RDP City View di DPRD Medan , Perwakilan Tak Berwenang Ambil Keputusan

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan antara warga, pihak City View, dan Pemko Medan berlangsung panas, Senin (26/1).

Pasalnya, pihak City View mengutus perwakilan tanpa surat kuasa dan tidak dapat mengambil keputusan atas tuntutan warga dalam RDP tersebut.

Perwakilan City View, Joko, mengaku hadir dalam RDP di ruang rapat Komisia karena pimpinannya tidak bisa datang dengan alasan kesehatan.

“Pimpinan kami sedang menjalani pemeriksaan mata dan direncanakan akan menjalani operasi dalam waktu dekat. Undangan baru kami terima pukul 11.00 WIB, sehingga tidak sempat mempersiapkan surat kuasa,” kata Joko.

Merespons hal itu, Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution, mempertanyakan apakah Joko memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dalam RDP tersebut.

Baca Juga :  Wali Kota Rico Waas Instruksikan Pembersihan Kawasan Medan Barat Harus Tuntas Malam Ini

“Sebagai perwakilan perusahaan, apakah saudara bisa mengambil keputusan? Supaya kita di sini memahami apakah persoalan ini bisa dibahas atau tidak,” tegas Edwin.

Menjawab pertanyaan itu, Joko menegaskan dirinya hanya dapat menyampaikan informasi dan tidak bisa langsung mengambil keputusan.

“Secara langsung tidak bisa. Apalagi saat ini pimpinan masih dirawat di rumah sakit, sehingga tidak memungkinkan untuk berkoordinasi,” ujarnya.

Mendengar hal tersebut, Edwin menegaskan bahwa RDP tetap harus dilanjutkan demi kepentingan masyarakat.

“Persoalan City View ini sudah berlarut-larut dan berulang kali kita bahas. Jadi tidak perlu lagi diperdebatkan soal bisa atau tidaknya perwakilan ini mengambil keputusan. Hari ini tetap harus ada keputusan,” tegas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Baca Juga :  Gubernur Sumut Diminta Hapus Persayaratan PPSM Jalur Prestasi Yang Merugikan Siswa

Dalam RDP tersebut, Edwin juga menyayangkan sikap City View terkait pemberian tali asih atau ganti rugi kepada warga yang terdampak pembangunan tembok.

“Kesepakatan yang kita putuskan bersama sebelumnya adalah pemberian tali asih atau ganti rugi kepada masyarakat. Namun, hampir satu tahun berjalan, hal itu seolah tidak dianggap. Saya meminta pimpinan perusahaan dapat mengambil keputusan hari ini. Warga yang berulang kali datang ke sini juga membutuhkan biaya. Kasihan mereka,” pungkasnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabu Sumut Dukung FPAN, Siap Turun Aksi Desak BPJS Ketenagakerjaan Jalankan LHP Ombudsman
FORDIMKA Gelar Bukber, Pererat Silaturahmi Antara Pengurus dan Anggota
Pemkot Medan Anggarkan Rp 2,4 M untuk Beli Mobil Dinas Walkot-Wawalkot
Sekretariat DPRD Medan Anggarkan Rp 3,1 M untuk Beli 4 Unit Mobil
Menimipas Distribusikan 2.000 Paket Bansos di Medan Tuntungan
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Ramadhan Berbagi, Kemenimipas Salurkan 5.000 Paket Bantuan
Mahasiswa Prodi Hukum Pidana Islam STAIN Bagikan 100 Paket Minuman dan Gelar Buka Puasa Bersama
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 05:50 WIB

Prabu Sumut Dukung FPAN, Siap Turun Aksi Desak BPJS Ketenagakerjaan Jalankan LHP Ombudsman

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:09 WIB

FORDIMKA Gelar Bukber, Pererat Silaturahmi Antara Pengurus dan Anggota

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:03 WIB

Pemkot Medan Anggarkan Rp 2,4 M untuk Beli Mobil Dinas Walkot-Wawalkot

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:02 WIB

Sekretariat DPRD Medan Anggarkan Rp 3,1 M untuk Beli 4 Unit Mobil

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:56 WIB

Menimipas Distribusikan 2.000 Paket Bansos di Medan Tuntungan

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB