan Citra Land dan Coming Soon Helvetia adalah salah satu cermin buat rakyat pribumi, betapa mudahnya penguasaan lahan eks HGU PTPN oleh para pengusaha.

Pembangunan sebuah kawasan ruko dan villa/hunian strategis Coming Soon Helvetia atau CBD Helvetia di Jalan Veteran (Jalan Marelan Raya), Medan, yang pengerjaannya sedang berjalan tersebut, juga berdiri diatas lahan eks HGU PTPN II.

Diberitakan sebelumnya, dikabarkan pemilik bangunan Coming Soon Helvetia tersebut bernama Darsono, salah seorang pengusaha hotel mewah di depan Lapangan Merdeka, Medan.

Darsono tergolong seorang pengusaha sukses yang memiliki aset dimana-mana. Bukan hanya hotel mewah dan Coming Soon Helvetia, Darsono juga diduga memiliki lahan eks HGU PTPN II seluas 44,5 hektar di dekat Bandara KNIA. Bahkan, kedua lokasi lahan tersebut dikabarkan telah diselesaikan SPS-nya oleh Darsono ke PTPN I Regional I.

Pembangunan Coming Soon Helvetia, ruko yang akan dibangun tersebut berukuran 5 x 15 meter. Sedangkan untuk villa/hunian berukuran 6 x 15 – 17 meter, dengan harga dibandrol mulai dari Rp1 miliaran.

Diduga meski izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum lengkap, namun proses pengerjaan bangunan Coming Soon Helvetia terus berjalan normal tanpa ada tindakan dari pihak terkait.

Padahal, PBG adalah izin resmi yang wajib dimiliki sebelum membangun, merenovasi, atau merawat gedung untuk memastikan kesesuaian standar teknis dan tata ruang. PBG menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sejak berlakunya PP No 16 Tahun 2021.

Tujuan PBG itu penting untuk menjamin keamanan, kenyamanan, dan legalitas bangunan, yang seharusnya diajukan sebelum kontruksi dimulai melalui SIMBG.

Baca Juga :  Tiga Merk Rokok Diduga Salah Gunakan Pita Cukai

Namun hingga berita ini dipublikasikan Senin (16/2) pihak pengembang Coming Soon Helvetia termasuk Darsono belum terkonfirmasi untuk perimbangan berita.

Selain itu, penjualan lahan eks HGU PTPN II juga terjadi di Desa Dalu Sepuluh A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Lahan seluas 29.330 hektare didaerah itu ‘dijual’ dengan total harga sebesar Rp3.166.830.000.

Padahal, lahan tersebut telah puluhan tahun dikuasai dan diusahai oleh warga sekitar. Namun oleh PTPN II, lahan tersebut dijual kepada Pemkab Deli Serdang, yang hingga saat ini lahannya masih dikuasai dan diusahai oleh warga sekitar.

Dimana diketahui, kasus penjualan lahan eks HGU tersebut menjerat mantan Direktur PTPN II, Irwan Peranginangin, yang saat ini sedang ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Tak hanya Irwan Peranginangin, kasus penjualan tanah ke pihak lain juga melibatkan oknum anggota DPR RI yang juga mantan Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan.

Ashari Tambunan diperiksa oleh Kejati Sumut sebagai saksi pada akhir Oktober 2025 lalu, terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset PTPN I Regional I di Deli Serdang. Pemeriksaan itu terkait perannya saat menjabat bupati dalam aspek tata ruang tanah tersebut.

Untuk diketahui, Irwan Peranginangin bersama tiga orang rekannya, yakni Askani selaku mantan Kakanwil BPN Sumut, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala BPN Deli Serdang, dan Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP), menjadi terdakwa kasus korupsi penjualan lahan eks HGU.

Tak tanggung-tanggung, akibat perbuatan ke empat terdakwa tersebut, negara mengalami kerugian yang nilainya cukup signifikan, yakni sekitar Rp263.435.080.000.

Dakwaan menyebutkan, keempat pejabat tersebut terlibat dalam penjualan aset PTPN I Regional I seluas 8.077 hektare untuk pembangunan perumahan Citra Land.

Dalam perannya, Askani dan Abdul Rahim diduga menyetujui penerbitan Sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) atas nama PT NDP, tanpa memenuhi kewajiban penyerahan minimal 10 persen lahan HGU yang direvisi menjadi HGB kepada negara.

Keduanya juga diduga terlibat dalam pengembangan dan penjualan lahan HGU yang diubah menjadi HGB kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residence atau PT DMKR, yang menyebabkan hilangnya aset negara sebesar 10 persen.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Baru Mulus, Jalan Provinsi Tanjung Beringin – Sei Rampah Terancam Rusak Lagi Dilibas Truk ODOL
Mau Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orangtua ke Anak? Ini Rincian Biaya Terbaru 2026
AKINDO dan Pengrajin: Kepastian Pasokan Kedelai Jadi Faktor Penting Menjaga Produksi Tahu dan Tempe
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Antrean BBM Tak Kunjung Teratasi, Sekretaris PC PMII Pekanbaru Desak Pemprov Riau dan Pertamina Bertindak
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Santunan Anak Yatim di Lapas Kelas I Medan: Wujud Pembinaan Kerohanian dan Penguatan Sinergi Sosial
Dugaan Korupsi Ramadhan Fair XIX, Disdikbud Medan Dilaporkan Terkait Kelebihan Bayar dan Adendum Backdated
PW KAMMI Sumut Layangkan Surat ke Komisi A, Minta Seleksi Calon Anggota KPID Ditinjau Kembali
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 14:10 WIB

Baru Mulus, Jalan Provinsi Tanjung Beringin – Sei Rampah Terancam Rusak Lagi Dilibas Truk ODOL

Rabu, 16 September 2026 - 12:25 WIB

Mau Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orangtua ke Anak? Ini Rincian Biaya Terbaru 2026

Rabu, 16 September 2026 - 12:12 WIB

AKINDO dan Pengrajin: Kepastian Pasokan Kedelai Jadi Faktor Penting Menjaga Produksi Tahu dan Tempe

Rabu, 16 September 2026 - 00:03 WIB

Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan

Selasa, 15 September 2026 - 21:28 WIB

Antrean BBM Tak Kunjung Teratasi, Sekretaris PC PMII Pekanbaru Desak Pemprov Riau dan Pertamina Bertindak

Berita Terbaru

Olahraga

OLIMPIADE Catur 2026 Resmi Dimulai Sore Ini di SAMARKAND!

Rabu, 16 Sep 2026 - 13:00 WIB

Politik

PKB-HANURA Sorotin Kenaikan P-APBD Medan 

Rabu, 16 Sep 2026 - 00:10 WIB