PT. Kereta Api Terapkan Aturan Baru Tentang Pembawaan Power Bank

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan aturan baru bagi pelanggan yang membawa power bank selama perjalanan kereta api.

KAI Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Divre I Sumut) mengimbau seluruh pelanggan untuk memperhatikan ketentuan tersebut agar perjalanan tetap aman, nyaman, dan tanpa kendala.

Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, M. As’ad Habibuddin, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen KAI dalam menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan seluruh penumpang.

Menurutnya, power bank kini menjadi perangkat penting bagi banyak pelanggan untuk mengisi daya ponsel atau perangkat elektronik lainnya, namun penggunaannya harus tetap berada dalam batas aturan untuk menghindari potensi risiko.

Baca Juga :  Squad Armada Pendawa Bersama PT Djarum Salurkan Bantuan Bagi Korban Banjir Bandang

“Penerapan aturan baru ini bertujuan untuk memitigasi potensi bahaya yang dapat timbul akibat penggunaan power bank yang tidak sesuai standar. Kami mengajak seluruh pelanggan untuk lebih bijak dan mematuhiketentuan yang telah ditetapkan,” ujar As’ad, Senin (24/11).

As’ad menjelaskan bahwa sesuai aturan baru, pelanggan diperbolehkan membawa power bank dengan kapasitas maksimal 100 Wh (Watt-hour). Adapun cara menghitung kapasitas Wh yaitu: (kapasitas mAh × voltase) / 1.000.

Selama perjalanan, pelanggan diperbolehkan menggunakan power bank untuk mengisi daya perangkat pribadi. Namun, terdapat larangan untuk mengisi ulang daya power bank menggunakan stop kontak yang tersedia di kereta.

Baca Juga :  Banggar DPRD Sumut: Anggaran Pemulihan Berpotensi Capai Triliunan

“Stop kontak hanya dapat digunakan untuk perangkat dengan konsumsi daya rendah, seperti earphone, handphone, tablet, dan laptop,” jelasnya.

Selain itu, penumpang wajib memastikan bahwa power bank yang dibawa berada dalam kondisi baik—tidak rusak, tidak menggembung. dan memiliki label kapasitas yang jelas. Aturan ini juga sejalan dengan upaya KAI meningkatkan kesadaran keselamatan di antara pelanggan.

“Kami berharap seluruh penumpang dapat turut mendukung terciptanya perjalanan yang aman dan nyaman dengan menggunakan perangkat elektronik, termasuk power bank, secara bertanggung jawab,” pungkas As’ad.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jukir Liar ‘Banjiri’ Ramadhan Fair 2026, Tarif Dipatok Rp5000 Mobil dan Rp3.000 Sepeda Motor
Berbagi Berkah Bulan Ramadhan 1447 H, Kajati Sumut Bagikan Ratusan Paket Takjil
Dugaan Penyerangan Rumah Advokat Acil Lubis, Aktivis ’98 : ” Kapoltabes Harus Atensi Untuk Berikan Rasa Aman Pada Warga”
Abaikan Edaran Wali Kota, Kopi Bajawa Live Music Saat Jam Tarawih
Viral! Spanduk ‘Polisi Harus Belajar Baca Tulis’ Gegerkan Bundaran SIB Medan
Hari Pertama Ramadan, MBG di SMAN 2 Medan Dibagikan Saat Pulang Sekolah untuk Buka Puasa
Rico Waas Lantik Camat dan Pejabat Eselon III dan IV
Selain Jaga Aset, Kelurahan Kesawan “Siaga” Keamanan dan Kebersihan.
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 14:52 WIB

Jukir Liar ‘Banjiri’ Ramadhan Fair 2026, Tarif Dipatok Rp5000 Mobil dan Rp3.000 Sepeda Motor

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:35 WIB

Berbagi Berkah Bulan Ramadhan 1447 H, Kajati Sumut Bagikan Ratusan Paket Takjil

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:42 WIB

Dugaan Penyerangan Rumah Advokat Acil Lubis, Aktivis ’98 : ” Kapoltabes Harus Atensi Untuk Berikan Rasa Aman Pada Warga”

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:13 WIB

Abaikan Edaran Wali Kota, Kopi Bajawa Live Music Saat Jam Tarawih

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:20 WIB

Viral! Spanduk ‘Polisi Harus Belajar Baca Tulis’ Gegerkan Bundaran SIB Medan

Berita Terbaru