GEBRAK Kritik Proses Seleksi Dirut PUD Pasar kota Medan

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 00:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Proses seleksi Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan periode 2025–2029 kembali memantik polemik besar. Sorotan tajam kali ini datang dari Gerakan Berantas Korupsi (GEBRAK) setelah Ketua KPID Sumatera Utara, Anggia Ramadhan, tercatat sebagai satu dari 12 peserta yang lolos seleksi akhir telah diumumkan tanggal 21 Nopember 2025 oleh Sekda Kota Medan Sdr. Wiriya Alrahman selaku Ketua Tim Seleksi.

Di tengah masyarakat berkembang anggapan bahwa Anggia Ramadhan merupakan kandidat yang “dipersiapkan untuk dimenangkan” karena diduga mendapat dukungan dari salah satu partai politik tertentu. Dugaan ini membuat proses seleksi kian dipertanyakan indepedensinya dan menimbulkan kegaduhan baru.

“Polemik menguat karena masa jabatan Anggia Ramadhan sebagai Ketua KPID Sumut masih berjalan, Namun ia sudah terlebih dahulu mengikuti seleksi jabatan strategis di BUMD milik Pemko Medan tersebut. Langkah ini dinilai aneh dan janggal jika dikaitkan dengan etika jabatan publik sebagaimana diatur dalam Bab VI Bagian Kesatu “Pasal 13 dan 14” Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia/PKPI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Etika Kolegial dan Rekomendasi sanksi atas pelanggaran. Peraturan dibuat KPI sendiri dilanggar anggota KPI sendiri tapi KPI itu sendiri justru diam tak bereaksi menegakan aturannya, lalu untuk apa KPI membuat aturan itu?”, jelasnya.

Baca Juga :  GEMES 2026 Dikeluhkan Pengunjung, Dinilai Minim Inovasi Meski Anggaran Rp2,5 Miliar

Sebagai Ketua KPID, Anggia seharusnya menjaga “independensi, fokus menjalankan fungsi pengawasan penyiaran”, serta komitmen moral untuk menuntaskan amanah yang tengah diemban. Publik pun mempertanyakan bagaimana seorang pejabat aktif dapat mengejar jabatan baru tanpa memberikan penjelasan terkait integritas profesionalnya.

“GEBRAK menilai fenomena ini tidak sekadar persoalan administrasi, melainkan menyentuh persoalan integritas dan kode etik. Kegelisahan publik semakin meningkat ketika dikaitkan dengan norma tata kelola BUMD, yang mengatur bahwa seorang anggota direksi dianggap mengundurkan diri apabila mengikuti seleksi jabatan di instansi lain, ” Tekan Sahar.

Baca Juga :  Munas PATOGAR 2025: Reaktualisasi Peran Marga di Era Disrupsi dari Tanah Leluhur Muara

Koordinator GEBRAK, Saharuddin, menegaskan bahwa pihaknya mendesak pimpinan DPRD Sumut melalui komisi terkait untuk segera membentuk tim pemeriksa dengan mempedomani pasal 15 PKPI Nomor 1 Tahun 2024 guna memeriksa Anggia Ramadhan mengungkap potensi pelanggaran etik dan menyelidiki dugaan adanya intervensi politik dalam proses seleksi.

Saharuddin juga mengingatkan dasar hukum yang relevan, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, khususnya Bagian Kedua Pasal 7 Ayat (4), yangmenegaskan bahwa KPI Pusat diawasi oleh DPR RI, sedangkan KPI Daerah diawasi oleh DPRD Provinsi. Artinya, DPRD Sumut memiliki kewenangan penuh untuk memanggil dan meminta klarifikasi terkait polemik ini.

Publik kini menunggu tindakan transparan dari DPRD Sumut dan panitia seleksi agar proses pemilihan Dirut PUD Pasar Medan berlangsung sesuai prinsip profesional, bersih, dan bebas dari intervensi politik.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Rugikan PAD, Bangunan di Jalan Tangkul dan Budi Utomo Disorot, Jumlah Unit Diduga Tak Sesuai PBG
Pemko Medan Targetkan 10.000 CCTV, Tahap Awal 2.000 Unit Masuk P-APBD 2026
Disnaker Medan Targetkan 100 Tenaga Kerja Tersalur ke Jepang
Lailatul Badri Minta Camat dan Lurah Patuhi Perwal Dalam Pemilihan Kepling di Medan Timur
Warga Gang Palem Medan Polonia Banjir 2 Bulan, Diduga Gara-gara Tembok 2 Meter Dibangun Tanpa Izin
Sekretariat DPRD Medan Gelar Coaching Clinic Peningkatan Kualitas Layanan
Maksimalkan Perolehan Pajak, Pemko Medan Ingin Seluruh Restoran dan Kafe Terapkan QRESTO
Peringati HUT Bhayangkara ke-80 Tahun, Kapolrestabes Medan Nyanyikan Lagu Legendaris “Rumah Kita”
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:14 WIB

Diduga Rugikan PAD, Bangunan di Jalan Tangkul dan Budi Utomo Disorot, Jumlah Unit Diduga Tak Sesuai PBG

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:08 WIB

Pemko Medan Targetkan 10.000 CCTV, Tahap Awal 2.000 Unit Masuk P-APBD 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 14:53 WIB

Disnaker Medan Targetkan 100 Tenaga Kerja Tersalur ke Jepang

Senin, 13 Juli 2026 - 11:17 WIB

Lailatul Badri Minta Camat dan Lurah Patuhi Perwal Dalam Pemilihan Kepling di Medan Timur

Senin, 13 Juli 2026 - 10:28 WIB

Warga Gang Palem Medan Polonia Banjir 2 Bulan, Diduga Gara-gara Tembok 2 Meter Dibangun Tanpa Izin

Berita Terbaru