Pemprov Sumut Komitmen Pelestarian Kawasan Hutan

- Jurnalis

Selasa, 24 Juni 2025 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUT ONLINE.ID– Pelestarian dan perlindungan kawasan hutan Batangtoru, tetap menjadi komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut). Karena itu, Pemprov mengapresiasi pelaksanaan Dialog Para Pihak dan Sosialisasi Kelompok Kerja (Pokja) Perlindungan dan Pengelolaan Terpadu Ekosistem Batangtoru.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Surya saat membuka secara resmi acara dialog dan sosialisasi tersebut di Hotel Santika Medan, Selasa (24/6). Hutan tropis di empat kabupaten/kota tersebut menjadi fokus penekanan Pemprov sebagai kawasan strategis.

“Ekosistem Batangtoru adalah karunia tak ternilai bagi kita semua. Hutan tropis ini menyimpan keanekaragaman hayati luar biasa, mulai dari Harimau Sumatera, Beruang, Rangkong, hingga Orangutan Tapanuli yang baru ditemukan pada tahun 2017. Ini lebih dari sekadar hutan, tetapi juga sumber kehidupan masyarakat sekitar, air bersih, udara, serta pangan dan obat-obatan,” jelas Surya.

Selain itu, lanjut Surya, hutan yang terbentang luas di Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara dan Kota Sibolga ini, secara adat juga dijaga oleh masyarakat sekitar secara turun temurun, meskipun diwariskan secara tidak tertulis. Karenanya, ancaman terganggunya populasi satwa liar hingga menurunnya kualitas lingkungan, akan berdampak langsung bagi warga, hingga bencana alam.

Baca Juga :  Viral! Mahasiswa di Medan Terkapar Berdarah & Kejang-kejang, Mantan Wakapolri Angkat Suara Pedas!

“Untuk itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/156/KPTS/2025 tentang Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Perlindungan Terpadu Ekosistem Batangtoru sebagai wujud nyata komitmen kita semua. Pokja ini untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, akademisi, swasta dan mitra pembangunan. Tugasnya mulai dari mengkaji, merencanakan sekaligus mengawasi bernagai upaya perlindungan kawasan Batangtoru secara terpadu,” jelasnya.

Melalui Pokja ini, diharapkan menjadi motor penggerak transformasi, inovasi, serta memperkuat langkah strategis menuju Sumatera Utara Unggul, Maju dan Berkelanjutan, sebagaimana semangat visi Kolaborasi Sumut Berkah. Sebab dalam Perda Nomor 2/2017 menerangkan bahwa Hutan Batangtoru seluas 240.985 Hektar, telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Provinsi, sehingga menjadi legal kuat untuk segera menyusun rencana pembangunan berkelanjutan, penataan ruang yang adil serta administrasi yang mendukung perlindungan kawasan.

Disampaikan juga, kepada pemerintah daerah agar melakukan sinkronisasi rencana pembangunan, penetapan kebijakan tata ruang hingga permudah proses birokrasi untuk program perlindungan lingkungan. Dan kepada mitra pembangunan, untuk memberikan masukan, kajian dan rekomendasi, hingga pelibatan masyarakat secara aktif, namun fokus ke penguatan ekonomi kerakyatan berbasis alam.

Baca Juga :  Sempat Vakum, Cak Imin Resmikan Jalur Udara Kualanamu-Rembele

“Kepada Tim Pokja, segera bahas isu-isu tematik secara tuntas, susun rencana aksi lintas sektor dari hulu ke hilir. Jadikan forum ini sebagai rumah bersama dan kawal kawasan Batangtoru sebagai warisan berharga bagi generasi mendatang,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Yuliani Siregar menyampaikan bahwa forum (Pokja) ini menjadi penekanan terhadap para pihak untuk serius dalam memberikan perlindungan terhadap kawasan hutan ini, sebagaimana arahan Gubernur Bobby Nasution. Terutama perusahaan yang beroperasi di sekitar maupun dalam kawasan tersebut.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Guru Besar UMSU Prof Sabrina, mewakili Pemkab/Pemko empat daerah di kawasan Ekosistem Batangtoru, para LSM dan pihak perusahaan yang berada di kawasan tersebut. Rel/int

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPRD Medan Minta PUD Pasar Tunda Eksekusi Pasar Sambas Medan
Dari 71 SPPG Yang Beroperasi di Medan, Baru 42 yang Terima Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Besok, Pedagang di Lantai 2 Pasar Sambas Harus Kosongkan Lapaknya
12 February 2026, SMKN 8 Medan Akan Gelar Job Fair dan Louncing Lisensi Halal 50 Produk
Forwaka Adhiyaksa Silahturahmi dengan Kasipenkum Kejatisu
Main Judol Pakai KKPD Rp1,2 Miliar, Camat Medan Maimun Dicopot
RDP City View di DPRD Medan , Perwakilan Tak Berwenang Ambil Keputusan
KOMEDIK “Pernyataan Kadisdiksu Tidak Tutup Diri Pada Media Bohong”
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:50 WIB

Anggota DPRD Medan Minta PUD Pasar Tunda Eksekusi Pasar Sambas Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:34 WIB

Besok, Pedagang di Lantai 2 Pasar Sambas Harus Kosongkan Lapaknya

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:04 WIB

12 February 2026, SMKN 8 Medan Akan Gelar Job Fair dan Louncing Lisensi Halal 50 Produk

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:43 WIB

Forwaka Adhiyaksa Silahturahmi dengan Kasipenkum Kejatisu

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:42 WIB

Main Judol Pakai KKPD Rp1,2 Miliar, Camat Medan Maimun Dicopot

Berita Terbaru