Oknum Dispora Medan, Diduga “kantongi” Retrebusi Taman Cadika

- Jurnalis

Minggu, 18 Januari 2026 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARASUMUTONLINE.ID – Walikota Medan diminta segera melakukan penyelidikan terhadap isu pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Medan. Kali ini, sorotan publik tertuju pada praktik pembayaran retribusi wahana berkuda dan skuter di Taman Cadika yang diduga tidak disetor ke kas daerah, melainkan malah mengalir ke rekening pribadi oknum Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Medan.

Fakta tersebut terungkap setelah pemilik usaha wahana mengungkapkan telah menyetorkan uang retribusi sebesar Rp2.100.000, baik melalui transfer bank maupun tunai. Ironisnya, transfer dilakukan ke rekening Bank Mandiri atas nama Nurhaida Lubis, yang disebut sebagai ajudan Kadispora Medan, bukan ke rekening resmi Pemerintah Kota Medan.

“Saya menyetor sesuai Arah. Ada yang transfer, ada juga tunai. Jadi kewajiban saya sebagai pengelola sudah saya jalankan,” ujar pemilik wahana kepada wartawan,Minggu (18/1).

Ditempat terpisah,Kadispora Kota Medan, T. Cairuniza, saat dikonfirmasi media melalui pesan singkat via WhatsApp, Sabtu (17/1) sore, hingga berita ini ditayang belum memberikan respon apapun alias bungkam.

Baca Juga :  Dewas PDAM Tirtanadi Jangan jadi "Grogotan" Partai Politik

Pernyataan saat ini muncul di tengah publik. Sebab, sebagai kepala perangkat daerah, Kadispora seharusnya memahami mekanisme dasar pengelolaan keuangan dan retribusi daerah.

Persoalan ini mencuat setelah Wakil Wali Kota Medan melakukan inspeksi mendadak ke Taman Cadika dan menganalisis legalitas serta kontribusi sejumlah wahana yang beroperasi di kawasan taman tersebut. Sidak tersebut seolah membuka kotak pandora pengelolaan retribusi di salah satu ruang publik andalan Kota Medan.

Padahal, aturan pengelolaan keuangan daerah secara tegas melarang pungutan atau retribusi disalurkan melalui rekening pribadi. Seluruh penerimaan daerah wajib disetor langsung ke rekening kas daerah dan dicatat secara resmi sebagai pendapatan pemerintah.

Baca Juga :  Walikota Medan Tutup Musyawarah Daerah IV DPD IHGMA Sumut Priode 2025-2928

Kepala Inspektorat Kota Medan, Erfin, sebelumnya telah menyatakan bahwa praktik transaksi ke rekening pribadi merupakan bentuk penyimpangan.

“Tidak diperbolehkan adanya transaksi ke rekening pribadi. Ini merupakan bentuk penyimpangan,” tegasnya.

Selain berpotensi melanggar aturan administrasi, praktik tersebut juga dinilai rawan mengarah pada gratifikasi, pemberian hadiah, hingga dugaan suap. Apalagi, aliran uang melibatkan pejabat dan staf aktif di lingkungan pemerintah daerah.

Kasus ini pun menambah daftar panjang dugaan aliran dana nonprosedural di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Publik kini menantikan langkah tegas aparat pengawas internal dan penegak hukum untuk menelusuri aliran uang, memeriksa pihak-pihak terkait, serta memastikan tidak ada kerugian keuangan daerah yang ditutup-tutupi.

Jika dibiarkan, praktik seperti ini tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan ruang publik dan wewenang aparatur pemerintah.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

20 Gedung Baru dan Fasum Berdiri di Polda Sumut, Kapolda: Simbol Perubahan
2.886 Pohon di Medan Ditebang untuk Pembangunan Koridor BRT Mebidang
Massa DPN Kembali Datangi Kantor DJP Wilayah I Sumut, Soroti Kinerja dan Standarisasi K3
Wali Kota Medan, Rico Waas, melantik jajaran pengurus PWPM Periode 2026-2029.
Pemko Medan Larang Sekolah Gelar Perpisahan di Luar Kota
Iduladha 1447, Bobby Nasution Sholat Id di Binjai dan Akan Salurkan Kurban ke Daerah-daerah
Ustad Dasad Latif Hadiri Tabligh Akbar bersama Gubsu di Mesjid Raya Al-Mashun
Sekolah Rakyat Medan Tekankan Kesiapan Mental Siswa, Dorong Program Parenting Day
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:00 WIB

20 Gedung Baru dan Fasum Berdiri di Polda Sumut, Kapolda: Simbol Perubahan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:40 WIB

2.886 Pohon di Medan Ditebang untuk Pembangunan Koridor BRT Mebidang

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:36 WIB

Massa DPN Kembali Datangi Kantor DJP Wilayah I Sumut, Soroti Kinerja dan Standarisasi K3

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:20 WIB

Wali Kota Medan, Rico Waas, melantik jajaran pengurus PWPM Periode 2026-2029.

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:54 WIB

Pemko Medan Larang Sekolah Gelar Perpisahan di Luar Kota

Berita Terbaru