Sengketa Lahan 18.708 M² Antara Pemko Tanjungbalai-Ahli Waris Berakhir Dengan Kesepakatan DAMAI

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI- SUARA SUMUT ONLINE. ID – Sengketa lahan seluas 18.708 M² (meter persegi) yang berada di Kecamatan Datuk Bandar dan tekah terjadi selama kurang lebih 13 (Tiga Belas) tahun antara Pemerintah Kota Tanjungbalai dan ahli waris Almarhum Berus Mulyono dan Maharawaty berakhir dengan kesepakatan damai dengan pembayaran ganti rugi senilai Rp 8.454.000.000,- (Delapan Miliar Empat Ratus Lima Puluh Empat Juta Rupiah) kepada pihak penggugat/ahli waris.

Kesepakatan damai tersebut ditandai dengan pembukaan segel (gembok) pagar Gedung Serbagun dan pagar Kantor Camat Datuk Bandar di Jalan Sudirman yang masuk dalam areal dipersengketakan, oleh kuasa hukum ahli waris dan disaksikan Wali Kota Tajungbalai, Mahyaruddin Salim bersama unsur Forkopimda.

Hadir dalam pembukaan segel pagar Gedung Serbaguna dan Kantor Camat Datuk Bandar, yakni Ketua PN Tanjungbalai, Erita Harefa, Kajari Tanjungbalai, Bobon Robiana, Wakil Ketua DPRD, Surya Darma AR, Sekretaris Daerah, Nurmalini Marpaung, dan Kapolres Tanjungbalai diwakili Kasat Reskrim, AKP M. Jihad Fajar Balman, Jaksa Negara Kasi Datun Kejari Tanjungbalai, Panitera Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Pimpinan OPD, Camat Datuk Bandar serta para awak media

Rasa syukur disampaikan Wali Kota Mahyaruddin Salim, Alhamdulillah hari ini sebagai tergugat Pemkot Tanjungbalai merasa bersyukur bahwa sengketa lahan telah berakhir damai dengan adanya kesepakatan ganti rugi yang dibayar secara bertahap, ucapnya kepada awak media saat memberikan keterangan pers, Selasa (23/12/2025) sore di halaman Kantor Camat Datuk Bandar

Baca Juga :  Diduga Serobot DAS dan Kawasan Hijau, Pagar Mewah River Palace Village di Medan Johor Jadi Sorotan

“Kami hadir disini, saya selaku Wali Kota Tanjungbalai bersama unsur Forkopimda untuk menyaksikan bahwa seluruh rangkaian perdamaian itu berjalan. Saya kira semangat kami Pemko Tanjungbalai bersama seluruh lapisan masyarakat di Kota Tanjungbalai, sama yakni bagaimana mengakhiri sengketa antara pemohon dan termohon yang seluruh yang hadir pada kesempatan ini, begitu juga awak media sudah tau. Ini persoalan panjang, kami punya tekad dan ikhtiar yang diinisiasi dan dimotori Ibu Ketua PN bagaimana pihak pemohon dan termohon ini selesai,” Ujar Wali Kota

Disepakati, nilai ganti rugi sebesar Rp8.454.000.000,- tersebut, untuk tahap pertama Pemkot Tanjungbalai selaku tergugat akan membayar sebesar Rp 4 Miliar lebih yang dialokasikan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025

Selanjutnya, untuk tahap berikutnya pada sisa yang harus dibayarkan senilai Rp 4 miliar lebih, Pemko Tanjungbalai akan membayarkan kepada penggugat pada tahun depan, setelah dialokasikan dalam P-APBD TA 2026.

“Kesepakatan pembayaran bertahap tadi sudah dituangkan dalam perjanjian tertulis yang dibuat dan disaksikan oleh Ketua PN, Kajari dan Kapolres Tanjungbalai yang diwakili Kasat Reskrim,” kata Mahyaruddin di halaman Kantor Camat Datuk Bandar.

Ia melanjutkan, setelah adanya kesepakatan damai antara Pemkot Tanjungbalai dengan Ahli waris, maka pekerjaan rumah (PR) kedepannya adalah membenahi Gedung Serbaguna yang saat ini dalam kondisi memprihatinkan.

Baca Juga :  Tanah Karo Diguncang Isu Hoaks, Beredar Brosur Sabung Ayam Resahkan Warga

“Ya, kedepannya PR kita adalah membenahi kondisi gedung serbaguna, tadi sama kita lihat kondisi gedung perlu penanganan serius. Namun saat ini Pemko fokus dulu terhadap penyelesaian (pembayaran) ganti rugi yang telah disepakati,” ujar Mahyaruddin Salim.

Kami juga mengatakan, setelah kesepakatan damai ini, diharapkan pelayanan publik di Kecamatan Datuk Bandar ini segera dioptimalkan. Sehingga tidak menggangu lagi kegiatan pelayanan publik di Kecamatan Datuk Bandar dan masyarakat juga sudah bisa beraktivitas normal di GOR untuk berolahraga, sebut Mahyaruddin

Sesuai catatan, sengketa lahan seluas 18.708 M² (meter persegi) tersebut terjadi sejak tahun 2013 lalu, dimana diatas lahan itu terdapat tiga bangunan aset Pemko Tanjungbalai berupa Gedung Serbaguna, Kantor Camat Datuk Bandar dan Rumah Dinas Sekretaris Daerah.

Setelah melalui persidangan panjang hingga tingkat Kasasi dimenangkan oleh Ahli waris (penggugat). Bahkan Peninjaun Kembali (PK) putusan kasasi yang diajukan tergugat ditolak. Pada Oktober 2025 lalu, kuasa hukum penggugat menyegel pintu pagar ketiga aset bangunan Pemko Tanjungbalai tersebut.

Sebelumnya, juga telah dilaksanakan zoom meeting bersama Komisi Pemberantasan Korupsi dan disaksikan juga pihak termohon. “Semua tahapan selesai dilaksanakan, semua betul-betul clear, clear dan clear dengan tidak adanya lagi asumsi dan macamlah terkait itu, saya kira ini yang bisa saya sampaikan, tutup Wali Kota Mahyaruddin Salim menjawab pertanyaan awak media .

Penulis : Herman Chan

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Bobby Nasution Wujudkan Impian SMPN 4 Sitolu Ori Miliki Gedung Permanen
21 Paket Proyek Dinkes Asahan Rp.5,4 Miliar Disorot
Taman Buah Deli Serdang Riuh Dengan Rianh Anak-anak
Kabag Kesra Pemkab Deliserdang Bantah Isu Pengadaan Jilbab Rp525 Juta Libatkan Istri Bupati dan Bendahara PKK
Warga Langkat Duduk Bershalawat di Tengah Jalan, Blokir Jalan Tuntut Aspal 3,5 Km
Dilatih TNI-Polri Selama 60 Hari, 57 Pelajar Siantar Siap Kibarkan Merah Putih
Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tinggalkan Lokasi,  Diduga Upacara Dimulai Sebelum Bupati Hadir 
Kabag Kesra Faisal Terima Audiensi Ketua Perwiridan Muslimah Cendana Mandiri
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:54 WIB

Gubernur Bobby Nasution Wujudkan Impian SMPN 4 Sitolu Ori Miliki Gedung Permanen

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:19 WIB

21 Paket Proyek Dinkes Asahan Rp.5,4 Miliar Disorot

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:17 WIB

Taman Buah Deli Serdang Riuh Dengan Rianh Anak-anak

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Kabag Kesra Pemkab Deliserdang Bantah Isu Pengadaan Jilbab Rp525 Juta Libatkan Istri Bupati dan Bendahara PKK

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Warga Langkat Duduk Bershalawat di Tengah Jalan, Blokir Jalan Tuntut Aspal 3,5 Km

Berita Terbaru

Berita

Dinas SDABMBK Medan Jemput Bola Tangani Infrastruktur

Jumat, 7 Agu 2026 - 21:03 WIB