MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Ketua Umum Majelis Taqlim dan Dzikir Al Haura Sumut Ernawati Sitepu mendukung penuh penutupan upaya Komdigi untuk membebaskan anak negri dari judi onlen dan menutup ribuat situs judi online di Indonesia.
” kami mendukung penuh upaya ibu Menkomdigi untuk membebaskan masyarakat Indonesia dari judi Online, kaum ibu khususnya harus menjadi benteng dan garda terdepan dalam pencegahan. Dan semboyan Gass Pol Tolak Judol – Jauhi Judol, Anak Medan Pilih Masa Depan, Bukan Judi Online adalah semboyan yang tepat,” tegas Ernawati Sitepu, ketua umum majelis taklim dan dzikir Al Haura, Jumat (15/5) di Kota Medan.
Diketahui, masih kata Erna Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan beberapa waktu yang lalu di Medan bahwa hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak di bawah 10 tahun.
“Angka ini menjadi alarm serius bagi masa depan generasi bangsa, dan harus menjadi perhatian khusus bagi ibu di tiap rumah, dan kami sebagai majelis taklim tidak akan bosan-bosan menyampaikannya saat melaksanakan kegiatan pengajian,” terangnya.
Erna menegaskan bahwa judi online bukan sekadar hiburan digital, melainkan ancaman serius yang merusak ekonomi keluarga, memicu kekerasan rumah tangga, memecah belah hubungan sosial, dan menghancurkan masa depan anak-anak.
“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang. Karena itu, kita semua harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal ini,” tegasnya.
Menurutnya, pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan memutus akses dan penindakan hukum semata.
Pemerintah terus memperkuat literasi digital dan melibatkan seluruh masyarakat sebagai benteng utama pencegahan. Erna juga menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas dampak judi online terhadap perempuan dan anak.
Banyak istri dan ibu menjadi korban tidak langsung ketika suami atau ayah mereka terjerat, kehilangan ekonomi keluarga, keharmonisan rumah tangga, hingga mengalami kekerasan dalam rumah tangga.
“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” tegasnya.
Erna juga menyoroti maraknya iklan judi online di media sosial yang semakin agresif menyasar pengguna Indonesia.
Meski Kemkomdigi telah meminta platform seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk bertanggung jawab lebih besar dengan segera menurunkan konten tersebut, tapi sampai saat masih banyak yang beredar.
“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama, terkhuas kaum ibu yang merupakan garda terdepan dalam rumah tangga,” tandasnya.
Peran tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas, dan keluarga juga menjadi sangat strategis dalam membangun budaya anti-judi online.
“Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak!” pungkasnya.
Penulis : Yuli









