Pemko Sampaikan SE Tentang Pelarangan Calon PMI Non Prosedural dan Tata Cara Persyaratan Menjadi Calon PMI Secara Prosedural

- Jurnalis

Senin, 30 Juni 2025 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNG BALAI-SUARA SUMUT ONLINE. ID – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai, melalui Dinas Tenaga Kerja menyampaikan Surat Edaran Wali Kota Tanjungbalai Nomor : 490/10285/2025 tanggal 26 Juni 2025 tentang Pelarangan Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural dan Tata Cara Persyaratan Menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Secara Prosedural. Hal ini disampaikan oleh Plt Kadis Tenaga Kerja, Irfan Zuhri atas nama bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja Tanjungbalai, Kamis (26/6/2025)

Baca Juga :  Pemkab Batu Bara Kirim 10 Truk Bantuan dan 1 Ton Kepah Serai ke Daerah Bencana

Surat edaran ditujukan kepada masyarakat Tanjungbalai yang berkeinginan menjadi Calon PMI Prosedural dan larangan menjadi Calon PMI Non Prosedural, yakni :
1. Diminta agar tidak menjadi Calon PMI Non Prosedural yang disebabkan banyaknya permasalahan yang dialami seperti korban tindak pidana, penipuan, korban kekerasan dan perdagangan manusia serta perlakuan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)

Baca Juga :  Disegel Pemkab, Ratusan Siswa Al-Washliyah Deli Serdang Belajar di Luar Gedung

2. Berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku dijelaskan bahwa setiap PMI hanya dapat bekerja ke negara penempatan yang mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing

3. Diminta kepada masyarakat yang menjadi PMI Non Prosedural di negara kawasan Timur Tengah dan Asia Tenggara seperti Laos, Kamboja, Thailand dan Myanmar dengan alasan minimnya perlindungan perkeja di negara dimaksud.
Herman. Chan

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua LMP Madina Pertanyakan Status Hukum 6 Excavator dan 6 Terduga Pelaku PETI di Batang Natal.
Walikota Tanjungbalai Adakan Silaturahmi dengan Insan Pers
Wali Kota Tanjungbalai Buka Rakor Penyusunan LKPJ Wali KotaTahun 2025
Aktivis Nilai Polres Tapsel dan Madina Gagal Berantas Tambang Ilegal
Pemkab Deli Serdang Komit Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Sampah
Oknum PNS Bendahara Panti Asuhan Diduga Gelapkan Infak Anak Yatim Rp 720 Juta dan Korupsi
Ketua Senkom Sumut Gelar Buka Puasa Bersama Pererat Silaturahim
Ketua LMP Madina Desak Korem 023/KS Dan Kodim 0212/TS Limpahkan 6 Unit Excavator ke APH 
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:54 WIB

Ketua LMP Madina Pertanyakan Status Hukum 6 Excavator dan 6 Terduga Pelaku PETI di Batang Natal.

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:36 WIB

Walikota Tanjungbalai Adakan Silaturahmi dengan Insan Pers

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:39 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Buka Rakor Penyusunan LKPJ Wali KotaTahun 2025

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:25 WIB

Pemkab Deli Serdang Komit Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Sampah

Senin, 9 Maret 2026 - 23:13 WIB

Oknum PNS Bendahara Panti Asuhan Diduga Gelapkan Infak Anak Yatim Rp 720 Juta dan Korupsi

Berita Terbaru