Mantan Kepala Desa Aek Nabara di Dakwa Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Mantan Kepala Desa (Kades) Aek Nabara, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara, bernama Gempa Tambunan didakwa korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023-2024. Atas perbuatan terdakwa negara diduga mengalami kerugian Rp 486 juta.

“Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 486.111.841,37,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Tambunan dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (15/12).

Jaksa menemukan sejumlah pekerjaan dan pembelanjaan yang bersifat fiktif dalam realisasi penggunaan Dana Desa dan ADD Tahun Anggaran 2023-2024 yang dikelola terdakwa selaku kepada desa.

Baca Juga :  Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan

“Pada tahun anggaran 2023, desa mengalokasikan dana pekerjaan fisik yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp 495.955.500,” imbuhnya.

Menurut JPU, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara memalsukan bukti kuitansi serta stempel penyedia barang dan jasa. Dokumen-dokumen tersebut kemudian dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban keuangan desa.

Kerugian tersebut, kata dia, berdasarkan hasil audit Perhitungan Kembali Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara tertanggal 23 September 2025.

Baca Juga :  Dugaan Intervensi Proyek ADD Solar Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Rp 3,4 Miliar Naik Kepermukaan

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim M Yusafrihardi Girsang menunda persidangan. Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembuktian dari JPU.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Plt Kadis PUTR Binjai Divonis 16 Bulan Penjara di Proyek Pembangunan Jalan
Hakim Tunda Putusan Eks Camat Medan Polonia dalam Kasus Korupsi Belanja BBM Rp332,2 Juta
Saksi Bongkar: Ada Perintah Pj Bupati Faisal Hasrimy Percepat Pengadaan Smartboard Langkat Rp29,5
Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah Masuk Kejati Sumut
Hakim Vonis PPK BTP Medan 7,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Jalur Kereta Api
Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi
Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda
Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:38 WIB

Eks Plt Kadis PUTR Binjai Divonis 16 Bulan Penjara di Proyek Pembangunan Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:35 WIB

Hakim Tunda Putusan Eks Camat Medan Polonia dalam Kasus Korupsi Belanja BBM Rp332,2 Juta

Senin, 22 Juni 2026 - 19:53 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah Masuk Kejati Sumut

Senin, 22 Juni 2026 - 19:44 WIB

Hakim Vonis PPK BTP Medan 7,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Jalur Kereta Api

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:02 WIB

Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru

Berita

Masyarakat Desak Pencabutan SK Penetapan Plasma

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:28 WIB