Plt. Kepsek SMKS IT Aisyiyah Sumut Diduga Rangkap Jabatan Sebagai PPPK Kecamatan Medan Amplas

- Jurnalis

Minggu, 11 Januari 2026 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID – Isu pelanggaran etik dan dugaan penyimpangan administrasi mengemuka di Kecamatan Medan Amplas. Masyarakat dikejutkan oleh informasi bahwa seorang oknum tenaga PPPK yang bekerja di kantor Kecamata Medan Amplas diduga rangkap jabatan sebagai Plt. Kepala Sekolah di SMKS IT Aisyiyah Sumut.

Dugaan ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai kepatuhan aparatur negara dalam hali kji pegawai paru waktu PPPK terhadap ketentuan peraturan perundang undangan.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan adalah Baihaqi Rizalul haq yang tercatat sebagai pengawai Paruh waktu PPPK Kantor Camat Medan Amplas, masih aktif menjalankan tugas sebagai Pkt. Kepala sekolah di SMKS IT Aisyiyah Sumut mengajar mata pelajaran PPKN yang punya jam pelajaran di hari Sabtu. Jelas hal tersebut merupakan satu kesengajaan, mengingat hari Sabtu kantor Kecamatan Tutup.

” Jam pelajaran nya itu hanya hari sabtu, dan itupun satu kelas, siang. Sering kali yang bersangkutan terlambat masuk, ” Ujar sumber suarasumutonline.id yang enggan disebut kan namnya, Minggu ( 11/1).

Baca Juga :  Pimpinan KPK Pernah Peringatkan Bobby Nasution dan Pejabat Sumut Tidak Korupsi

Diketahui, Pekerja PPPK paruh waktu dilarang rangkap jabatan karena melanggar UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang mewajibkan ASN fokus pada tugas utama, menjunjung profesionalitas, dan tidak menerima penghasilan ganda untuk mencegah konflik kepentingan dan tumpang tindih wewenang, seperti aturan yang melarang rangkap sebagai Perangkat Desa atau BPD.

Dasar Hukum Utama Larangan Rangkap Jabatan PPPK:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN): Menegaskan prinsip profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas ASN, termasuk PPPK, yang berarti harus fokus pada tugas pokok dan tidak boleh merangkap jabatan yang berpotensi konflik kepentingan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK: Pasal 23 ayat (1) menekankan PPPK bekerja penuh waktu sesuai perjanjian kerja, dan Pasal 37 melarangnya melakukan pekerjaan lain yang mengganggu tugasnya.

3. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (serta perubahannya): Secara spesifik melarang Kepala Desa dan Perangkat Desa merangkap jabatan lain, termasuk sebagai ASN/PPPK, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Kemendagri dan BKN.

Baca Juga :  JMI Sumut Demo di Depan Kantor DPD Partai Gerindra Sumut " Pecat dan Tindak Tegas H Ajie Karim "

Alasan Larangan:
1. Menghindari Konflik Kepentingan: Agar tidak terjadi benturan kepentingan antara tugas sebagai PPPK dan jabatan lain.

2. Menjaga Profesionalitas dan Integritas: Memastikan ASN/PPPK fokus pada pelayanan publik.
3. Mencegah Tumpang Tindih Penghasilan: ASN/PPPK hanya boleh menerima satu penghasilan negara sesuai UU No. 5 Tahun 2014.

Jika terbukti melanggar, PPPK yang rangkap jabatan akan diminta memilih salah satu jabatan dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemutusan hubungan kerja.

Sementara itu, PLT. Camat Kecamatan Medan Amplas Fernanda, S.STP yang dihubungi oleh suarasumutonline.id via whatsapp mengatakan akan mempelajari hal tersebut diatas dan akan memanggilnya yang bersangkutan.

” Hari senin besok yang bersangkutan akan kami panggil, ” Ujarnya singkat, minggu (11/1).

Sementara itu Plt SMKS IT Aisyiyah Sumut, Baihaqi Rizalul haq, yang dihubungi telp seluler nya tidak menjawab pesan yang terkirim.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pindah Kuliah Dikutip Rp2 Juta, Mahasiswa Demo Kampus UDA
Dialog Kemerdekaan 81 Tahun, Sutrisno Pangaribuan Sebut Rakyat Terjajah Namun Di Paksa Bahagia
“Isyu” Yayasan Tengku Amir Hamzah Mau Ganti Pengurus, Alih Fungsi Lahan Siapa Bertanggung Jawab?
Rico Waas ke Paskibraka Medan: Jadikan Pengalaman Ini Bekal Jadi Pemimpin
Meriahkan HUT Ke-81 RI, PWPM Rajut Kekompakan Wartawan Lewat Lomba Tradisional
Semarak HUT ke-81 RI, Imigrasi Belawan Dekatkan Layanan Paspor Lewat Pasporia dan Eazy Paspor
Keluarga Besar Pemuda Pancasila (PP) Medan Belawan Gelar Silahturahmi
Warga Sambut Gembira Rencana Perbaikan Jalan di Depan SMAN 21 Medan oleh Dinas SDABMBK kota Medan
Berita ini 139 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:53 WIB

Pindah Kuliah Dikutip Rp2 Juta, Mahasiswa Demo Kampus UDA

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Dialog Kemerdekaan 81 Tahun, Sutrisno Pangaribuan Sebut Rakyat Terjajah Namun Di Paksa Bahagia

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:30 WIB

“Isyu” Yayasan Tengku Amir Hamzah Mau Ganti Pengurus, Alih Fungsi Lahan Siapa Bertanggung Jawab?

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:58 WIB

Rico Waas ke Paskibraka Medan: Jadikan Pengalaman Ini Bekal Jadi Pemimpin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:44 WIB

Meriahkan HUT Ke-81 RI, PWPM Rajut Kekompakan Wartawan Lewat Lomba Tradisional

Berita Terbaru