Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Amankan Terpidana Yang Buron selama 10 tahun

- Jurnalis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARA SUMUTONLINE.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menorehkan keberhasilan dengan mengamankan seorang buronan yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Medan. Terpidana atas nama Sulaiman Daud diamankan pada Kamis malam, (16/10) sekira pukul 23.10 WIB di kediamannya di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Tabur Kejati Sumut yang dipimpin oleh Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejati Sumut Muhammad Husairi,SH,MH, didampingi Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Gayo Lues, serta dibantu oleh aparat terkait.

Terpidana Sulaiman Daud merupakan pelaku tindak pidana narkotika yang telah divonis hukuman penjara seumur hidup berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tanggal 6 Oktober 2015. Ia terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena terbukti menerima dan menyerahkan narkotika jenis ganja golongan I seberat 355 kilogram.

Baca Juga :  Mahasiswa Demo Mapolda Sumut Minta Markas dan Narkoba di Jermal VX Di Tangkap

Sulaiman Daud telah buron selama 10 tahun sejak tahun 2015. Saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan melakukan perlawanan. Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Medan untuk dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Gayo Lues guna pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung pelaksanaan Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) yang digagas oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.

Baca Juga :  5 Jam di Rumah Topan Ginting, KPK Temukan uang Tunai Rp 2,5 Miliar, Senjata Api berikut Amunisi

“Program Tabur ini bertujuan memastikan setiap pelaku kejahatan yang telah divonis pengadilan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami akan terus berupaya mengejar para buronan hingga semuanya tertangkap,” ujar Husairi.

Ia juga mengimbau kepada seluruh buronan perkara agar menyerahkan diri secara sukarela sebelum dilakukan upaya paksa.

“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan yang mencoba bersembunyi dari proses hukum,” tegasnya.

Dengan penangkapan ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara konsisten serta mendukung visi Kejaksaan Republik Indonesia untuk mewujudkan keadilan yang humanis dan berintegritas.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pena Nusantara Bersatu Laporkan Kredit Macet Bank Sumut 127 Miliar ke Polda Sumut
Langkat Zona Merah Peredaran Narkoba, Permada Demo Polda Sumut Minta Evaluasi Kapolres Langkat
Sidang Penganiayaan Pegawai Kejaksaan Negeri Binjai oleh Oknum OKP
Restorative Justice (RJ) Hadir Ciptakan Kedamaian Ditengah Masyarakat, Pelaku Pencurian Sepeda Motor Dimaafkan
Kejatisu Pulihkan Hubungan Ibu Dan Anak di Tapanuli Selatan Dengan Restorative Justice
Tak Terima Dilaporkan, Suparnaji Lapor Balik Ke Polresta DS Tuding BS Lakukan Laporan Palsu di Polsek Pagar Merbau
Ninja Sawit Yang Resahkan Warga di Dolok Masihul Diringkus Polsek
Persidangan Dua Rekanan OTT Topan Ginting  Digelar di Pengadilan Tipikor Medan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 22:02 WIB

Pena Nusantara Bersatu Laporkan Kredit Macet Bank Sumut 127 Miliar ke Polda Sumut

Rabu, 22 Oktober 2025 - 09:09 WIB

Langkat Zona Merah Peredaran Narkoba, Permada Demo Polda Sumut Minta Evaluasi Kapolres Langkat

Selasa, 21 Oktober 2025 - 19:11 WIB

Sidang Penganiayaan Pegawai Kejaksaan Negeri Binjai oleh Oknum OKP

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:19 WIB

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Amankan Terpidana Yang Buron selama 10 tahun

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:21 WIB

Restorative Justice (RJ) Hadir Ciptakan Kedamaian Ditengah Masyarakat, Pelaku Pencurian Sepeda Motor Dimaafkan

Berita Terbaru

Berita

Blok Hunian Rutan Tanjung Pura, Dirazia

Jumat, 31 Okt 2025 - 14:25 WIB