Pemko Medan ” Pembangunan Lapangan Padel ex Garuda Plaza Hotel Harus Dihentikan”

- Jurnalis

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) resmi mengeluarkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada pihak pengembang yang melakukan pembangunan di lahan eks Gedung Hotel Garuda Plaza, Jalan Sisingamangaraja/Jalan Dolok Sanggul, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, M. Afri Rizki Lubis, mengungkapkan bahwa SP1 tersebut telah ditandatangani dan segera diserahkan kepada pihak pengembang.

“Suratnya sudah ditandatangani kemarin. Kemungkinan hari ini (Jumat) akan diserahkan kepada pihak pengembang,” ujar Rizki, Jumat (24/10).

Baca Juga :  Gubsu-DPRD Sumut Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan 2025

Rizki menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan pada 21 Oktober 2025, bangunan tersebut terbukti belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan baru mengantongi Keterangan Rencana Kota (KRK).

Jadi jelas, pembangunan tidak boleh dilanjutkan sebelum PBG diterbitkan,” tegas politisi Partai NasDem itu.

Ia menambahkan, pihak pengembang juga diberi waktu 7×24 jam untuk membongkar bangunan yang sudah berdiri.

“Kami berharap pihak pengembang menaati aturan dan mematuhi surat peringatan yang sudah diterbitkan,” ujarnya.

Meski demikian, Rizki menyoroti lemahnya pengawasan Dinas PKPCKTR Medan. Menurutnya, aktivitas pembangunan tersebut sudah berlangsung selama sebulan sebelum adanya tindakan.

Baca Juga :  Terima Kasih, Pak Timur Tumanggor

“Kasus ini baru terungkap setelah adanya aduan masyarakat yang masuk ke saya. Setelah itu saya teruskan ke Pemko Medan. Ini menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan,” katanya.

Rizki juga meminta Kepala Dinas PKPCKTR Medan untuk lebih tegas dan serius dalam menindak pembangunan yang tidak memiliki izin PBG.

“Kalau seperti ini, kesannya Dinas PKPCKTR membiarkan. Lokasinya di tengah kota dengan area yang luas, tapi tidak ada tindakan apa pun. Kami heran, apa sebenarnya yang dikerjakan dinas ini,” tutupnya.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keasek UPT SMP Negeri 6 Medan, ” Sumpah Pemuda Bangun Generasi Tangguh di Era Digital “
Ketua DPRD Medan Sambut Baik Kehadiran Kapoltabes Yang Baru
Komisi III DPRD Medan Rekom Tutup Golden Tiger
Kepala BKAD Propsu, Timur Tumanggor, “Dana Kas Pemprov Rp990 Miliar, Seluruhnya di Bank Sumut”
Elfanda : Buruknya Tata Kelola Keuangan Berdampak terhadap Rendahnya Serapan Anggaran Pemprovsu
Pansus P2K DPRD Medan Minta Pemko Lelang Mobil Rongsokan Damkar
Mahasiswa USU Gelar Aksi “Gerakan Mahasiswa Menggugat”, Desak Audit Keuangan dan Ulang Pemilihan Rektor
Asren Nasution, ” Ada Intelijen diantara Para Gepeng dan Pengemis “
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 08:55 WIB

Keasek UPT SMP Negeri 6 Medan, ” Sumpah Pemuda Bangun Generasi Tangguh di Era Digital “

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:14 WIB

Ketua DPRD Medan Sambut Baik Kehadiran Kapoltabes Yang Baru

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:12 WIB

Komisi III DPRD Medan Rekom Tutup Golden Tiger

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:43 WIB

Kepala BKAD Propsu, Timur Tumanggor, “Dana Kas Pemprov Rp990 Miliar, Seluruhnya di Bank Sumut”

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:41 WIB

Pemko Medan ” Pembangunan Lapangan Padel ex Garuda Plaza Hotel Harus Dihentikan”

Berita Terbaru

Berita

Blok Hunian Rutan Tanjung Pura, Dirazia

Jumat, 31 Okt 2025 - 14:25 WIB