KAMAK Desak Kejatisu Ungkap Pejabat Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset ke Citraland

- Jurnalis

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kian gencarnya aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan dugaan korupsi antara PTPN, anak perusahaannya PT NDP, dan Pemkab Deliserdang pada masa kepemimpinan Bupati Ashari Tambunan bersama Ketua DPRD Zhaki Syahri mulai menyeruak ke permukaan.

Pembangunan perumahan mewah Citraland di berbagai lokasi di wilayah Deliserdang diduga sarat dengan praktik korupsi, kolusi, dan kongkalikong antar lembaga.

Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, menilai proyek perumahan tersebut kuat dugaan belum memiliki izin alih fungsi lahan dari lahan perkebunan menjadi lahan perumahan mewah.

Baca Juga :  Fee" Rp3,2 Miliar, Saksi Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Sebut Ada Perintah Dirut PT Bismacindo

“Kami yakin belum ada perubahan peruntukan atau alih fungsi lahan yang sesuai dengan RDTR dan RTRW yang nyatanya masih dalam penyusunan. Yang ada justru sangkarut suap menyuap antara pengembang dengan lembaga legislatif dan eksekutif,” tegas Azmi Hadly,Senin (27/10).

Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) harus segera menelusuri dugaan permainan dalam proyek tersebut. Terlebih lagi, publik kini dibuat heran dengan munculnya dana Rp150 miliar yang belum jelas asal-usulnya.

“Kerugian negara saja belum dihitung, tiba-tiba muncul uang Rp150 miliar. Dari mana uang itu datang? Dari pengembang Citraland, atau dari pejabat yang sudah jadi tersangka? Publik berhak tahu,” ujar Azmi.

Baca Juga :  KAMAK" Tak Berani Panggil Bobby, Pimpinan KPK Lebih Baik Mundur"

Ia juga mengingatkan agar Kejatisu tidak terjebak pada permainan oknum tertentu yang berupaya menjadikan keberadaan Citraland seolah-olah sudah legal.

Jangan-jangan dengan adanya uang Rp150 miliar itu, proyek Citraland tiba-tiba dianggap resmi dan legal. Ini sangat janggal dan harus dibuka terang-benderang,” tambahnya.

KAMAK mendesak Kejatisu untuk menelusuri dugaan aliran dana dan perizinan yang berkaitan dengan proyek Citraland serta memastikan tidak ada upaya untuk menutup-nutupi kasus yang merugikan negara.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Razia Lalin 3 Jam di Madina Disorot, Amarullah Minta Pengawasan Tak Tebang Pilih
Kuasa Hukum Keluhkan Transparansi Penyelidikan Kasus Kematian Winda Lorenza
Lapak Narkoba Desa Tanjung Morawa,Polres Deli Serdang Amankan 7 Orang 
Status Tersangka Dhody Thahir Gugur, Penyidik Diperiksa Propam
Polda Sumut Hormati Putusan Praperadilan Dhody Thahir, Siap Keluarkan dari Tahanan
Aliansi Masyarakat Laporkan Dinas PPKB ke Kejari Tapsel rerkait dugaan Korupsi Rp.6 M
Warga Tiga Desa Di Padang Lawas Laporkan Pengusaha Robert Wijaya PHI ke Polres Padang Lawas
Pengacara Eks Kadinsos Samosir Protes Tuntutan 4 Tahun Penjara, Soroti Pasal dan Kerugian Negara
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Razia Lalin 3 Jam di Madina Disorot, Amarullah Minta Pengawasan Tak Tebang Pilih

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:06 WIB

Kuasa Hukum Keluhkan Transparansi Penyelidikan Kasus Kematian Winda Lorenza

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:03 WIB

Lapak Narkoba Desa Tanjung Morawa,Polres Deli Serdang Amankan 7 Orang 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Status Tersangka Dhody Thahir Gugur, Penyidik Diperiksa Propam

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Polda Sumut Hormati Putusan Praperadilan Dhody Thahir, Siap Keluarkan dari Tahanan

Berita Terbaru