Polres Madina Akan Dalami Kasus Pengepul Emas Ilegal di Madina

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priandy, S.IK., M.Si., berjanji akan menindak lanjuti dan mendalami kasus Pengepul Emas Ilegal di Batang Lobing Desa Durian Kecamatan Longga Bayu Kabupaten Mandailing Natal. Tersebut disampaikan nya melalui WhatsApp yang dikirim kepada tim redaksi suarasumutonline.id, Senin (9/2).

” Terimakasih atas informasinya, akan kita dalami dan tindak lanjuti,” tegas Kapolres.

Dah hal ini menjadi satu langkah kongkrit untuk menindak para pengepulan emas di Mandailing Natal.

‎Sebelumbya di beritakan, aktivitas pengepulan emas yang diduga berasal dari Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Batang Lobung, Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kian marak. Kondisi ini memicu tudingan miring terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) setempat yang diduga melakukan pembiaran, Sabtu (7/2).

‎Berdasarkan temuan di lapangan, aktivitas ilegal tersebut diduga telah berlangsung lama. Mirisnya, operasional pengolahan emas ini dilakukan secara terbuka di tengah pemukiman warga tanpa ada tindakan penertiban nyata dari pihak berwenang.

‎Tokoh masyarakat/perwakilan tim media, MH Siregar, mengungkapkan bahwa sosok di balik aktivitas ini adalah seorang pengepul sekaligus pemodal berinisial PS.

Menurutnya, PS diketahui merupakan keponakan dari pemilik alat berat (excavator) berinisial HL (BNS), yang rutin menampung hasil emas ilegal dari wilayah tersebut.

‎”Kami heran, tim media sudah berulangkali masuk ke lokasi tempat pengepul atau toke emas itu beroperasi,dan berita selalu diterbitkan tentang hal tersebut, Tapi kenapa tidak pernah ada penindakan?” ujar MH dengan nada tanya.

Baca Juga :  Tim Terpadu Pemprovsu  Tindak PETI Di Sungai Batang Gadis, Alat Dihancurkan, Pelaku Kabur Ke Hutan

‎Ia menambahkan, tidak adanya tindakan tegas memperkuat dugaan adanya “main mata” atau dugaan aliran dana tertentu kepada oknum aparat.
‎”Hal ini memperkuat dugaan adanya pembiaran, atau jangan-jangan ada upeti yang diduga mengalir ke oknum APH,” tegasnya.

‎Dampak dari aktivitas PETI dan pengepulan ilegal ini disebut sangat serius. Selain merugikan negara dari sektor pajak, penggunaan bahan kimia dalam pengolahan emas tersebut mengancam ekosistem sungai akibat pencemaran limbah tambang yang langsung berdampak pada masyarakat sekitar.

‎Menyikapi hal ini, warga dan pemerhati lingkungan mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dan Kepolisian Resort Mandailing Natal (Polres Madina) untuk segera mengambil langkah konkret.

‎”Kami meminta kepolisian segera turun tangan. Jangan sampai penindakan hanya sekadar seremonial belaka tanpa menyentuh aktor utamanya,” pungkas MH.

‎Secara hukum, aktivitas yang diduga dilakukan oleh pengepul “PS” dan pemilik alat berat “HL” dapat dijerat dengan undang-undang berlapis.

‎UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 (Minerba)
‎Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (PETI) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

‎Pasal 161: Ini adalah pasal utama untuk pengepul/toke. Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Baca Juga :  17 Pelajar Terjaring Operasi Kasih Sayang, Wali Kota Tegaskan Pentingnya Peran Orangtua dan Pihak Sekolah

‎UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
‎Pasal 98 ayat (1): Terkait perusakan lingkungan dan pencemaran limbah tambang ke sungai. Pelaku dapat dipidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda minimal Rp3 miliar.

‎KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
‎Pasal 480 (Penadahan): Karena pengepul membeli barang yang berasal dari kejahatan (tambang ilegal), mereka dapat dijerat pasal penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

‎UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
‎Terkait kerugian negara dari sektor pajak karena aktivitas ini dilakukan secara gelap tanpa memberikan kontribusi resmi kepada kas daerah maupun pusat.

‎”Praktik ini jelas pasal berlapis , salah satunya yaitu melanggar Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, di mana setiap orang yang menampung atau mengolah hasil tambang tanpa izin resmi diancam pidana 5 tahun penjara dan denda 100 miliar rupiah. Selain itu, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan juga menabrak UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH,” Imbuh MH.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Tanjungbalai Bertemu Kepala Kanwil BPN Provsu Bahas Percepatan Penyusunan NPGT dan Sertifikasi Aset Daerah
Galian C Ilegal di Tadukan Raga Deli Serdang Marak, Warga Keluhkan Debu dan Lubang Berbahaya
Aktivitas Galian C di Pulau Gambar Meresahkan Warga, Diduga Tak Berizin
DPRD Deli Serdang Tolak Anggaran Sewa 30 Unit Mobil Listrik Bupati dan OPD
Suara Pemuda Tanjungbalai Menggema Lewat Dzikir Bersama: Stop Kekerasan Terhadap Anak
Wali Kota Tanjungbalai Dampingi Ahmad Doli Kunjungi Anak Diduga Korban Pencabulan di RSUD
Rumah Karyawan PTPN IV Pabatu di Sergai Diduga Dijadikan Tempat Penimbunan Solar
Job Fair 2026 di Pematangsiantar Libatkan 35 Perusahaan, Buka Ribuan Peluang Kerja
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 15:38 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Bertemu Kepala Kanwil BPN Provsu Bahas Percepatan Penyusunan NPGT dan Sertifikasi Aset Daerah

Senin, 27 Juli 2026 - 13:52 WIB

Galian C Ilegal di Tadukan Raga Deli Serdang Marak, Warga Keluhkan Debu dan Lubang Berbahaya

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:11 WIB

Aktivitas Galian C di Pulau Gambar Meresahkan Warga, Diduga Tak Berizin

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:18 WIB

DPRD Deli Serdang Tolak Anggaran Sewa 30 Unit Mobil Listrik Bupati dan OPD

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:06 WIB

Suara Pemuda Tanjungbalai Menggema Lewat Dzikir Bersama: Stop Kekerasan Terhadap Anak

Berita Terbaru