_Sambungan_ (Serial Opini Trisula Weda) “NOTONAGORO INDONESIA Sub Judul DINAMIKA POLITIK NASIONAL”

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NOTONAGORO INDONESIA
AGREGASI KHALIFAH

Sub Judul :
KEMBALI KE UUD 1945 JANGAN TERPEROSOK KE LUBANG YANG SAMA

Semasa orde lama dan orde baru Presiden (sekaligus sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan) dinilai otoriter. Pandangan umum dan analisis sejarah cenderung menilai bahwa masa pemerintahan Orde Lama (di bawah Soekarno, terutama era Demokrasi Terpimpin) dan Orde Baru (di bawah Soeharto) memiliki sifat otoriter dalam kadar yang berbeda. inilah alasannya reformasi 1998 menjatuhkan Presiden Soeharto.

Lalu UUD 1945 diamandemen tentunya untuk tidak lagi Presiden kedepan menjadi otoriter. Terkait ini maka alasan amandemen dilakukan agar ada berjalan cheks and ballance antar lembaga negara. Tapi apa yang terjadi?

Hingga jadilah produk UUD yang sebenarnya sama sekali baru sebab Pasal pasal Batang tubuh UUD baru yakni UUD 2002 dengan dalih harus demokratis, akomodir HAM dan adaptif dengan ekonomi global. Maka, pasal-pasal dalam Batangtubuh UUD 2002 berubah drastis nyaris 95 % dari pasal-pasal Batangtubuh UUD 1945 Asli. UUD 2002 hanya ditempeli Pembukaan UUD 1945 saja tanpa bermakna filosofis mukadimmah. Akibatnya, filosofis kebangsaan dan negara berubah drastis dari azas kekeluargaan kebersamaan menjadi bernuansa liberal, kapitalism dan individualistis. Jelas hal ini lebih membuka ruang bagi intervensi pasar bebas dan asing.

Dua puluh tiga tahun setelah amandemen yang terjadi faktanya Jokowi memimpin selama 10 tahun justru bertindak otoriter dan diktator dengan memanfaatkan kisi kisi kelemahan UUD 2002. Akibat semua ini kerusakan masif sendi hukum konstitusi. Politik sangat kasar dan jargon wanipiro marak terjadi.

UUD 2002 rentan terhadap pengaruh oligarki dan mekanisme pasar global. Korupsi (KKN) merajalela dan Jokowi memberi karpet merah warga asing china bermain dengan oligarkhi taipan 9 naga menjajah ekonomi dan bahkan wilayah melalui koloni-koloni chinaisasi yang hampir menyerbu seluruh wilayah tanah air.

Saya setuju kembali ke UUD 1945 tapi hendaknya jangan jadi keledai terperosok ke lubang yg sama. Kembali ke UUD 1945 dengan pembenahan melalui Adendum menjadi tonggak bagaimana mencegah terulangnya kembali sentralisasi kekuasaan dan otoritarianisme yang menjadi alasan utama amandemen.

Oleh karena itu mari betul-betul dipikirkan dengan masak bagaimana bila memberlakukan UUD 1945 Asli kembali agar benar terwujud mekanisme cheks and ballance serta tidak lagi akan terjadi dorongan nafsu sosok sang Kepala Negara/Kepala Pemerintahan menjadi diktator otoritarian.

Negara dan pemerintahan harus mampu mengejawantahkan amanat rakyat yang menjadi tujuan luhur perjuangan merdeka. Negara mampu memposisikan jati diri bangsa dalam pergaulan global sesuai kemajuan modern dan berbasis IT sebagaimana perkembangan dunia saat ini.

Dampak otoritarian yang memanfaatkan kelemahan UUD 2002 adalah rusaknya moral karakter building bangsa. Jati diri bangsa hancur ditandai dengan menyuburnya manusia tak bermoral dan hancurnya etika dalam sistem hukum nasional.

Cheks and ballance berjalan tidak seimbang. Ketidakseimbangan kekuasaan yang terpusat di eksekutif dan ketua-ketua partai. Minimnya pengawasan legislatif dan yudikatif. Ruang gerak masyarakat sipil yang terbatas sehingga masyarakat madani (civil society) melemah. Cendekiawan tidak mampu menjadi nahkoda yang menerapkan moral pendidikan dan mampu menjadi panutan agama, membangunkan etika sosial.

Oleh karenanya kembali ke UUD 1945 Asli menjadi relevan, selain alasan tidak boleh lagi ada pemimpin otoriter. Singkat kata, kepemimpinan negara direkonstruksi sedemikian rupa sehingga mampu membangunkan karakter building bangsa dan tetap mampu menjaga keutuhan national karakter (wilayah) Indonesia. Hati hati, harus tepat, bener dan pener ketika kembali ke UUD 1945. Kesalahan berulang akan menyebabkan terancamnya masa depan demokrasi dan sistem ketatanegaraan Indonesia.

_POKOK PEMIKIRAN URGENSI KE KEMBALI UUD 1945_

Bahwa sebagai akibat Amandemen 1, 2, 3, 4  UUD 1945 pada tahun 1999 – 2002  sehingga lahir  UUD baru yaitu UUD 2002.

Implikasinya sistem pemerintahan demokratis pasca Amandemen ini berdampak  penyelenggaraan negara dan pemerintahan telah menyimpang melenceng jauh dari prinsip dasar Pembukaan UUD 1945 dan Batangtubuh UUD 1945 Asli. Ekses yang kita rasakan, peran dan kedudukan dikuasai elit politik dan kaum kapitalis oligarkhi pemilik modal yang punya pengaruh kuat pada pemerintahan dan penyelenggaraan  demokrasi hingga merumuskan peraturan dan Undang-Undang yang tidak berpihak pada keadilan sosial rakyat, jauh dari nilai-nilai Pancasila.

Dewasa ini kebijakan atau UU terkait ekonomi, pendidikan, kesehatan, perlindungan anak,  pertanahan, perundangan seperti regulasi revisi UU KUHP, revisi UU KPK, UU IT, pengesahan UU Omnibuslaw dan lain-lain bersifat kapitalis, liberalistis dan individualistis yang menyebabkan kondisi rakyat terjadi  ketimpangannya makin jelas serta mengakibatkan keresahan di masyarakat, dan hal ini akan menyisakan penderitaan rakyat yang berkepanjangan.

Pada prinsipnya menyarankan untuk tidak melanjutkan perubahan UUD melalui Amandemen, tapi mendukung penuh dan setuju dengan pihak-pihak mengusulkan melalui Adendum, maka perlu kami sampaikan uraian urgensi Adendum sebagai berikut :

1. UUD 1945 telah dirombak hampir keseluruhan pasal-pasal Batangtubuh melalui Amandemen 1, 2, 3, 4 dari tahun 1999 – 2002. Sekalipun Pembukaan masih tetap sama seperti Pembukaan UUD 1945 tetapi pengaturan pasal-pasalnya pada Batangtubuh telah  menyimpang jauh  dari prinsip dasar nilai-nilai Pancasila sebagaimana dimaksud dalam alinea 4 Pembukaan UUD 1945. Akibatnya berimplikasi ideologi berubah mengikuti prinsip liberalism, kapitalism, individualism yang dipastikan bertentangan dengan prinsip azas bersama dan kekeluargaan serta musyawarah mufakat yang dianut UUD 1945 dirumuskan para pendiri bangsa. Alinea 4 Pembukaan UUD 1945 termaktub nilai dasar kemanusian bahwa jati diri setiap warga negara memiliki fungsi sosial pada warga negara lainnya, dimana nilai dasar ini harus ditransformasikan ke seluruh sektor kehidupan berbangsa dan bernegara dibidang ekonomi, sosial, politik, hukum,  hankam, dan hal ini tidak terjadi pada UUD 2002.

2. Kesatuan dan persatuan bangsa makin terancam runyam, keadilan rakyat makin jauh dari cita-cita para pendiri bangsa. Dengan berlakunya UUD 2002 telah mengamputasi Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 Asli yang berbunyi ; “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), telah  dirubah menjadi “Kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan menurut UUD”. Dalam Pasal 1 ayat (3) pada produk Amandemen  “Negara Indonesia adalah negara hukum”, dalam praktek kenyataannya penegakan hukum tergerus oleh kekuatan kekuasaan yang bertumpu pada pemilik modal oligarkhi, Ketua Partai dan Presiden yang berimplikasi kehidupan praktek bernegara dan suasana kebatinan bangsa dirasakan bergeser menjadi “kedaulatan di tangan partai” dan “hukum menjadi siapa membayar”. Ini berarti cita-cita hukum  sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 menjadi kandas, sebab azas demokrasi tidak lagi berkonsep konstitusional Kedaulatan Rakyat, dan azas nomokrasi tidak lagi berkonsep konstitusional Kedaulatan Hukum. Artinya Indonesia sebagai negara demokrasi konstitusional yang menganut demokrasi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, konsep kedaulatan berdasarkan UUD 1945 Asli telah roboh.

3. Pada UUD 2002, bidang ekonomi nyaris berubah total dari prinsip dasar akibat pengubahan pasal / ayat yang ada pada UUD 1945 Asli. Fatalistis, sebab Pasal 33 asli berbunyi : (1). Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, (2). Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, (3). Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat;  ditambahi 2 ayat yaitu ayat ke (4). “Perekonomian nasional di selenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, _efisiensi_ berkeadilan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional” dan ayat ke (5) “Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang”. Tambahan 2 ayat pada UUD 2002 ini jelas menyimpang jauh, sebab roh ideologi yang berprinsip azas kekeluargaan, kebersamaan, hancur berantakan karena adanya frasa ” _efisiensi_ ” dalam demokrasi ekonomi di tambahan ayat (4) itu jelas bertentangan dengan roh ideologi dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 Asli. Sebab, _efisiensi_ bermakna industrialisasi dan kapitalism yang meminggirkan aspek kemanusiaan atau  menjadi tameng untuk menggusur masyarakat bawah atas nama _efisiensi._ Akibatnya, bak roda gila, sistem perekonomian Indonesia berada dalam cengkeraman oligarkhi liberalis kapitalism dengan mendewakan pertumbuhan investasi dan mengabaikan kepentingan rakyat. Azas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan hanya menguntungkan elit pengusaha dan penguasa. Tujuan _efisiensi_ untuk menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional seperti dinginkan Amandemen faktanya jauh dari yang diharapkan.

Baca Juga :  Urgensi Menghidupkan (Kembali) Siskamling

4. Struktur lembaga negara berdasar UUD 1945 Asli, keberadaan MPR sendiri mengikuti sistem kekuasaan supremasi parlementer sehingga MPR  lembaga yang supra kewenangan. Pada kondisi ini MPR menjadi ambigue dapat menerapkan kekuasaan karakteristik pemerintahan parlementer (supremacy of parlementery) di satu sisi; sementara di sisi lain Indonesia mengikuti sistem presidentiil yakni merupakan sistem pemerintahan yang terpusat pada jabatan Presiden selaku Kepala Pemerintahan (head of govermental) dan sekaligus Kepala Negara (head of state) di dalam penyelenggaraan negara. Sedangkan berdasarkan UUD 2002 tidak berlaku lagi kedudukan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara, dan konskuensinya  seluruh lembaga tinggi negara berkedudukan sama, sehingga Presiden tidak berkedudukan sebagai mandataris MPR. Namun dengan kedudukan Presiden selaku Kepala Pemerintahan dan sekaligus merangkap Kepala Negara, dan dalam UUD 2002 tentang  kekuasaan Presiden tidak hanya menyentuh wilayah pemerintahan (eksekutif) tetapi sedikit banyak merambah ke legislatif dan eksekutif, maka Presiden dengan Ketua Partai berlomba-lomba meraih pengaruh kekuasaan tertinggi sehingga Presiden berpeluang lebih leluasa dapat melakukan perbuatan proses politik sesuka-sukanya.

5. Dengan tidak adanya GBHN, maka penyelenggaraan negara dan pemerintahan tidak memiliki acuan haluan yang harus ditaati oleh lembaga negara apapun. Akibatnya, menjadi peluang oligarkhi untuk masuk dalam tataran gagasan visi dan misi Presiden.  Regulasi diatur sesuai kepentingan bisnis para pemilik modal. Inilah  yang terjadi sebagai ekses dari berlakunya UUD 2002 sebagai produk Amandemen UUD 1945 Asli. Peran DPR dalam legislasi perundangan yang menghasilkan produk hukum (UU) dipandang sangat kuat terdeterminasi atas politik, dan akibatnya “Check and balances” yang jadi alasan mendasar ketika ide Amandemen saat itu datang menjadi jauh dari realita. Justru yang terjadi, penyelenggaraan pemerintahan dan negara berdasar UUD 2002 makin menyimpang jauh dari prinsip dasar Pembukaan UUD 1945. Dalam kata lain, ibarat sebuah kapal negara ini sudah melenceng jauh dari cita-cita para pendiri bangsa.

6. Pasal 7 UUD 1945 Asli berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali”. Ini membuka peluang seorang Presiden dan Wakil Presiden dapat secara terus menerus mencalonkan diri dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Kecenderungan Presiden bernafsu untuk menjabat lebih lama dan bahkan seumur hidup dengan segala siasat sebagaimana yang  terjadi pada era Orde Lama Soekarno dan era Orde Baru Soeharto sehingga dapat mematikan demokrasi. Presiden leluasa menyalahgunakan wewenang, ini membuka peluang menjadi ororiter dan diktator, menggunakan kekuasaan secara absolute, dan terjadi kemacetan atau distorsi dalam regenerasi kepemimpinan nasional. Tentunya hal ini sangat tidak boleh terjadi bila kembali ke UUD 1945 dan oleh karenanya kembali ke UUD 1945 harus diikuti dengan Adendum antara lain untuk membatasi Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya boleh maksimal 2 (dua) periode.

7. Kedudukan Presiden sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan, merupakan implikasi Pasal UUD 1945 Asli sebagaimana termaktub dalam Penjelasan UUD 1945, dimana : (a). Presiden diangkat MPR menjadi Kepala Negara dengan kekuasaan tidak tak terbatas, sebab kekuasaan yang tertinggi dipegang oleh MPR, dengan kata lain Presiden (Kepala Negara) itu mandataris MPR. (b). Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi dibawah MPR. Menilik pada UUD 2002 pasal 4 ayat (1) “Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD”, dan jika selama melaksanakan kekuasaannya Presiden terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, atau tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun terbukti tidak lagi menenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana tercantum pada pasal 7A UUD 2002, maka MPR dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya atas usul DPR. Menjadi pertanyaan, akankah pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden oleh MPR bakal pernah terjadi ketika Presiden bukan mandataris MPR, dan juga ketika tumpuan kekuasaan berkelindan antara Ketua Partai dan Presiden yang sangat mungkin diantara mereka terjadi benturan kepentingan satu sama lain? Patut diduga yang terjadi pelanggaran hukum oleh seorang Presiden akan dilakukan seenaknya apalagi bila  sekedar bersifat pelanggaran etik, sebab MPR akan menghadapi portal DPR sementara disaat mana DPR tak bisa mengambil sikap apapun mengingat keputusan politik berada di tangan Ketua Partai.

8. Dalam catatan sejarah, pidato Ir Soekarno selaku Ketua Panitia pada rapat Panitia Penyusun UUD RI dalam rapat PPKI 18 Agustus 1945 pada kesempatan itu menyatakan antara lain “bahwa ini adalah sekedar Undang Undang Dasar Sementara, Undang Undang Dasar Kilat, bahwa barangkali boleh dikatakan pula inilah revolusi gronded, nanti kita akan membuat Undang Undang Dasar yang lebih sempurna dan lengkap”. Menyikapi pernyataan Ir Soekarno tersebut, membuat UUD yang lebih sempurna dan lengkap adalah sebuah keniscayaan. Pemikiran yang melatar belakangi tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.

9. Perubahan melalui Amandemen dilakukan tahun 1999-2002 sebagai tuntutan reformasi 1988, yakni Amandemen 1, 2  3, 4, dan setelah 20 an tahun berlangsung akhir-akhir ini desakan kembali ke UUD 1945 Asli begitu menguat, terlebih di masa pemerintahan Presiden Jokowi rakyat terbelah dalam pro kontra atas penyelenggaraan negara dan pemerintahan rezim Jokowi. Kedaulatan rakyat justru terpasung dan bergeser menjadi kedaulatan partai. Tatanan negara, kekuasaan menjadi lebih berat berpihak pada penguasa dan pengusaha yang faktanya justru pemerintahan berada dibawah sub ordinasi kaum oligarkhi yang menguasai kekayaan Indonesia. Demokrasi konstitusional terindikasi ke arah demokrasi absolute yang menggunakan presure tangan-tangan aparat, penerapan keadilan hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Maraknya korupsi berjamaah yang memang sudah terjadi membudaya sejak jaman Orba justru pasca reformasi kondisinya jauh lebih parah dan terindikasi uang korupsi secara vulgar dibagi-bagi dan digunakan untuk pembiayaan politik oleh oknum-oknum tertentu politikus dan tidak heran korupsi semakin menghinggapi lingkaran petinggi-petinggi negara. Sehingga patut dipertanyakan apakah tujuan Amandemen tahun 1999 itu seperti menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain sesuai perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa sudah terwujud?

10. Bahwa setelah pengubahan UUD 1945  diamandemen 4 kali hingga menghasilkan UUD 2002 yang secara implisit sebenarnya MPR masih memiliki kekuasaan tertinggi (kedaulatan rakyat) sebab terdapat kewenangan MPR merubah dan menetapkan UUD, dan dalam kaitan UUD ini harus dipandang sebagai sumber hukum tertinggi dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan dan UUD 1945 tidak dipandang semata sebagai hukum positif biasa tetapi UUD 1945 harus diletakkan dan dipahami dalam hakikat dan eksistensi UUD 1945 sebagai sebuah konstitusi. Oleh karenanya MPR produk Amandemen UUD 1945 masih dapat menyikapi pengubahan UUD dan menetapkan UUD, hanya masalahnya layakkah diamandemen lagi lebih lanjut UUD 1945 ketika Amandemen ke 4 tahun 2002 telah merombak total hingga melahirkan UUD 2002 yang nyaris berbeda jauh dengan UUD 1945 Asli? MPR pasca Amandemen UUD 1945 sebenarnya masih merupakan Lembaga Tertinggi Negara meskipun beberapa kewenangannya ditiadakan seperti memilih Presiden dan Wakil Presiden, merumuskan dan menetapkan GBHN, kedaulatan rakyat tidak lagi di tangan MPR, yang konsekuensi logisnya memang Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR karena Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.

Baca Juga :  Dotang Serge, "Simanis" Yang Mulai Rajai Pasar Cemilan Serge dan Sekitarnya

11. Baik di dalam UUD 1945 Asli maupun UUD 2002, melekat jabatan Presiden sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan. Tentunya penting dipahami bahwa Presiden selaku “Kepala Negara” ialah memegang teguh fungsi negara sekaligus tujuan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara, yang merupakan visi dari bangsa dan negara Indonesia “menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Sedangkan Presiden selaku “Kepala Pemerintahan” ialah bertanggung jawab menjalankan kebijakan negara, atau melaksanakan misi pemerintah, yakni : 1). melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, 2). memajukan kesejahteraan umum, 3). mencerdaskan kehidupan bangsa, 4). ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan 5). keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Amandemen UUD 1945 tahun 1999-2002 hingga melahirkan UUD 2002 sebenarnya telah mereduksi jabatan MPR sehingga cita-cita ideal Mohammad Yamin akan lembaga MPR yang menunjukkan kekhasan Indonesia sebagai pelaku kedaulatan rakyat mengutamakan prinsip permusyawaratan hilang sudah. Untuk itu, patut dipertimbangkan merekonstruksi kembali kedudukan dan fungsi lembaga tinggi negara terkhusus MPR dikembalikan lagi seperti semula, Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan dipisahkan dan dijabat oleh orang yang tidak sama sehingga terkait pola hubungan kekuasaan eksekutif dan legislatif, pemisahan kekuasaan yang jelas didalam pertanggung jawaban, sebagaimana eksekutif yang bergerak dalam wilayah kerja administratur atau pelaksana hukum, legislatif yang membuat hukum, serta lembaga yudikatif atau kehakiman yang berwenang menafsirkan dan memutuskan hukum dapat dirumuskan secara tepat dan harmonis.

12. Tuntutan deras kembali ke UUD 1945 Asli dengan Adendum dengan menempatkan kembali MPR berkedudukan sebagai Lembaga Tertinggi Negara, disamping juga menghidupkan kembali posisi DPA (Dewan Pertimbangan Agung), ini berarti sistem parlementer semasa UUD 1945 Asli perlu dielaborasi  dengan sistem parlemen yang menyebutnya dengan istilah Westminster model  (sistem yang diawali dari sistem pemerintahan di Inggris) yang secara mendasar karakteristik sistem parlementer ini adalah “peleburan cabang eksekutif dan legislatif, dimana (biasanya) Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan dijabat oleh orang yang berbeda, lain dengan sistem presidensial yang kerap kali dipegang oleh orang yang sama”. Pemisahan jabatan Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan dapat memberikan keuntungan agar fungsi check and balances dapat lebih nyata diwujudkan, dan dengan pemisahan ini kecenderungan penguasa mengarah ke kekuasaan absolut dan otoriter akan dapat dicegah. Sistem parlementer Westminster model  berakar dari tradisi kerajaan Inggris, dimana Kepala Negara dijabat oleh Raja atau Ratu dan secara formal mengangkat Perdana Menteri.

13. Di Indonesia, baik semasa berlaku UUD 1945 Asli maupun UUD 2002 mengikuti sistem presidentiil, namun ketika berlaku UUD 1945 sesungguhnya menganut situasi fase alternatif yang tergantung kondisi di parlemen yakni bisa menganut presidentiil ataupun parlementer tergantung besarnya dukungan kepada Presiden. Sistem yang demikian secara nomenklatur disebut sistem semipresidentiil. Sistem semipresidentiil penting diimplementasikan ketika kembali ke UUD 1945 Asli dengan Adendum yang memisahkan jabatan Kepala Negara diduduki dari trah Raja Sultan, hal ini sekaligus mangakomodir janji Proklamator terkait kalimat “Hal-hal mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”  yang sangat korelatif dengan kedudukan bangsa lama nusantara sebelum berdiri Negara RI dimana eksistensi kekuasaan kerajaan kesultanan berbentuk monarchy (sistem kerajaan) yang dengan berdirinya Negara RI beralih menjadi Republik seyogyanya diselesaikan dan pihak Raja Sultan menduduki Kepala Negara. Sebagai Kepala Negara lembaga ini juga sebagai pengemban kedaulatan rakyat, namun arti dan hakekatnya tidak sama dengan MPR yang memegang amanah kedaulatan rakyat. Kepala Negara selaku pengemban amanah rakyat direpresentasikan sebagai The Owner State dikaitkan dengan menjaga atau merawat Nation Building  (bentuk rupa wujud Indonesia dari Sabang sampai Merauke) sesuai Visi Negara, dan berbeda dengan Presiden selaku Kepala Pemerintahan  melaksanakan kerja pemerintah sesuai misi Pemerintah yakni  membina Character Building (bentuk rupa kepribadian kebangsaan Indonesia) yang penyelenggaraannya mengacu GBHN yang dirumuskan oleh MPR dan mendapat pengesahan Kepala Negara. Kepala Negara secara simbolik menjadikan Pancasila sumber tertib hukum nasional, dan didampingi DPA efektif mengontrol jalannya triaspolitika menerapkan sistem demokrasi konstitusional Pancasila baik dalam penyelenggaraan negara maupun pemerintahan dengan tetap bersandarkan prinsip dasar termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea 4 yang berbunyi “….yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat”.

14. Menelisik UUD 2002 yang memberlakukan sistem bikameral, dengan munculnya istilah DPR RI dan DPD RI (Dewan Perwakilan Daerah RI) yang semula ditujukan sebagai instrumen mencapai pemerintahan yang baik (good government) serta tercapainya check and balances) antar lembaga negara ditengarai tidak berjalan seperti diharapkan. Dengan menghidupkan kembali DPA maka seluruh aspirasi daerah yang dibentuk untuk tujuan diatas dapat tertampung dan bahkan ditingkatkan fungsi dan perannya sebagai lembaga Nation of Consult sekaligus memberikan pertimbangan dan arahan kepada MPR dalam merumuskan GBHN. Terkait dengan sistem kerajaan bangsa lama sebelum negara RI berdiri yang memiliki andil besar dalam proses pengukuhan berdirinya RI yang secara historis tercatat dalam pertemuan konferensi raja-raja di bagian timur tahun 1948 di Malino serta pertemuan konferensi raja-raja di bagian barat di Linggarjati pada tahun 1948, maka patut dielaborasikan aspirasi dan peran serta nyata raja-raja sultan yang seyogyanya tergabung dalam DPD maka urgen dilebur dan ditingkatkan kedudukan dan peran ketatanegaraan menjadi satu lembaga tinggi negara DPA serta selebihnya ditampung dalam Utusan Daerah dan Utusan Golongan tanpa proses pemilu  seperti dimaksud dalam susunan keanggotaan MPR.

15. Sesuai dengan uraian diatas, PDKN mengusulkan dibuat Adendum yang dianggap fundamental yang dapat mengakomodir kelemahan yang ada dalam UUD 1945 Asli agar teratasi dengan baik, yakni (1). Pemisahan jabatan Kepala Negara dengan sebutan Paduka Yang Mulia Dipertuan Agung dengan jabatan Presiden/Wakil Presiden selaku Kepala Pemerintahan yang dijabat oleh orang-orang yang berbeda, (2). Pembatasan Presiden dan/atau Wakil Presiden 2 periode, (3). Pemberlakuan GBHN.

16. Di dalam naskah Asli UUD 1945 disebutkan Aturan Pertambahan atau dikenal sebagai Aturan Tambahan. Aturan Tambahan terdiri atas dua ayat, yaitu ayat (1) dan ayat (2). Aturan tambahan adalah aturan yang dirumuskan sebagai tindak lanjut adanya perubahan dalam suatu peraturan perundang-undangan, khususnya jika ada materi dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan yang perlu ditinjau lagi. Melalui Aturan Tambahan ini maka status Penjelasan UUD 1945 Asli yang merupakan bagian dari naskah UUD 1945 disempurnakan keberadaan Penjelasan UUD 1945 dengan cara Adendum berikut hal-hal normatif didalamnya akan ditetapkan didalam Ketetapan MPR (sp.official.201225)

Penulis : S. Purwadi Mangunsastro, Wangsa Arya Penangsang, Sekjen PDKN (Partai Non Kontestan Pemilu), Ketua Yayasan Al Farizi Nusantara Jakarta.

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polemik Retribusi Parkir di Daerah
H Andre Renardi Nasution Raih Gelar Doctor Dengan Predikat Magna Cumlaude.
Anatomi Kepemimpinan “Auto-Pilot”: Setahun Letnan-Levi dan Pertaruhan Marwah Padangsidimpuan
Uang Pribadi dalam Jabatan Publik : Sah atau Menyimpang
Ashari Tambunan Kembali Dipilih Sebagai Ketua PKB Sumut Priode 2026-2031
Peran Negara Saat Darah Rakyat Dihisab Pinjol
Refleksi akhir tahun Ketua MKGR Kota Medan. M.Ihsan Kurnia.
Sepanjang 2025, Kejaksaan Tinggi Sumut Telah Laksanakan Kegiatan dan Pencapaian Luar Biasa
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:54 WIB

Polemik Retribusi Parkir di Daerah

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:33 WIB

H Andre Renardi Nasution Raih Gelar Doctor Dengan Predikat Magna Cumlaude.

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:45 WIB

Anatomi Kepemimpinan “Auto-Pilot”: Setahun Letnan-Levi dan Pertaruhan Marwah Padangsidimpuan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:03 WIB

Uang Pribadi dalam Jabatan Publik : Sah atau Menyimpang

Senin, 26 Januari 2026 - 16:06 WIB

Ashari Tambunan Kembali Dipilih Sebagai Ketua PKB Sumut Priode 2026-2031

Berita Terbaru