Kasus Bank Sumut Tuntas, Muhri Fauzi Ingatkan Jangan Bangun Opini Menyesatkan

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Ketua Perkumpulan Demokrasi Empat Belas (PD-14 Sumut), Muhri Fauzi Hafiz, menegaskan bahwa kasus Bank Sumut yang sempat viral dan dikaitkan dengan nama Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin, sesungguhnya telah tuntas secara hukum di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Muhri meminta masyarakat dan berbagai pihak tidak terus menggiring opini atas perkara yang menurutnya sudah diselesaikan oleh aparat penegak hukum. Bahkan dalam pendapatnya Muhri, mengatakan upaya mengungkit kembali kasus lama dengan pembentukan opini yang tak berdasar hanya akan memperkeruh suasana dan berpotensi menyesatkan publik.

Baca Juga :  Dukung PSMS Berlaga di Liga 2, Rico Waas Tawarkan Lapangan Kebun Bunga & Taman Cadika Sebagai Tempat Latihan PSMS

“Soal kasus Bank Sumut ini sudah selesai di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kami berharap seluruh elemen masyarakat tidak lagi membentuk opini berdasarkan isu masa lalu, karena proses hukumnya telah dituntaskan, kita harus menghargai semua proses hukum yang telah ditetapkan,” tegas Muhri Fauzi Hafiz kepada wartawan di Medan, Jum’at (13/2)

Dalam keterangannya, Muhri juga memberikan apresiasi terhadap kinerja kejaksaan yang dinilai telah bekerja sesuai prosedur hukum dalam menyelesaikan perkara tersebut.

Baca Juga :  BPK-RI Temukan Kebocoran Parkir Tepi Jalan Pemko Medan ini Sejak Tahun 2023 s.d 2024

“Kami mengapresiasi Kejaksaan atas penuntasan kasus ini. Masyarakat harus cerdas dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi, jangan sampai memunculkan persepsi keliru yang dapat merugikan pihak tertentu,” katanya.

Muhri menambahkan, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum harus dijaga dengan tidak menyebarkan narasi yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum yang telah diputuskan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratu Judi “Pi alias Pit” Sukses Kendalikan Bisnisnya di Langkat dan Medan Utara, Omzet Ratusan Juta per Hari
Kasus Amsal Sitepu 7 Jaksa Kejari Karo Diperiksa Kejatisu
Pemkab Karo Jawab Kecurigaan Akan Hibah Sejumlah Mobil Ke Kajari Karo
Inspektorat Sergai Temukan Kerugian Negara Rp434 Juta di Desa Kota Galuh
Pemkab Sergai Butuh Rp72 Miliar untuk Perbaikan Infrastruktur
Silpa Rp74 Miliar Disorot, Jawaban Bupati Batu Bara Dinilai Mengambang
Ketua Senkom Sumut Gelar Halal Bil Halal di Pusdiklat PT GIS Group
Tokoh Buruh Sebut Hinca Panjaitan ‘Blunder’ Kaitkan Dana Hibah dengan Kasus Amsal Sitepu: Jangan Rusak Keharmonisan Forkopimda Sumut‼️
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 12:22 WIB

Ratu Judi “Pi alias Pit” Sukses Kendalikan Bisnisnya di Langkat dan Medan Utara, Omzet Ratusan Juta per Hari

Sabtu, 4 April 2026 - 12:04 WIB

Kasus Amsal Sitepu 7 Jaksa Kejari Karo Diperiksa Kejatisu

Sabtu, 4 April 2026 - 11:23 WIB

Pemkab Karo Jawab Kecurigaan Akan Hibah Sejumlah Mobil Ke Kajari Karo

Sabtu, 4 April 2026 - 10:56 WIB

Pemkab Sergai Butuh Rp72 Miliar untuk Perbaikan Infrastruktur

Sabtu, 4 April 2026 - 10:53 WIB

Silpa Rp74 Miliar Disorot, Jawaban Bupati Batu Bara Dinilai Mengambang

Berita Terbaru

Berita

Kasus Amsal Sitepu 7 Jaksa Kejari Karo Diperiksa Kejatisu

Sabtu, 4 Apr 2026 - 12:04 WIB

Pemerintahan

19 Sektor yang Tidak Boleh WFH di Pemko Medan

Sabtu, 4 Apr 2026 - 11:15 WIB